Tanjungpinang (Antara Kepri) - Partai Amanat Nasional menilai DPRD Kota Tanjungpinang menghambat pergantian antarwaktu dari Burhanudin ke Heri Suharto dengan tidak melaksanakan surat keputusan Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani.

"Kami merasakan itu, karena Gubernur Kepri HM Sani sekitar dua bulan lalu sudah mengeluarkan keputusan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Burhanudin," kata Ketua DPD Partai Amanat Nasional Tanjungpinang Firdaus, Rabu.

Firdaus menegaskan DPRD Tanjungpinang tidak memiliki alasan untuk menghambat atau tidak melaksanakan keputusan Gubernur Kepri yang juga sesuai dengan ketentuan dan keinginan PAN Tanjungpinang.

"Burhanudin itu sudah melakukan upaya hukum terhadap keputusan PAN Tanjungpinang, tetapi kalah. Karena itu sudah tidak ada lagi alasan bagi DPRD Tanjungpinang menghambat PAW terhadap Burhanudin," ungkapnya.

Ia menduga DPRD Tanjungpinang memiliki kepentingan politik terhadap permasalahan itu sehingga pelantikan Heri Suharto, caleg daerah pemilihan Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Kota pada Pemilu 2009, yang akan menggantikan Burhanudin tidak dilaksanakan hingga sekarang.

Sikap DPRD Tanjungpinang itu, kata dia, sama saja menghambat hak Heri Suharto untuk menjabat sebagai anggota legislatif.

DPRD Tanjungpinang seharusnya bersikap profesional dan taat terhadap ketentuan yang berlaku dalam menangani permasalahan itu. Sikap DPRD Tanjungpinang ini dapat menimbulkan preseden buruk pelaksanaan demokrasi dan supremasi hukum.

"Kami memahami mungkin berat memberhentikan Burhanudin, karena dia sudah dua periode menjadi anggota DPRD Tanjungpinang. Tetapi dalam melaksanakan ketentuan, hubungan pertemanan harus dipisahkan jika ingin bersikap profesional," ujarnya. 

Firdaus mengungkapkan, PAN tidak lagi mengakui Burhanudin sebagai kader. Kedudukan Burhanudin sebagai anggota DPRD Tanjungpinang sejak diberhentikan Gubernur Kepri dipertanyakan, termasuk gaji yang diterimanya.

"Dia (Burhanudin) itu mewakili siapa di DPRD Tanjungpinang? Apakah berhak menerima gaji yang bersumber dari APBD," katanya.

Tahun ini, Gubernur Kepri telah mengeluarkan dua surat keputusan memberhentikan anggota DPRD Tanjungpinang yang berasal dari PAN Tanjungpinang. Keputusan pertama, menyangkut pemberhentian Jamal Adisusanto, anggota DPRD Tanjungpinang daerah pemilihan Tanjungpinang Timur.

DPRD Tanjungpinang telah melaksanakan keputusan itu dengan melantik Rika Adrian sebagai pengganti Jamal. Namun keputusan kedua yang dikeluarkan beberapa bulan setelah Rika dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungpinang hingga sekarang belum dilaksanakan.

"Kami masih melakukan kajian dan pertimbangan untuk melanjutkan permasalahan pergantian Burhanudin ini ke jalur hukum," ungkapnya. (Antara)

Editor: Rusdianto