Natuna (Antara Kepri) - Bupati Natuna Ilyas Sabli meminta Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) Barang dan Jasa menghindari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dengan mengedepankan prinsip pengadaan yang efisien, efektif dan transparan.
"Tak bisa dipungkiri, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sangat rentan dimanipulasi, sehingga sering terjadi KKN, sehingga banyak pejabat pemerintah maupun pengusaha yang terjerat dengan hukum," kata Ilya Sabli dalam acara penyerahan SK Pokja ULP Kabupaten Natuna di aula Kantor Bupati Natuna, Ranai, Kamis.
Untuk menghindari praktik KKN, kata dia, segenap anggota Pokja ULP wajib melaksanakan tugas sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa, yaitu efisien, efektif, transparan, akuntabel dan adil bagi seluruh badan usaha yang berkualifikasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.
Dia mengatakan, potensi yang dimiliki hendaknya dijadikan modal pencapaian kemajuan di segala bidang, pembenahan menuju kesejahteraan serta peningkatan kualitas pelayanan melalui berbagai program kerja.
"Untuk mendukung pencapaian tersebut juga dibutuhkan sinergitas dari seluruh elemen pembangunan, termasuk Pokja ULP daerah," tegasnya.
Dia juga berharap seluruh anggota Pokja ULP bekerja lebih maksimal, menghindari pertentangan dan kepentingan berbagai intervensi sehingga proses pengadaan barang dan jasa menjadi profesional, bersih dan transparan.
Lebih lanjut ia mengatakan, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu proses penting dalam pembangunan oleh pemerintahan.
"Melalui proses tersebut, neraca keuangan dan pendataan aset daerah bisa lebih teraudit," ucapnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Tak bisa dipungkiri, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sangat rentan dimanipulasi, sehingga sering terjadi KKN, sehingga banyak pejabat pemerintah maupun pengusaha yang terjerat dengan hukum," kata Ilya Sabli dalam acara penyerahan SK Pokja ULP Kabupaten Natuna di aula Kantor Bupati Natuna, Ranai, Kamis.
Untuk menghindari praktik KKN, kata dia, segenap anggota Pokja ULP wajib melaksanakan tugas sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa, yaitu efisien, efektif, transparan, akuntabel dan adil bagi seluruh badan usaha yang berkualifikasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.
Dia mengatakan, potensi yang dimiliki hendaknya dijadikan modal pencapaian kemajuan di segala bidang, pembenahan menuju kesejahteraan serta peningkatan kualitas pelayanan melalui berbagai program kerja.
"Untuk mendukung pencapaian tersebut juga dibutuhkan sinergitas dari seluruh elemen pembangunan, termasuk Pokja ULP daerah," tegasnya.
Dia juga berharap seluruh anggota Pokja ULP bekerja lebih maksimal, menghindari pertentangan dan kepentingan berbagai intervensi sehingga proses pengadaan barang dan jasa menjadi profesional, bersih dan transparan.
Lebih lanjut ia mengatakan, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu proses penting dalam pembangunan oleh pemerintahan.
"Melalui proses tersebut, neraca keuangan dan pendataan aset daerah bisa lebih teraudit," ucapnya. (Antara)
Editor: Rusdianto