Batam (Antara Kepri) - Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Haripinto melaporkan dugaan manipulasi suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Batam Kepulauan Riau ke Panitia Pengawas Pemilu, Senin.

"Ada perubahan suara, bagaikan sulap, simsalabim. Saya akan laporkan ini ke Panwaslu dan ke polisi," kata dia.

Dalam rapat pleno rekapitulasi suara KPU Batam, saksi Haripinto menemukan adanya penggelembungan suara untuk caleg DPD Nabil.  Akibat penggelembungan itu, Haripinto terancam tidak lolos ke Senayan.

Pada rekapitulasi versi Haripinto berdasarkan dengan penjumlahan form DA1 yang dibacakan KPU dalam rapat pleno sebelumnya, suara Nabil di Kota Batam 46.863. Namun, di dalam form A yang ditetapkan, tertulis suara untuk Nabil lebih dari 52.000.

"Suara saya memang tidak berubah, tapi suara Nabil melonjak," kata dia.

Haripinto mengaku memiliki bukti lengkap form DA1 dari seluruh kecamatan yang sudah ditetapkan dalam Rapat Pleno KPU Batam sebelumnya.

"Saya akan bawa ini ke provinsi. Saya yakin akan gol. Tidak perlu sampai ke MK," kata dia.

Saksi Haripinto, Andre, menceritakan seluruh saksi dipanggil satu per satu oleh KPU untuk menandatangani form A.

Sebelum tanda tangan ia pun mengecek satu per satu, dan menemukan penggelembungan suara untuk caleg Nabil. Karena tidak setuju dengan perubahan suara itu, maka Andre tidak menandatangani form A.

"Saya protes, tapi, Ketua KPU langsung menutup mengetuk palu, menutup rapat," kata dia.

Ketua KPU hanya meminta seluruh saksi yang keberatan untuk mengisi form keberatan. Kemudian, Ketua KPU meninggalkan ruangan.

Senada dengan Haripinto, saksi PKS, Fauzi, juga mensinyalir adanya perubahan data form A. Karena ada dua versi form A yang diminta ditandatangani seluruh saksi.

Saksi PPP, Surya, usai rapat pleno, mengatakan suara partainya tiba-tiba berkurang sekitar 700 suara di DPRD Batam Dapil V.

Sebaliknya, menurut Surya, suara partai lain melonjak hingga 1.000 suara, hingga yang seharusnya hanya mendapatkan dua kursi jadi tiga kursi. (Antara)

Editor: Rusdianto