Bawaslu: Segera Rekrut PPS dan PPK Baru
Senin, 5 Mei 2014 21:19 WIB
Batam (Antara Kepri) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau meminta Komisi Pemilihan Umum Kepri segera mengambil alih tugas KPU Batam dalam merekrut Panitia Pemungutan Suara dan Panitia Pemilihan Kecamatan yang baru, khusus menggantikan petugas lama yang dinilai bermasalah.
"Rekrutmen harus dilakukan segera, agar tahapan Pilpres bisa dilakukan sesuai waktunya," kata Ketua Bawaslu Kepri Razaki Persada di Batam, Senin.
KPU Kepri harus menjalankan fungsi dan tugas KPU Batam, karena seluruh komisionernya dinonaktifkan dan tidak lagi bisa menjalankan tahapan Pemilu Presiden.
KPU Kepri diminta segera mengevaluasi kinerja masing-masing PPS dan PPK di Batam. Jika ada yang dinilai bermasalah, maka sebaiknya langsung diganti.
"Petugas penyelenggara tidak bisa menjalankan tugas harus diganti, seperti KPPS yang tidak memberikan form C1. KPU dalam waktu terbatas harus mengevaluasi," kata dia.
Meskipun saat ini KPU Kepri tengah disibukan dengan pleno rekapitulasi tingkat provinsi, namun tetap harus memulai tahapan Pilpres di seluruh kabupaten kota, terutama di Batam.
"Ada pokja-pokja, divisi teknis. Divisi SDM KPU Kepri harus segera bergerak, rekrut PPK yang baru. Jangan ini (rekapitulasi suara-red) jadi alasan," kata dia.
Sementara itu, mengenai sanksi untuk komisioner KPU Batam, ia mengatakan masih menunggu keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nasional (DKPP).
Ada dua kemungkinan sanksi yang mungkin diberikan, yaitu sanksi etik yang akan diberikan DKPP dan sanksi pidana.
Saat ini, dugaan pidana Pemilu oleh KPU Batam sudah diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kepri, dan sudah pemanggilan dua orang saksi dari pelapor.
"Ada dua saksi yang diajukan, itu dari saksi pelapor," kata dia.(Antara)
Editor: Dedi
"Rekrutmen harus dilakukan segera, agar tahapan Pilpres bisa dilakukan sesuai waktunya," kata Ketua Bawaslu Kepri Razaki Persada di Batam, Senin.
KPU Kepri harus menjalankan fungsi dan tugas KPU Batam, karena seluruh komisionernya dinonaktifkan dan tidak lagi bisa menjalankan tahapan Pemilu Presiden.
KPU Kepri diminta segera mengevaluasi kinerja masing-masing PPS dan PPK di Batam. Jika ada yang dinilai bermasalah, maka sebaiknya langsung diganti.
"Petugas penyelenggara tidak bisa menjalankan tugas harus diganti, seperti KPPS yang tidak memberikan form C1. KPU dalam waktu terbatas harus mengevaluasi," kata dia.
Meskipun saat ini KPU Kepri tengah disibukan dengan pleno rekapitulasi tingkat provinsi, namun tetap harus memulai tahapan Pilpres di seluruh kabupaten kota, terutama di Batam.
"Ada pokja-pokja, divisi teknis. Divisi SDM KPU Kepri harus segera bergerak, rekrut PPK yang baru. Jangan ini (rekapitulasi suara-red) jadi alasan," kata dia.
Sementara itu, mengenai sanksi untuk komisioner KPU Batam, ia mengatakan masih menunggu keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nasional (DKPP).
Ada dua kemungkinan sanksi yang mungkin diberikan, yaitu sanksi etik yang akan diberikan DKPP dan sanksi pidana.
Saat ini, dugaan pidana Pemilu oleh KPU Batam sudah diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kepri, dan sudah pemanggilan dua orang saksi dari pelapor.
"Ada dua saksi yang diajukan, itu dari saksi pelapor," kata dia.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bawaslu Batam soroti tantangan baru pengawasan pilkada pasca putusan MK 135
06 September 2025 14:22 WIB
Agustiani Tio mantan anggota bawaslu jadi saksi di sidang kasus Hasto Kristiyanto
24 April 2025 11:04 WIB, 2025
Bawaslu Kepri kembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp20,2 miliar
28 March 2025 9:18 WIB, 2025
Bawaslu Kepri gencarkan pendidikan politik meski pilkada sudah selesai
26 February 2025 7:50 WIB, 2025