KPBPB Ancam Lingkungan Batam
Selasa, 15 Juli 2014 21:06 WIB
Batam (Antara Kepri) - Pelaksanaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam mengancam lingkungan Kota Batam Kepulauan Riau dengan banyaknya limbah yang masuk dan dihasilkan, kata Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Kota Batam Dendi Purnomo di Batam, Selasa.
Status KPBPB yang memberikan kebebasan barang impor di Batam membuat banyak barang berbahaya, termasuk limbah masuk tanpa pengawalan.
"Status FTZ menimbulkan kerawanan, dengan dihilangkannya master list. Pernah, penyidik kami menemukan bahan kimia kedaluwarsa masuk tanpa pengawasan bea cukai," kata Dendi Purnomo.
Padahal seyogyanya seluruh bahan kimia masuk dengan pengawasan agar tidak disalahgunakan dan membahayakan masyarakat.
Dulu, kata dia, importir yang hendak memasukan barang harus menggunakan "master list" sehingga aparat berwenang tahu apa yang diimpor dan penggunaannya diketahui. Namun, kini setelah "master list" dihapus, dikhawatirkan banyak barang berbahaya yang masuk Batam.
Selain itu pengembangan industri di Batam yang kian pesat dalam pelaksanaan KPBPB tidak didukung ketersediaan lahan, juga mengganggu kelestarian lingkungan.
Kurangnya ketersediaan lahan membuat pengusaha melakukan kegiatan reklamasi yang rentan merusak lingkungan.
"Kegiatan reklamasi ini menimbulkan terlampaunya daya Batam. Menyangkut tata ruang," kata dia dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI.
Ia berharap status quo lahan di Pulau Rempang dan Pulau Galang dapat segera dicabut agar perluasan industri Batam bisa dilakukan ke pulau-pulau itu, demi kelestarian Batam sendiri.
Dalam rapat itu, Dendi menjelaskan Batam sudah bisa mengelola limbah bahan beracun dan berbahaya sendiri hingga 35 persen, sisanya dikirim ke Jakarta dan daerah-daerah lain yang diizinkan.
Terdapat 520 perusahaan penghasil limbah, dan 497 perusahaan di antaranya sudah mengelola limbah sendiri dengan total limbah mencapai 83.000 ton per tahun.
Di tempat yang sama, Ketua Rombongan Komisi VII DPR RI Alimin Abdullah mengapresiasi upaya Batam untuk mengelola limbahnya sendiri. Namun, ia menyayangkan, Batam baru mampu mengelola 35 persen limbahnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Status KPBPB yang memberikan kebebasan barang impor di Batam membuat banyak barang berbahaya, termasuk limbah masuk tanpa pengawalan.
"Status FTZ menimbulkan kerawanan, dengan dihilangkannya master list. Pernah, penyidik kami menemukan bahan kimia kedaluwarsa masuk tanpa pengawasan bea cukai," kata Dendi Purnomo.
Padahal seyogyanya seluruh bahan kimia masuk dengan pengawasan agar tidak disalahgunakan dan membahayakan masyarakat.
Dulu, kata dia, importir yang hendak memasukan barang harus menggunakan "master list" sehingga aparat berwenang tahu apa yang diimpor dan penggunaannya diketahui. Namun, kini setelah "master list" dihapus, dikhawatirkan banyak barang berbahaya yang masuk Batam.
Selain itu pengembangan industri di Batam yang kian pesat dalam pelaksanaan KPBPB tidak didukung ketersediaan lahan, juga mengganggu kelestarian lingkungan.
Kurangnya ketersediaan lahan membuat pengusaha melakukan kegiatan reklamasi yang rentan merusak lingkungan.
"Kegiatan reklamasi ini menimbulkan terlampaunya daya Batam. Menyangkut tata ruang," kata dia dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI.
Ia berharap status quo lahan di Pulau Rempang dan Pulau Galang dapat segera dicabut agar perluasan industri Batam bisa dilakukan ke pulau-pulau itu, demi kelestarian Batam sendiri.
Dalam rapat itu, Dendi menjelaskan Batam sudah bisa mengelola limbah bahan beracun dan berbahaya sendiri hingga 35 persen, sisanya dikirim ke Jakarta dan daerah-daerah lain yang diizinkan.
Terdapat 520 perusahaan penghasil limbah, dan 497 perusahaan di antaranya sudah mengelola limbah sendiri dengan total limbah mencapai 83.000 ton per tahun.
Di tempat yang sama, Ketua Rombongan Komisi VII DPR RI Alimin Abdullah mengapresiasi upaya Batam untuk mengelola limbahnya sendiri. Namun, ia menyayangkan, Batam baru mampu mengelola 35 persen limbahnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Seleksi calon Kepala BP KPBPB Bintan wilayah Tanjungpinang dibuka, yuk simak!
12 July 2024 16:22 WIB, 2024
BP Batam tarik minat pelaku usaha Jakarta dengan kemudahan perizinan usaha
28 June 2024 16:10 WIB, 2024
Percepatan pengembangan bandara di Karimun masuk rancangan Perpres KPBPB BBK
30 March 2023 19:56 WIB, 2023
BP Batam paparkan potensi KEK Kesehatan di World Expo 2020 di Dubai
12 November 2021 21:25 WIB, 2021
BP Batam: Kebijakan visa untuk WNA bidang wisata gerakkan ekonomi Batam
14 October 2021 21:17 WIB, 2021
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
Kemenag Natuna edukasi masyarakat perbatasan tentang pentingnya nikah resmi
16 August 2026 15:20 WIB