Batam (ANTARA) - Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam melakukan penyempurnaan pelayanan berbasis elektronik berupa penyiapan aplikasi Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS) untuk mempermudah proses perizinan usaha.
Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Harlas Buana menyatakan persiapan sistem daring itu telah sampai pada tahap finalisasi, dan dapat dimanfaatkan pelaku usaha pada akhir September 2021.
"Sejak saat itu (pengesahan PP 41 tahun 2021) kita siapkan semua sistem aplikasinya dengan matang, nanti semua akan terintegrasi dengan IBOSS. Persetujuan bisa di mana saja, kapan saja, maka semua akan semakin mudah dan cepat," kata Harlas dalam keterangan BP Batam, Jumat.
PP nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KPBPB mengamanatkan BP Batam dengan kewenangan yang lebih luas dalam hal perizinan, sehingga kendala birokrasi perizinan di kawasan dapat ditangani lebih cepat.
Dari 67 perizinan berusaha yang menjadi kewenangan BP Batam, satu di antaranya yaitu bidang kepelabuhanan.
Setelah mendapat pelimpahan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) pada 14 Agustus 2021, pelayanan perizinan sektor transportasi bidang kepelabuhanan telah dilayani oleh BP Batam, melalui Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Ia mengatakan, selama proses peralihan perizinan kepelabuhanan dari 14 Agustus 2021 (pelimpahan dari KSOP) hingga saat IBOSS siap digunakan pada 27 September 2021, maka BP Batam tetap melakukan pelayanan perizinan kepelabuhanan secara manual.
"Jangan sampai ada kekosongan pelayanan ke masyarakat, kita tidak mau investasi atau kegiatan berusaha terhambat, sehingga kita laksanakan secara manual, namun tetap memprioritaskan pelayanan yang excellent," kata Harlas.
Meski selama masa transisi pelayanan dilakukan secara manual, ia memastikan penyelesaian dokumen bisa lebih cepat dari biasanya. Selama ini dengan cara tersebut, pelaku usaha merasa puas.
"Bahkan yang biasa selesai sampai dua hari, ini jadi dua atau satu jam selesai. Ditunggu di Mal Pelayanan publik sambil minum kopi selesai, dan ternyata banyak. Terdapat 1300-an lebih dokumen dalam sebulan, mereka selesai semua, tentu dengan persyaratan yang lengkap," kata dia.
Sebelumnya, Kepala BP Batam Muhammad Rudi menyatakan pemberlakuan PP nomor 41 Tahun 2021 memberikan keistimewaan pada KPBPB setempat, karena regulasi itu melimpahkan perizinan dari kementerian/ lembaga yang berurusan di Batam kepada regulator daerah.
PP itu merupakan kebijakan strategis pengelolaan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun dalam meningkatkan ekosistem investasi demi pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing kawasan.
Terdapat 67 jenis perizinan berusaha yang menjadi kewenangan BP Batam yang terdiri dari delapan sektor yaitu transportasi bidang kepelabuhanan, kesehatan, perdagangan, perizinan berusaha sektor perindustrian, sumber daya air, limbah, dan lingkungan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, dan sektor kelautan dan perikanan.
Komentar