BP Batam giat siapkan SDM Kawasan Ekonomi Khusus
Batam (ANTARA) - Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam menyiapkan sumber daya manusia mumpuni dengan menggelar Pelatihan Aplikasi Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) untuk PJKEK, Profile dan Masterlist di Kawasan Ekonomi Khusus
Plh Anggota Bidang Kebijakan Strategis BP Batam Wahjoe Triwidijo Koentjoro menyatakan pelatihan yang diikuti delegasi Ditjen Bea Cukai, KEK Batam Aero Technic, KEK Nongsa, Lembaga National Single Window (LNSW), Ditjen Pajak, Dewan Nasional KEK RI dan BP Batam selaku administrator KEK itu merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada KEK.
"Pelatihan ini sebagai wadah diskusi dan pembimbingan bagi seluruh pihak terkait agar diperoleh pemahaman yang selaras dalam mengimplementasikan sistem Aplikasi KEK/Aplikasi SINSW ini dengan mempraktekkan langsung modul-modul pada sistem Aplikasi KEK," kata Wahjoe dalam keterangan tertulis, Kamis.
Ia berharap sistem aplikasi itu akan memudahkan pelaku usaha di KEK Batam Aero Techic dan KEK Nongsa dalam mengusulkan barang atau jasa yang dibutuhkan dalam pembangunan maupun pengelolaan kawasannya.
Aplikasi itu juga diharapkan memudahkan BP Batam guna mengetahui kegiatan lalu lintas barang yang terjadi dalam KEK.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pengembangan KPBPB Batam dan KEK Irfan Syakir Widyasa menyatakan penyiapan SDM merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 Pasal 20, bahwa tugas Administrator KEK di Batam selama masa transisi dilaksanakan oleh BP Batam.
Kepala Subdirektorat Integrasi Proses Bisnis Direktorat Efisiensi Proses Bisnis Lembaga National Single Window, Erwin Hariadi, menyatakan aplikasi SINSW merupakan sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan, kebandarudaraan, dan dokumen lain yang terkait dengan ekspor dan/atau impor yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
Plh Anggota Bidang Kebijakan Strategis BP Batam Wahjoe Triwidijo Koentjoro menyatakan pelatihan yang diikuti delegasi Ditjen Bea Cukai, KEK Batam Aero Technic, KEK Nongsa, Lembaga National Single Window (LNSW), Ditjen Pajak, Dewan Nasional KEK RI dan BP Batam selaku administrator KEK itu merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada KEK.
"Pelatihan ini sebagai wadah diskusi dan pembimbingan bagi seluruh pihak terkait agar diperoleh pemahaman yang selaras dalam mengimplementasikan sistem Aplikasi KEK/Aplikasi SINSW ini dengan mempraktekkan langsung modul-modul pada sistem Aplikasi KEK," kata Wahjoe dalam keterangan tertulis, Kamis.
Ia berharap sistem aplikasi itu akan memudahkan pelaku usaha di KEK Batam Aero Techic dan KEK Nongsa dalam mengusulkan barang atau jasa yang dibutuhkan dalam pembangunan maupun pengelolaan kawasannya.
Aplikasi itu juga diharapkan memudahkan BP Batam guna mengetahui kegiatan lalu lintas barang yang terjadi dalam KEK.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pengembangan KPBPB Batam dan KEK Irfan Syakir Widyasa menyatakan penyiapan SDM merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 Pasal 20, bahwa tugas Administrator KEK di Batam selama masa transisi dilaksanakan oleh BP Batam.
Kepala Subdirektorat Integrasi Proses Bisnis Direktorat Efisiensi Proses Bisnis Lembaga National Single Window, Erwin Hariadi, menyatakan aplikasi SINSW merupakan sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan, kebandarudaraan, dan dokumen lain yang terkait dengan ekspor dan/atau impor yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
Komentar