Batam (Antara Kepri) - Kejaksaan Negeri kembali memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Zulhendri yang diduga tersangkut kasus dugaan penyelewengan kewenangan rekomendasi analisis dampak lingkungan lalulintas setelah sehari sebelumnya juga diperiksa.
"Kedatangan Zulhendri karena harus menjalani pemeriksaan lanjutan. Banyak keterangan dari Zulhendri yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara yang sedang dilidik," kata Kepala Kejari Batam Yusron di Batam, Jumat.
Selain Zulhendri, tim tim jaksa Kejaksaan Negeri Batam pada Kamis siang juga memeriksa satu orang dari perusahaan yang berkaitan dengan Amdal Lalin.
"Yang memeriksa jaksa yang sama seperti pada Rabu kemarin. Untuk orang dari perusahaan diperiksa oleh Kasi Pidsus (Pidana Khusus) yang juga masuk tim pemeriksa," kata dia.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus mengatakan pada Kamis memanggil tiga orang dari perusahaan rekanan, namun yang datang hanya satu orang saja.
"Sesuai jadwal seharusnya memang hari ini ada tiga orang yang diperiksa. Namun ternyata hanya satu yang memenuhi panggilan kami," kata Tengku.
Saat istirahat untuk makan dan salat, Zulhendri mengatakan, jaksa hanya mengajukan beberapa pertanyaan tambahan terkait pemeriksaan pada Rabu.
"Pertanyaannya masih terkait hal sama seperti kemarin. Tadi jaksa hanya mengajukan dua pertanyaan saja," kata dia.
Saat diperiksa Rabu (13/8), Zulhendri sempat membantah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Batam.
Pada wartawan yang menunggu beberapa jam ia mengatakan hanya silaturahmi pada jaksa dan tidak sedang menjalani pemeriksaan.
Hal tersebut kemudian dipatahkan oleh pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Batam yang menyatakan Kadishub tengah menjalani pemeriksaan kasus Amdal Lalu-lintas. (Antara)
Editor: Rusdianto
Kejari Periksa Kadishub Batam
Jumat, 15 Agustus 2014 13:12 WIB
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kuasa hukum Roy Suryo sebut pelimpahan berkas tahap 2 tak otomatis berujung penahanan
22 June 2026 13:01 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
KPK periksa eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka terkait kasus pengadaan iklan
13 August 2026 13:53 WIB