KPU: Tidak Ada Anggaran Hadapi Sengketa Pilkada
Jumat, 20 Maret 2015 8:20 WIB
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum bila pada Januari-Februari 2016 harus menghadapi sengketa pascapenghitungan suara pilkada, kata Ketua KPU Bintan, Wandra Fadillah di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat.
"Anggaran yang tersedia sekarang ini untuk dipergunakan pada tahun ini, sedangkan untuk menghadapi gugatan salah satu calon, penetapan calon terpilih dan agenda lainnya pada tahun 2016, tidak ada," tambahnya.
Dia mengemukakan, permasalahan itu juga terjadi di daerah lainnya yang melaksanakan pilkada serentak. Sementara seluruh kegiatan yang berhubungan pilkada harus diikuti penyelenggara pemilu.
Namun anggaran daerah hanya dapat digunakan sampai Desember 2015. Bahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran harus disampaikan kepada pemerintah sebelum memasuki tahun anggaran baru.
Sementara anggaran tahun 2016 baru dapat direalisasikan pada Maret 2016. Sedangkan sengketa pilkada yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi dilaksanakan Januari-Februari 2016.
Penyelenggara pemilu maupun pemerintah daerah tidak mungkin berani menggunakan uang pribadi maupun dana yang bersumber dari pihak lain. Sebab hal itu dapat menjadi temuan penegak hukum.
"Pihak penegak hukum, tidak akan peduli dengan alasan apapun yang disampaikan pengguna anggaran. Mereka hanya melaksanakan ketentuan, sementara penyelenggara pilkada memiliki kewajiban menyukseskan pilkada," katanya.
Dia mengatakan pemerintah pusat harus mengantisipasi permasalahan itu sehingga berbagai agenda pilkada dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku meski terjadi pada awal tahun 2016.
"Jalan satu-satunya untuk menyelesaikan permasalahan itu yakni pemerintah pusat membuat payung hukum agar anggaran dapat dipergunakan pada awal tahun depan," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Anggaran yang tersedia sekarang ini untuk dipergunakan pada tahun ini, sedangkan untuk menghadapi gugatan salah satu calon, penetapan calon terpilih dan agenda lainnya pada tahun 2016, tidak ada," tambahnya.
Dia mengemukakan, permasalahan itu juga terjadi di daerah lainnya yang melaksanakan pilkada serentak. Sementara seluruh kegiatan yang berhubungan pilkada harus diikuti penyelenggara pemilu.
Namun anggaran daerah hanya dapat digunakan sampai Desember 2015. Bahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran harus disampaikan kepada pemerintah sebelum memasuki tahun anggaran baru.
Sementara anggaran tahun 2016 baru dapat direalisasikan pada Maret 2016. Sedangkan sengketa pilkada yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi dilaksanakan Januari-Februari 2016.
Penyelenggara pemilu maupun pemerintah daerah tidak mungkin berani menggunakan uang pribadi maupun dana yang bersumber dari pihak lain. Sebab hal itu dapat menjadi temuan penegak hukum.
"Pihak penegak hukum, tidak akan peduli dengan alasan apapun yang disampaikan pengguna anggaran. Mereka hanya melaksanakan ketentuan, sementara penyelenggara pilkada memiliki kewajiban menyukseskan pilkada," katanya.
Dia mengatakan pemerintah pusat harus mengantisipasi permasalahan itu sehingga berbagai agenda pilkada dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku meski terjadi pada awal tahun 2016.
"Jalan satu-satunya untuk menyelesaikan permasalahan itu yakni pemerintah pusat membuat payung hukum agar anggaran dapat dipergunakan pada awal tahun depan," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK sebut dugaan korupsi KPU dan gas air mata belum naik ke tahap penyelidikan
21 November 2025 11:34 WIB
Mantan ketua KPU Arief Budiman jadi saksi dalam sidang Hasto Kristiyanto
17 April 2025 11:13 WIB, 2025
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Malaysia sampaikan simpati atas erupsi gunung dan kabut asap di Indonesia
07 September 2026 14:53 WIB