Bapedalda Amankan 113 Mesin Tambang Pasir Ilegal
Senin, 15 Juni 2015 5:19 WIB
Batam (Antara Kepri) - Sebanyak 113 mesin pompa penyedot pasir, 11 eskavator, memeriksa 148 saksi dan menetapkan 7 tersangka ditetapkan oleh Badan Pengendali Dampak Lingkungan Kota Batam dalam sejumlah razia tambang pasir ilegal yang sudah sangat merusak lingkungan.
"Sejak 2014 sudah banyak yang kami razia dengan barang bukti tersebut. Namun memang pertambangan liar masih marak," kata Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan Kota Batam, Dendi N Purnomo di Batam, Minggu.
Sejumlah barang bukti tersebut, kata dia, dari hasil razia pada sejumlah titik diantaranya Nongsa, Tembesi, Barelang, Seibeduk yang dilakukan oleh tim terpadu dari Kota Batam
Ia mengatakan, tingginya kebutuhan yang untuk pembangunan perumahan di Batam menjadikan kegiatan penambangan ilegal tersebut terus marak terjadi dan sulit ditertibkan.
Dendi mengatakan, konsumsi pembangunan perumahan di Batam mengkonsumsi 62 persen pasir ilegal yang ditambang pada sejumlah titik di Kota Batam.
Sementara itu, sebanyak 17 persen untuk pembangunan industri. Sisanya digunakan untuk proyek-proyek pemerintah yang dikerjakan oleh pihak swasta.
"Selisih yang tinggi antara pasir ilegal dengan pasir dari penambangan resmi di luar Batam mengakibatkan konsumen tetap memilih pasir ilegal dari Batam," kata dia.
Dendi mengatakan, untuk satu truk pasir ilegal dijual dengan kisaran harga Rp700 ribu sampai Rp800 ribu. Sementara pasir yang didatangkan dari luar harganya mencapai Rp1 juta.
"Selain itu, tidak dipungkiri juga ada oknum-oknum yang melindungi kegiatan ilegal tersebut. Sehingga kegiatan itu masih terus berlangsung," kata Dendi.
Ia mengatakan, beberapa kasus yang ditangani pada 2015 diantaranya di tembesi seluas 20 hektare dengan barang bukti lima mesin penyedot pasir ukuran besar serta dua eskavator.
Sebelumnya, kata dia, juga menghentikan penambangan di Kawasan Barelang yang sudah sangat merusak lingkungan karena dilakukan secara besar-besaran.
"Meskipun akan memasuki bulan puasa, namun kami tetap akan melaksanakan razia. Kami sudah menyusun jadwalnya sesuai dengan kesepakatan," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Sejak 2014 sudah banyak yang kami razia dengan barang bukti tersebut. Namun memang pertambangan liar masih marak," kata Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan Kota Batam, Dendi N Purnomo di Batam, Minggu.
Sejumlah barang bukti tersebut, kata dia, dari hasil razia pada sejumlah titik diantaranya Nongsa, Tembesi, Barelang, Seibeduk yang dilakukan oleh tim terpadu dari Kota Batam
Ia mengatakan, tingginya kebutuhan yang untuk pembangunan perumahan di Batam menjadikan kegiatan penambangan ilegal tersebut terus marak terjadi dan sulit ditertibkan.
Dendi mengatakan, konsumsi pembangunan perumahan di Batam mengkonsumsi 62 persen pasir ilegal yang ditambang pada sejumlah titik di Kota Batam.
Sementara itu, sebanyak 17 persen untuk pembangunan industri. Sisanya digunakan untuk proyek-proyek pemerintah yang dikerjakan oleh pihak swasta.
"Selisih yang tinggi antara pasir ilegal dengan pasir dari penambangan resmi di luar Batam mengakibatkan konsumen tetap memilih pasir ilegal dari Batam," kata dia.
Dendi mengatakan, untuk satu truk pasir ilegal dijual dengan kisaran harga Rp700 ribu sampai Rp800 ribu. Sementara pasir yang didatangkan dari luar harganya mencapai Rp1 juta.
"Selain itu, tidak dipungkiri juga ada oknum-oknum yang melindungi kegiatan ilegal tersebut. Sehingga kegiatan itu masih terus berlangsung," kata Dendi.
Ia mengatakan, beberapa kasus yang ditangani pada 2015 diantaranya di tembesi seluas 20 hektare dengan barang bukti lima mesin penyedot pasir ukuran besar serta dua eskavator.
Sebelumnya, kata dia, juga menghentikan penambangan di Kawasan Barelang yang sudah sangat merusak lingkungan karena dilakukan secara besar-besaran.
"Meskipun akan memasuki bulan puasa, namun kami tetap akan melaksanakan razia. Kami sudah menyusun jadwalnya sesuai dengan kesepakatan," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Larno
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KSOP Batam pastikan MV Oceanna 1 laik laut sebelum mati mesin di tengah laut
26 November 2025 9:42 WIB
KEF 2025, Hilirisasi perikanan bisa jadi mesin baru pertumbuhan ekonomi Kepri
04 November 2025 15:47 WIB
KPK sebut duga pengadaan sekitar 23.000 mesin EDC kasus dugaan korupsi SPBU
30 October 2025 12:11 WIB
Pelni Tanjungpinang sebut mesin rusak, KM Sabuk Nusantara 48 batal berlayar
19 August 2025 15:09 WIB
KPK cegah 13 orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi mesin EDC tahun 2020-2024
30 June 2025 16:28 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri mengungkap modus penyelundupan 70 ton daging beku dari Singapura
27 January 2026 16:25 WIB