KPU Karimun Umumkan Persyaratan Peserta Pilkada
Selasa, 14 Juli 2015 3:04 WIB
Ketua KPU Karimun Ahmad Sulton (antarakepri.com/Rusdianto)
Karimun (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mengumumkan masa pendaftaran serta persyaratan bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pemilihan kepala daerah 9 Desember 2015.
"Pengumumannya mulai besok, 14 Juli sampai 25 Juli, di media massa," kata Ketua KPU Karimun Ahmad Sulton usai menggelar pertemuan dengan sejumlah pengurus partai politik di Kantor KPU Karimun, Tanjung Balai Karimun, Senin.
Ahmad Sulton mengatakan, pengumuman tersebut sesuai dengan tahapan pilkada yang disusun KPU pusat.
Ia menuturkan, partai politik dan gabungan partai politik dapat mempersiapkan semua persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati sesuai dengan pengumuman tersebut.
Dijelaskannya, syarat-syarat pencalonan dari jalur partai politik atau gabungan partai politik, antara lain perolehan suaranya harus memenuhi jumlah minimal kursi di legislatif, yaitu sebanyak 6 kursi, atau 20 persen dari 30 persen di DPRD Karimun.
Sedangkan jumlah minimal perolehan suara sah dalam pengajuan pendaftaran pasangan calon, kata dia lagi, yaitu sebesar 27.664 suara sah, atau 25 persen dari 110.575 suara sah pemilihan anggota DPRD Karimun tahun 2014.
Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon, dengan menggunakan ketentuan perolehan suara minimal 25 persen dari total suara sah, maka ketentuan tersebut hanya berlaku bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD pada Pemilu terakhir.
Sedangkan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi, jelas dia, harus dimasukkan dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik, dan dokumen administrasi bakal calon dibuat dalam dua rangkap, beserta softcopy foto, softcopy formulir dan file database ABS, sebagai hasil dari penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Dokumen persyaratan calon dapat diserahkan ke Kantor KPU Karimun di Jalan A Yani Komplek Ruko Telaga Mas No 5, Sungai Lakam, Tanjung Balai Karimun pada 26-28 Juli 2015.
"Pendaftaran pasangan calon dilakukan paling lambat pukul 16.00 WIB," ucapnya.
Ketua Divisi Pencalonan KPU Karimun Eko Purwandoko menambahkan, persyaratan teknis lainnya sudah disampaikan kepada pengurus partai politik.
Eko Purwandoko mengatakan, persyaratan calon dan pencalonan serta formulir dapat dilihat di Peraturan KPU No 9 tahun 2015 serta Surat Edaran KPU No 302/KPU/tahun 2015.
"Masalah persyaratan administrasi dapat ditanyakan kepada petugas sekretariat KPU Karimun," ucapnya. (Antara)
Editor: Jo Seng Bie
"Pengumumannya mulai besok, 14 Juli sampai 25 Juli, di media massa," kata Ketua KPU Karimun Ahmad Sulton usai menggelar pertemuan dengan sejumlah pengurus partai politik di Kantor KPU Karimun, Tanjung Balai Karimun, Senin.
Ahmad Sulton mengatakan, pengumuman tersebut sesuai dengan tahapan pilkada yang disusun KPU pusat.
Ia menuturkan, partai politik dan gabungan partai politik dapat mempersiapkan semua persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati sesuai dengan pengumuman tersebut.
Dijelaskannya, syarat-syarat pencalonan dari jalur partai politik atau gabungan partai politik, antara lain perolehan suaranya harus memenuhi jumlah minimal kursi di legislatif, yaitu sebanyak 6 kursi, atau 20 persen dari 30 persen di DPRD Karimun.
Sedangkan jumlah minimal perolehan suara sah dalam pengajuan pendaftaran pasangan calon, kata dia lagi, yaitu sebesar 27.664 suara sah, atau 25 persen dari 110.575 suara sah pemilihan anggota DPRD Karimun tahun 2014.
Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon, dengan menggunakan ketentuan perolehan suara minimal 25 persen dari total suara sah, maka ketentuan tersebut hanya berlaku bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD pada Pemilu terakhir.
Sedangkan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi, jelas dia, harus dimasukkan dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik, dan dokumen administrasi bakal calon dibuat dalam dua rangkap, beserta softcopy foto, softcopy formulir dan file database ABS, sebagai hasil dari penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Dokumen persyaratan calon dapat diserahkan ke Kantor KPU Karimun di Jalan A Yani Komplek Ruko Telaga Mas No 5, Sungai Lakam, Tanjung Balai Karimun pada 26-28 Juli 2015.
"Pendaftaran pasangan calon dilakukan paling lambat pukul 16.00 WIB," ucapnya.
Ketua Divisi Pencalonan KPU Karimun Eko Purwandoko menambahkan, persyaratan teknis lainnya sudah disampaikan kepada pengurus partai politik.
Eko Purwandoko mengatakan, persyaratan calon dan pencalonan serta formulir dapat dilihat di Peraturan KPU No 9 tahun 2015 serta Surat Edaran KPU No 302/KPU/tahun 2015.
"Masalah persyaratan administrasi dapat ditanyakan kepada petugas sekretariat KPU Karimun," ucapnya. (Antara)
Editor: Jo Seng Bie
Pewarta : Rusdianto
Editor : Kepulauan Riau
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK sebut dugaan korupsi KPU dan gas air mata belum naik ke tahap penyelidikan
21 November 2025 11:34 WIB
Mantan ketua KPU Arief Budiman jadi saksi dalam sidang Hasto Kristiyanto
17 April 2025 11:13 WIB, 2025
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Malaysia sampaikan simpati atas erupsi gunung dan kabut asap di Indonesia
07 September 2026 14:53 WIB
Menteri Luar Negeri Singapura berkunjung ke Batam perkuat kerjasama bilateral
03 September 2026 11:14 WIB
Atraksi drone perjalanan Indonesia warnai langit di Bundaran HI di perayaan HUT RI
18 August 2026 7:10 WIB
HUT 81 RI, Gubernur Kepri ajak masyarakat kenang jasa pahlawan Raja Ali Haji
17 August 2026 12:17 WIB