Tanjungpinang (Antara Kepri) - Bos PT Bahtera Bestari Shipping, Hengky Suryawan membantah pernyataan Haryadi alias Acok, pengusaha tambang bauksit Pulau Bintan, Kepulauan Riau terhadap dirinya.

"Saya tidak pernah menipu, karena saya tidak pernah menjual lahan kepada Acok. Saya jual saham perusahaan saya kepada Acok," kata Hengky, di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu.

Hengky mengatakan saham pada perusahaan tersebut dijual dengan harga Rp14,4 miliar pada tahun 2010. Kemudian pemilik perusahaan diganti dari Acok, menjadi Herlina dan Lisa.

Penggantian nama itu atas permintaan Acok, karena kedua wanita itu merupakan putrinya. Masing-masing mendapat saham sebesar 50 persen.

"Perusahaan itu memiliki 39 bidang tanah seluas 72,2 hektare, dan Acok sudah mengelola dan mengambil keuntungan dari lahan itu," katanya.

Sebelum terjadi transaksi, Hengky juga sudah menyampaikan kepada Acok bahwa ada lahan yang masih bersengketa. Namun Acok berkeras akan menyelesaikannya.

Hal itu dibuktikan dalam surat perjanjian yang dibuat Notaris Sudi.

Lahan itu memiliki batu bauksit. Karena itu, setelah dikuasai lahan tersebut, lanjutnya Acok melakukan penambangan bauksit.

Bauksit yang sudah diekspor Acok diperkirakan mencapai 5 juta ton.

"Dia sudah menikmati keuntungan sekitar tiga tahun dari kegiatan penambangan yang dilakukan di atas lahan itu," ujarnya.

Awal tahun 2014 atau setelah pemerintah pusat melarang penambangan bauksit, Acok ingin menjual kembali lahan tersebut kepada Hengky. Setelah diperiksa ke lokasi lahan tersebut, ternyata lahan itu sudah rusak akibat penambangan bauksit.

"Sudah banyak lubang di atas lahan itu. Jadi saya menolak untuk membelinya. Beberapa pekan kemudian, Acok melaporkan saya dengan berbagai tuduhan," katanya.

Dari kronologis peristiwa itu, Hengky menegaskan tuduhan Acok terhadap dirinya tidak mendasar. Baginya, uang sebesar Rp14,4 miliar itu tergolong kecil.

"Saya tidak gentar dengan laporan itu, karena saya di posisi yang benar. Uang itu hanya untuk sekali shopping saja," kata Hengky.

Dia juga akan melaporkan Acok telah mencemarkan nama baiknya.

"Tuduhan Acok bahwa saya menipu dan melakukan penggelapan itu tidak mendasar, dan tidak benar. Tuduhan Acok bahwa saya melakukan konspirasi dengan Sudi juga tidak benar. Sudi itu notaris, bekerja secara profesional sesuai bidangnya," katanya.

Sebelumnya, Acok, yang juga pemilik Hotel CK, Haryadi alias Acok melaporkan Hengky Suryawan kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut

Lahan seluas 72,2 hektare dibeli dari Hengky tahun 2011 dengan nilai Rp14,4 miliar. Pembayaran dilakukan lima kali, dan bukti transaksi berupa kwitansi dan surat jual beli yang diterbitkan notaris Sudi.

"Surat alashak lahan 72,2 hektare itu atas nama 39 orang, namun setelah ditelusuri ternyata 34 nama tersebut tidak memiliki lahan. Bahkan orang-orang yang namanya tertera di dalam surat merasa tidak memiliki lahan itu," katanya.

Dia mengaku sudah menemui orang-orang yang namanya dicatut dalam surat alashak tersebut. Mereka merasa tidak pernah menggarap atau pun membeli lahan tersebut.

"Ada beberapa orang yang bisa ditemui. Tahun 1985, KTP mereka pernah diminta oleh Hengky, namun mereka tidak mengetahui akan digunakan untuk apa KTP tersebut," ujarnya. (Antara)

Editor: Rusdianto