KPU Kepri Berharap Sidang Sengketa Pilkada Rabu
Selasa, 19 Januari 2016 16:10 WIB
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau (KPU Kepri) berharap Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang sengketa pilkada yang dilaporkan calon gubernur dan wakil gubernur, Soerya Respationo-Ansar Ahmad pada Rabu pekan ini.
Komisioner KPU Kepri Arison, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan, berdasarkan informasi dari MK, sidang sengketa Pilkada Kepri dan Karimun dijadwalkan Rabu atau Kamis pekan ini.
"Sidang sengketa pilkada dilaksanakan secara bertahap karena jumlah gugatan pilkada di berbagai daerah cukup banyak. Hari ini ada 40 perkara yang disidangkan," katanya.
Dia menjelaskan MK akan menyelenggarakan sidang dengan agenda putusan, apakah gugatan yang diajukan Soerya-Ansar diterima atau ditolak. Jika gugatan tersebut ditolak, maka sidang tidak lanjutkan.
Sebaliknya, kata dia bila gugatan diterima, maka sidang dilanjutkan di MK.
"Kami merasa optimistis gugatan tersebut ditolak hakim MK," ujarnya.
Dia mengatakan KPU Kepri sudah melaksanakan pilkada sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh gugatan yang diajukan tim Soerya-Ansar dapat dijawab KPU Kepri.
"Seluruh tahapan kami laksanakan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Komisioner KPU Kepri Arison, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan, berdasarkan informasi dari MK, sidang sengketa Pilkada Kepri dan Karimun dijadwalkan Rabu atau Kamis pekan ini.
"Sidang sengketa pilkada dilaksanakan secara bertahap karena jumlah gugatan pilkada di berbagai daerah cukup banyak. Hari ini ada 40 perkara yang disidangkan," katanya.
Dia menjelaskan MK akan menyelenggarakan sidang dengan agenda putusan, apakah gugatan yang diajukan Soerya-Ansar diterima atau ditolak. Jika gugatan tersebut ditolak, maka sidang tidak lanjutkan.
Sebaliknya, kata dia bila gugatan diterima, maka sidang dilanjutkan di MK.
"Kami merasa optimistis gugatan tersebut ditolak hakim MK," ujarnya.
Dia mengatakan KPU Kepri sudah melaksanakan pilkada sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh gugatan yang diajukan tim Soerya-Ansar dapat dijawab KPU Kepri.
"Seluruh tahapan kami laksanakan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Niko Panama
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK sebut dugaan korupsi KPU dan gas air mata belum naik ke tahap penyelidikan
21 November 2025 11:34 WIB
Mantan ketua KPU Arief Budiman jadi saksi dalam sidang Hasto Kristiyanto
17 April 2025 11:13 WIB, 2025
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Malaysia sampaikan simpati atas erupsi gunung dan kabut asap di Indonesia
07 September 2026 14:53 WIB
Menteri Luar Negeri Singapura berkunjung ke Batam perkuat kerjasama bilateral
03 September 2026 11:14 WIB