BEM Stisipol Layangkan Surat kepada Gubernur Kepri
Rabu, 17 Februari 2016 14:12 WIB
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Raja Haji melayangkan surat kepada Gubernur Kepulauan Riau M Sani dan Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah terkait penganiayaan sejumlah preman terhadap empat mahasiswa.
"Kami minta Pak Sani dan Pak Lis memperhatikan permasalahan ini secara serius," kata Ketua BEM Stisipol Raja Haji Safrizal, di Tanjungpinang, Rabu.
Surat terbuka itu menyatakan bahwa mahasiswa kini cemas setelah empat rekannya dianiaya sejumlah preman di dalam kampus. Mahasiswa khawatir menjadi korban selanjutnya.
"Dengan surat singkat ini saya sampaikan perasaan cemas dan takut untuk melanjutkan pendidikan di negeri ini, ketika kampus dan mahasiswa diserang oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami butuh perhatian kalian wahai bapak pemilik kekuasaan dan hanya kepada kalian pantas rasanya surat singkat ini saya sampaikan," katanya membacakan alinea pertama surat tersebut.
Penganiayaan terhadap empat mahasiswa tersebut terjadi beberapa saat setelah mahasiswa tersebut mencabut patok batas lahan di sekitar kampus yang dipasang sejumlah orang tak dikenal.
Sepetak lahan itu sampai saat ini masih "status quo" karena beberapa pihak mengklaim lahan itu miliknya. Sementara pihak Stisipol Raja Haji juga memiliki surat hibah atas lahan itu dari Pemkab Bintan.
BEM Stisipol Raja Haji mendesak pemerintah menyelesaikan kasus sengketa lahan sebagai bukti kepedulian pada pendidikan generasi bangsa.
Mahasiswa tidak dapat menerima penganiayaan yang dialami rekan-rekannya.
"Gubernur dan wali kota bantu kami menegakkan keadilan menumpas pengusaha-pengusaha berduit yang merusak negeri ini," ujarnya.
BEM Stisipol Raja Haji juga mengingatkan pemerintah untuk menegakkan UUD 1945, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
Kehadiran pemerintah sebagaimana amanat UUD 1945 tersebut adalah mencerdaskan kehidupan umum dan melindungi segenap bangsa Indonesia.
"Pertanyaannya adalah bagaimana kami mau cerdas jika saat belajar kami merasa cemas karna takut diserang, jengkal demi jengkal tanah kami dipatok oleh pengusaha-pengusaha yang tidak bertanggung jawab, lambat laun kampus tempat kami mengenyam pendidikan tidak ubahnya pasar karena identik dengan kekerasan dan ketidaknyamanan," katanya.
Syafrizal mengajak pemerintah untuk bersikap tegas agar tidak ada terjadi lagi kekerasan pengusaha yang membuat ketidaknyamanan dalam bingkai NKRI.
"Jika surat ini tidak digubris dan diabaikan serta kasus kekerasan tidak segera ditindaklanjuti jangan salahkan mahasiswa turun ke jalan untuk menuntut keadilan dan melawan penguasa serta pengusaha yang tidak lagi kami harapkan keberadaannya di negeri ini," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Kami minta Pak Sani dan Pak Lis memperhatikan permasalahan ini secara serius," kata Ketua BEM Stisipol Raja Haji Safrizal, di Tanjungpinang, Rabu.
Surat terbuka itu menyatakan bahwa mahasiswa kini cemas setelah empat rekannya dianiaya sejumlah preman di dalam kampus. Mahasiswa khawatir menjadi korban selanjutnya.
"Dengan surat singkat ini saya sampaikan perasaan cemas dan takut untuk melanjutkan pendidikan di negeri ini, ketika kampus dan mahasiswa diserang oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami butuh perhatian kalian wahai bapak pemilik kekuasaan dan hanya kepada kalian pantas rasanya surat singkat ini saya sampaikan," katanya membacakan alinea pertama surat tersebut.
Penganiayaan terhadap empat mahasiswa tersebut terjadi beberapa saat setelah mahasiswa tersebut mencabut patok batas lahan di sekitar kampus yang dipasang sejumlah orang tak dikenal.
Sepetak lahan itu sampai saat ini masih "status quo" karena beberapa pihak mengklaim lahan itu miliknya. Sementara pihak Stisipol Raja Haji juga memiliki surat hibah atas lahan itu dari Pemkab Bintan.
BEM Stisipol Raja Haji mendesak pemerintah menyelesaikan kasus sengketa lahan sebagai bukti kepedulian pada pendidikan generasi bangsa.
Mahasiswa tidak dapat menerima penganiayaan yang dialami rekan-rekannya.
"Gubernur dan wali kota bantu kami menegakkan keadilan menumpas pengusaha-pengusaha berduit yang merusak negeri ini," ujarnya.
BEM Stisipol Raja Haji juga mengingatkan pemerintah untuk menegakkan UUD 1945, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
Kehadiran pemerintah sebagaimana amanat UUD 1945 tersebut adalah mencerdaskan kehidupan umum dan melindungi segenap bangsa Indonesia.
"Pertanyaannya adalah bagaimana kami mau cerdas jika saat belajar kami merasa cemas karna takut diserang, jengkal demi jengkal tanah kami dipatok oleh pengusaha-pengusaha yang tidak bertanggung jawab, lambat laun kampus tempat kami mengenyam pendidikan tidak ubahnya pasar karena identik dengan kekerasan dan ketidaknyamanan," katanya.
Syafrizal mengajak pemerintah untuk bersikap tegas agar tidak ada terjadi lagi kekerasan pengusaha yang membuat ketidaknyamanan dalam bingkai NKRI.
"Jika surat ini tidak digubris dan diabaikan serta kasus kekerasan tidak segera ditindaklanjuti jangan salahkan mahasiswa turun ke jalan untuk menuntut keadilan dan melawan penguasa serta pengusaha yang tidak lagi kami harapkan keberadaannya di negeri ini," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Niko Panama
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kemdiktisaintek bebaskan UKT 1 hingga 2 semester mahasiswa korban bencana
08 December 2025 15:28 WIB
Peringati Bulan Bahasa, BI Kepri dan AJI ajak pers mahasiswa jadi promotor UMKM Lokal
26 October 2025 15:09 WIB
Mahasiswa curhat ke Kapolda Kepri terkait sulit beraudiensi dengan Pemko Batam
10 October 2025 9:42 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri gagalkan peredaran 353 keping vape mengandung etomidate di Kota Batam
12 February 2026 17:40 WIB
KPK tegaskan penetapan Yaqut Cholil sebagai tersangka kasus kuota haji sesuai prosedur
11 February 2026 15:46 WIB