Polda Tahan Mantan Wabup Natuna Terkait Korupsi
Selasa, 14 Juni 2016 15:25 WIB
Batam (Antara Kepri) - Mantan Wakil Bupati Natuna, Imalko, Senin sore, resmi ditahan Polda Kepulauan Riau atas dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial dari APBD 2011-2013.
"Sore tadi yang bersangkutan resmi kami tahan di Polda Kepri," kata Direktur Reserse Kriminl Khusus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto di Batam, Senin.
Imalko datang ke Polda Kepri Senin sekitar pukul 09.10 WIB untuk memenuhi pangilan guna menjalani pemeriksaan di Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri.
Pemeriksaan terhadap Imalko di Polda Kepri berlangsung sampai sore hari. Setelah buka puasa, Imalko langsung ditahan di tahanan Polda Kepri.
"Seminggu lalu sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Minggu kemarin juga sudah dipanggil namun berhalangan, hari ini dia datang untuk diperiksa dan akhirnya ditahan," kata dia.
Sebelumnya, penyidik Polda Kepri juga sudah menetapkan dua tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp3,2 miliar tersebut masing-masing pada Ketua LSM Badan Perjuangan Migas Kabupaten Natuna (BPMKN), MN dan E selaku anggota DPRD Kepri yang saat korupsi terjadi menjabat sebagai Bendahara LSM BPMKN.
Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri AKBP Arif Budiman mengatakan, Imalko berperan aktif dan menerima manfaat dari dana korupsi tersebut.
"Ia berperan aktif dalam dugaan korupsi ini. Makanya hari ini langsung kami tahan," kata dia.
Sementara itu, Imalko yang didampingi pengacara di sela-sela pemeriksaan mengatakan, tidak dapat hadir dalam panggilan pertama karena ada keperluan lain.
"Pada panggilan sebagai saksi saya datang terus. Ketika saya dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka saya kaget. Jadi saya minta diundur pada hari ini (Senin). Makanya hari ini saya datang ke Polda sejak pagi untuk memenuhi panggilan penyidik," kata dia.
Imalko juga mengatakan tidak akan mempersulit dan menghalangi proses yang dilakukan kepolisian terhadap kasus tersebut.
"Saya akan mengikuti semua proses ini dan tidak akan mempersulit penyidik," kata Imalko. (Antara)
Editor: Rusdianto
"Sore tadi yang bersangkutan resmi kami tahan di Polda Kepri," kata Direktur Reserse Kriminl Khusus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto di Batam, Senin.
Imalko datang ke Polda Kepri Senin sekitar pukul 09.10 WIB untuk memenuhi pangilan guna menjalani pemeriksaan di Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri.
Pemeriksaan terhadap Imalko di Polda Kepri berlangsung sampai sore hari. Setelah buka puasa, Imalko langsung ditahan di tahanan Polda Kepri.
"Seminggu lalu sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Minggu kemarin juga sudah dipanggil namun berhalangan, hari ini dia datang untuk diperiksa dan akhirnya ditahan," kata dia.
Sebelumnya, penyidik Polda Kepri juga sudah menetapkan dua tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp3,2 miliar tersebut masing-masing pada Ketua LSM Badan Perjuangan Migas Kabupaten Natuna (BPMKN), MN dan E selaku anggota DPRD Kepri yang saat korupsi terjadi menjabat sebagai Bendahara LSM BPMKN.
Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri AKBP Arif Budiman mengatakan, Imalko berperan aktif dan menerima manfaat dari dana korupsi tersebut.
"Ia berperan aktif dalam dugaan korupsi ini. Makanya hari ini langsung kami tahan," kata dia.
Sementara itu, Imalko yang didampingi pengacara di sela-sela pemeriksaan mengatakan, tidak dapat hadir dalam panggilan pertama karena ada keperluan lain.
"Pada panggilan sebagai saksi saya datang terus. Ketika saya dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka saya kaget. Jadi saya minta diundur pada hari ini (Senin). Makanya hari ini saya datang ke Polda sejak pagi untuk memenuhi panggilan penyidik," kata dia.
Imalko juga mengatakan tidak akan mempersulit dan menghalangi proses yang dilakukan kepolisian terhadap kasus tersebut.
"Saya akan mengikuti semua proses ini dan tidak akan mempersulit penyidik," kata Imalko. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Larno
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bareskrim Polri tahan 2 petinggi Dana Syariah Indonesia dalam kasus dugaan pencucian uang
10 February 2026 11:09 WIB
AS desak China untuk tahan diri hentikan tekanan militer usai di dekat Taiwan
02 January 2026 13:39 WIB
Arab Saudi lolos kualifikasi Piala Dunia usai tahan imbang Irak diputaran keempat
15 October 2025 6:19 WIB
China tahan sejumlah kapal resmi Filipina di daerah sengketa Laut China Selatan
16 September 2025 16:04 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri gagalkan peredaran 353 keping vape mengandung etomidate di Kota Batam
12 February 2026 17:40 WIB