Batam (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, Kepulauan Riau, menahan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana kelalaian dalam kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggalnya orang lain, pada peristiwa kebakaran kapal tanker MT Federal II di galangan PT ASL Marine Shipyard jilid I (ASL Shipyard).
Kasiintel Kejari Batam Priandi Firdaus dikonfirmasi di Batam, Rabu, mengatakan penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polresta Barelang.
“Pelimpahan tahap II dilaksanakan Senin (24/11), telah diterima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Ali Suhadak dan Predy Hasudungan,” kata Priandi.
Kedua tersangka, kata dia, melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan luka-luka.
“Kedua tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Kelas I Batam,” ujarnya.
Peristiwa kebakaran di kapal MT Federal II jilid pertama terjadi 24 Juni 2025 yang menewaskan empat orang dan melukai lima orang lainnya.
Berdasarkan hasil penyidikan Polresta Barelang, terdapat tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dengan menetapkan dua orang tersangka.
Kedua tersangka Ali Suhadak dan Predy Hasudungan merupakan petugas yang bertanggungjawab di bagian health, safety, and environment (HSE) subkontraktor PT ASL Marine Shipyard.
Berselang tiga bulan, peristiwa kebakaran kapal tanker MT Federal II kembali terjadi pada 15 Oktober 2025, menewaskan 14 orang dan melukai 17 pekerja lainnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, Satreskrim Polresta Barelang telah memeriksa 46 saksi, dan belum ada penetapan tersangka.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Batam-Kepri tahan dua tersangka kecelakaan kerja "ASL Shipyard"

Komentar