Batam (Antara Kepri) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang menangkap dua tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu, daun ganja dan pil narkoba pada dua tempat terpisah.
"Iya, penangkapannya Jumat (21/10) oleh Polresta Barelang. Kasusnya yang menangani juga polres," kata Plt Kabid Humas Polda Kepri AKBP S Erlangga di Batam, Senin.
Ia mengatakan, penangkapan pertama dengan tersangka berinisial FO di Loby I Hotel, Nagoya-Kota Batam pada Jumat (21/10) pukul 04.00 WIB.
"Dari penangkapan itu, selanjutnya pukul 05.00 WIB, anggota Satresnarkoba juga menggeledah kamar Bekas Kantor BP Batam, Sekupang-Kota Batam," kata dia.
Pada saat penggeledahan polisi menemukan lima bungkus serbuk kristal diduga sabu-sabu, enam bungkus daun kering ganja, satu buah botol putih yang berisikan pil diduga narkotika jenis lexotan yang berisikan 900 butir, enam pack pil diduga narkotika jenis Xanax dan alat hisap (bong).
Dalam pengembangan, polisi mengejar tersangka lain Ni (23) pelaku lain yang diduga memiliki kaitan dengan penangkapan tersangka pertama.
"Ni (23) ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB di tepi jalan raya depan Vihara Batam Center dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 930 gram," kata dia.
Saat ini, kata dia, polisi masih mendalami kasus penangkapan tersebut dan tehadap dua tersangka serta barang bukti diamankan di Polresta Barelang.
"Oleh Polresta Barelang saat ini masih dikembangkan untuk pengungkapan jaringan narkoba tersebut," kata Erlangga.
Polda Kepri beserta jajaran, kata dia, terus intensif memerangi upaya penyelundupan dan peredaran narkoba di wilayah Kepri yang merupakan salah satu pintu masuk narkoba asal Malaysia ke Indonesia.
Berdasarkan data Polda Kepri, sejak Januari hingga Oktober 2016 sebanyak 115 orang sudah ditangkap atas kasus kepemilikan narkoba. (Antara)
Editor: Rusdianto
Polresta Barelang Tangkap Dua Pemilik Narkoba
Senin, 24 Oktober 2016 17:53 WIB
Pewarta : Larno
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polisi berhasil gagalkan peredaran narkoba senilai Rp8,2 M selama libur panjang
02 June 2026 14:10 WIB
Polisi selidiki dugaan pengeroyokan terhadap seorang anggota Polresta Tanjungpinang
29 May 2026 17:22 WIB
Polresta Barelang tetapkan 3 tersangka kasus dugaan pengelola waralaba judi daring
26 May 2026 10:13 WIB
Polresta Barelang musnahkan barang bukti narkoba 1931 vape, sabu dan ekstasi
28 April 2026 16:16 WIB