Batam (Antara Kepri) - Anggota Komite IV DPD RI, Haripinto menyesalkan berkurangnya sosialisasi kebijakan pengampunan pajak di tahap III, sehingga dikhawatirkan hasil yang diperoleh tidak maksimal.
"Sosialisasi harus ditambah, agar maksimal," kata senator asal Provinsi Kepulauan Riau itu di Batam, Kepri, Senin.
Kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty periode III berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2017.
Pada tahap III, pemerintah mengenakan tarif lima persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi harta dari luar negeri, serta 10 persen untuk deklarasi luar negeri.
Sedangkan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, tarifnya 0,5 persen untuk harta di bawah Rp10 miliar dan 2 persen untuk harta di atas Rp10 miliar.
Haripinto menyatakan pengampunan pajak tahap III itu memang lebih banyak membidik wajib pajak dari UKM.
"Karena punya penghasilan yang wajib kena pajak," kata dia.
Meski merasa sosialisasi pengampunan pajak tahap III kendor, namun ia tetap optimis kebijakan itu dapat berjalan maksimal, apalagi Menteri Keuangan tegas dengan peraturan yang dibuatnya.
Hingga akhir Desember 2016, kata dia, kebijakan itu berhasil mengumpulkan penerimaan negara sekitar Rp100 triliun dari patriasi dan deklarasi dalam dan luar negeri.
"Kinerja memang perlu ditingkatkan, kami harap target Rp140 triliun tercapai, banyak subjek pajak yang ikut, itu cukup baik," kata dia.
Namun, menurut Haripinto, ukuran keberhasilan program pengampunan pajak bukan hanya dari penerimaan negara, melainkan juga dari data wajib pajak yang masuk.
"Yang tidak kalah penting data base, dan itu akan jadi tax base, itu yang penting," kata mantan anggota DPRD Kepri itu.(Antara)
Editor: Dedi
"Sosialisasi harus ditambah, agar maksimal," kata senator asal Provinsi Kepulauan Riau itu di Batam, Kepri, Senin.
Kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty periode III berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2017.
Pada tahap III, pemerintah mengenakan tarif lima persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi harta dari luar negeri, serta 10 persen untuk deklarasi luar negeri.
Sedangkan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, tarifnya 0,5 persen untuk harta di bawah Rp10 miliar dan 2 persen untuk harta di atas Rp10 miliar.
Haripinto menyatakan pengampunan pajak tahap III itu memang lebih banyak membidik wajib pajak dari UKM.
"Karena punya penghasilan yang wajib kena pajak," kata dia.
Meski merasa sosialisasi pengampunan pajak tahap III kendor, namun ia tetap optimis kebijakan itu dapat berjalan maksimal, apalagi Menteri Keuangan tegas dengan peraturan yang dibuatnya.
Hingga akhir Desember 2016, kata dia, kebijakan itu berhasil mengumpulkan penerimaan negara sekitar Rp100 triliun dari patriasi dan deklarasi dalam dan luar negeri.
"Kinerja memang perlu ditingkatkan, kami harap target Rp140 triliun tercapai, banyak subjek pajak yang ikut, itu cukup baik," kata dia.
Namun, menurut Haripinto, ukuran keberhasilan program pengampunan pajak bukan hanya dari penerimaan negara, melainkan juga dari data wajib pajak yang masuk.
"Yang tidak kalah penting data base, dan itu akan jadi tax base, itu yang penting," kata mantan anggota DPRD Kepri itu.(Antara)
Editor: Dedi