DPD Sesalkan Sosialisasi Pengampunan Pajak Berkurang
Senin, 20 Februari 2017 20:13 WIB
Batam (Antara Kepri) - Anggota Komite IV DPD RI, Haripinto menyesalkan berkurangnya sosialisasi kebijakan pengampunan pajak di tahap III, sehingga dikhawatirkan hasil yang diperoleh tidak maksimal.
"Sosialisasi harus ditambah, agar maksimal," kata senator asal Provinsi Kepulauan Riau itu di Batam, Kepri, Senin.
Kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty periode III berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2017.
Pada tahap III, pemerintah mengenakan tarif lima persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi harta dari luar negeri, serta 10 persen untuk deklarasi luar negeri.
Sedangkan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, tarifnya 0,5 persen untuk harta di bawah Rp10 miliar dan 2 persen untuk harta di atas Rp10 miliar.
Haripinto menyatakan pengampunan pajak tahap III itu memang lebih banyak membidik wajib pajak dari UKM.
"Karena punya penghasilan yang wajib kena pajak," kata dia.
Meski merasa sosialisasi pengampunan pajak tahap III kendor, namun ia tetap optimis kebijakan itu dapat berjalan maksimal, apalagi Menteri Keuangan tegas dengan peraturan yang dibuatnya.
Hingga akhir Desember 2016, kata dia, kebijakan itu berhasil mengumpulkan penerimaan negara sekitar Rp100 triliun dari patriasi dan deklarasi dalam dan luar negeri.
"Kinerja memang perlu ditingkatkan, kami harap target Rp140 triliun tercapai, banyak subjek pajak yang ikut, itu cukup baik," kata dia.
Namun, menurut Haripinto, ukuran keberhasilan program pengampunan pajak bukan hanya dari penerimaan negara, melainkan juga dari data wajib pajak yang masuk.
"Yang tidak kalah penting data base, dan itu akan jadi tax base, itu yang penting," kata mantan anggota DPRD Kepri itu.(Antara)
Editor: Dedi
"Sosialisasi harus ditambah, agar maksimal," kata senator asal Provinsi Kepulauan Riau itu di Batam, Kepri, Senin.
Kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty periode III berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2017.
Pada tahap III, pemerintah mengenakan tarif lima persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi harta dari luar negeri, serta 10 persen untuk deklarasi luar negeri.
Sedangkan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, tarifnya 0,5 persen untuk harta di bawah Rp10 miliar dan 2 persen untuk harta di atas Rp10 miliar.
Haripinto menyatakan pengampunan pajak tahap III itu memang lebih banyak membidik wajib pajak dari UKM.
"Karena punya penghasilan yang wajib kena pajak," kata dia.
Meski merasa sosialisasi pengampunan pajak tahap III kendor, namun ia tetap optimis kebijakan itu dapat berjalan maksimal, apalagi Menteri Keuangan tegas dengan peraturan yang dibuatnya.
Hingga akhir Desember 2016, kata dia, kebijakan itu berhasil mengumpulkan penerimaan negara sekitar Rp100 triliun dari patriasi dan deklarasi dalam dan luar negeri.
"Kinerja memang perlu ditingkatkan, kami harap target Rp140 triliun tercapai, banyak subjek pajak yang ikut, itu cukup baik," kata dia.
Namun, menurut Haripinto, ukuran keberhasilan program pengampunan pajak bukan hanya dari penerimaan negara, melainkan juga dari data wajib pajak yang masuk.
"Yang tidak kalah penting data base, dan itu akan jadi tax base, itu yang penting," kata mantan anggota DPRD Kepri itu.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta : YJ Naim
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kapolri sesalkan insiden dugaan kekerasan terhadap wartawan ANTARA di Semarang
06 April 2025 20:37 WIB
Pelatih Australia sesalkan banyaknya peluang terbuang saat kontra Timnas Indonesia
11 September 2024 6:24 WIB, 2024
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sesalkan pencabutan label pemberi bantuan gempa
27 November 2022 18:20 WIB, 2022
DPRD Kepri sesalkan target pendapatan labuh jangkar belum terealisasi
09 August 2022 14:38 WIB, 2022
Masyarakat sesalkan proyek Rp6,4 M pelabuhan roro Singkep lamban dikerjakan
17 November 2021 10:03 WIB, 2021
Wali Kota Tanjungpinang sesalkan fotonya dan keluarga digunakan akun FB palsu
05 April 2021 0:19 WIB, 2021
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
China terbuka untuk dialog kembali dengan Jepang asal Takaichi tarik ucapan soal Taiwan
11 February 2026 11:16 WIB