DPRD Kepri sesalkan target pendapatan labuh jangkar belum terealisasi

id Dprd kepri,dorong retribusi labuh jangkar,rp50 miliar

DPRD Kepri sesalkan target pendapatan labuh jangkar belum terealisasi

Ketua Komisi Ii DPRD Kepri Wahyu Wahyudin (Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyesalkan tidak terelasilasinya target pendapatan daerah dari retribusi jasa labuh jangkar karena pemerintah setempat belum berhasil memungutnya.

"Target penerimaan pendapatan dari sektor jasa labuh jangkar tidak terealisasi, sama seperti tahun-tahun sebelumnya," kata Ketua Komisi II DPRD Wahyu Wahyudin di Tanjungpinang, Selasa.

Padahal, upaya untuk dapat memungut retribusi labuh jangkar telah diperjuangkan sejak empat tahun lalu.

Ia menyatakan, Pemprov Kepri menargetkan pendapatan dari retribusi jasa labuh jangkar sebesar Rp50 miliar, lebih rendah dibanding target tahun-tahun sebelumnya. 

Namun target pendapatan asli daerah itu tidak terealisasi sampai sekarang, sehingga menyebabkan defisit anggaran pada APBD.

"Salah satu penyebab defisit anggaran Rp300 miliar itu adalah target jasa labuh jangkar kapal tidak tercapai," jelasnya. 

Akibat retribusi labuh jangkar tidak terealisasi, maka menyebabkan kondisi keuangan daerah terganggu. Berbagai kegiatan pemerintahan yang sudah direncanakan sebelumnya terpaksa ditunda. Bahkan, beberapa kegiatan di dinas dipotong.

"Di dalam pembahasan anggaran perubahan tahun 2022, anggaran pada dinas-dinas terpaksa dipotong," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kepri Junaidi mengatakan retribusi jasa labuh jangkar tetap ditarik pemerintah pusat melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Kami berharap dapat bagian dari penarikan retribusi itu. Namun sekarang masih terus diupayakan," katanya.

Meski tidak mendapatkan retribusi jasa labuh jangkar kapal di kawasan 0-12 mil di perairan Kepri, pemerintah daerah melalui Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Kepri dapat melakukan kegiatan bisnis, seperti penyediaan logistik untuk kebutuhan kapal yang parkir di kawasan yang telah ditetapkan.

"Kepri masih bisa melakukan bisnis. Tentu terhadap kebutuhan kapal. Ini yang sedang digarap," ujarnya.

Berdasarkan data, sejak empat tahun lalu, Kepri berupaya mendapatkan retribusi jasa parkir kapal, namun gagal. Awalnya, target retribusi mencapai Rp80 miliar, kemudian tahun berikutnya turun Rp60 miliar. Target pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi labuh jangkar tidak pernah tercapai karena Kementerian Perhubungan tetap menariknya.

Tahun 2021, Pemprov Kepri sempat menaruh harapan dapat meraup pendapatan dari retribusi labuh jangkar sebesar Rp200 miliar. Ini juga tidak tercapai.

"Tahun 2021 pada bulan Maret, kami melalui pihak ketiga sudah menarik sekitar Rp300 juta dari kapal-kapal yang parkir di kawasan peristirahatan. Baru sekali tarik, kemudian muncul surat dari Kemenhub. Tahun 2022, kami tidak memasukkan target pendapatan dapat retribusi itu," kata Junaidi.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE