Batam (Antara Kepri) - Polresta Barelang terus mendalami pengusutan kasus pungli oleh dua oknum pegawai PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Batam yang diungkap pada 19 April 2017.
"Kami masih terus mendalaminya, sudah beberapa saksi yang kami periksa," kata Kapolresta Barelang Kota Batam, AKBP Hengki di Batam, Rabu.
Penyidik, kata dia, juga masih mendalami mengenai dugaan aliran dana pungli hingga kepada atasan seperti pengakuan dua pelaku saat memberikan keterangan pada polisi.
"Kami juga masih mendalaminya (aliran dana). Kami belum bisa menyebutkan sejauhmana pemeriksaan. Nanti akan kami sampaikan," kata dia.
Hengki mengatakan, untuk berkas dua tersangka yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) masih terus dilengkapi agar segera bisa dikirimkan ke Kejaksaan.
"Berkas masih dilengkapi, secepatnya akan kami kirimkan untuk tahap satu," kata Hengki.
Tim Saber Pungli Polresta Barelang berhasil membongkar praktik pungutan liar di Pelabuhan PT ASDP Telaga Punggur Batam, serta menangkap dua orang, berikut uang puluhan juta sebagai barang bukti.
Dua orang diamankan yaitu FRN yang bertugas menerima uang pungutan dari korban, dan DA seorang supervisor yang memerintahkan FRN menerima uang kutipan.
Operasi yang dilakukan petugas tersebut, kata dia, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada indikasi pungli pada pelayanan kapal feri "roll on-roll off" (roro) rute dari Batam ke Tanjungbalai Karimun, Lingga, dan Tanjunguban.
Dalam operasi tersebut diamankan uang Rp4,8 juta yang merupakan pembayaran dari saksi Bn dan tidak menggunakan tiket.
Selain itu juga disita uang Rp3,252 juta yang juga merupakan hasil pembayaran pengguna transportasi tanpa tiket. Serta uang Rp37 juta yang merupakan hasil korupsi sembilan hari dari 11-18 April yang disimpan dalam brankas.
Atas perbuatan tersebut, dua tersangka dapat dikenai Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3, dan atau Pasal 5, dan atau Pasal 11, dan atau Pasal 12 UU No 13 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 21 UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari KKN dan atau Pasal 3 UU No 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, jouncto Pasal 55 KUH Pidana.
"Tersangka terancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp1 miliar," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Polresta Barelang Terus Dalami Pungli ASDP Batam
Kamis, 27 April 2017 23:17 WIB
Pewarta : Larno
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polisi berhasil gagalkan peredaran narkoba senilai Rp8,2 M selama libur panjang
02 June 2026 14:10 WIB
Polisi selidiki dugaan pengeroyokan terhadap seorang anggota Polresta Tanjungpinang
29 May 2026 17:22 WIB
Polresta Barelang tetapkan 3 tersangka kasus dugaan pengelola waralaba judi daring
26 May 2026 10:13 WIB
Polresta Barelang musnahkan barang bukti narkoba 1931 vape, sabu dan ekstasi
28 April 2026 16:16 WIB