KPU Tanjungpinang Terima Berkas Persyaratan 10 Parpol
Senin, 16 Oktober 2017 10:50 WIB
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Minggu, baru menerima berkas persyaratan c10 partai politik calon peserta Pemilu 2019.
Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria di Tanjungpinang, mengatakan 10 partai tersebut telah menyerahkan berkas fotokopi KTP elektronik dan kartu tanda anggota partai yang akan mengikuti pemilu 2019.
"Ke-10 partai tersebut adalah PDIP, Golkar, PAN, PKS, Perindo, PSI, PPP, Gerindra, Nasdem dan Partai Berkarya," ujarnya.
Robby menjelaskan, dari ke-10 partai tersebut yang dinyatakan lengkap oleh KPU Tanjungpinang sampai hari ini berjumlah lima partai, yakni PKS, Perindo, PSI, PAN dan Partai Berkarya.
"Sementara partai lainnya pada hari terakhir harus melakukan perbaikan berkas," katanya.
Menurut dia, tahapan penyerahan berkas persyaratan calon peserta Pemilu 2019 berakhir Senin (16/10) tepat pukul 24.00 WIB. Pengurus partai calon peserta pemilu dapat menyerahkan berkas persyaratan mulai pukul 08.00 WIB.
KPU tidak menerima berkas lagi jika penyerahan berkas parpol melewati waktu yang sudah ditentukan tersebut.
"Karena itu kami harapkan dari pagi parpol yang belum menyerahkan berkas bisa menyerahkan dari hari terakhir," katanya.
Sampai dengan hari terakhir, KPU Tanjungpinang akan menerima berkas asalkan sesuai dengan syarat minimum KTP elektronik dan KTA sebanyak 207 orang.
"Kita tidak menerima berkas jika di bawah 207 KTA dan fotokopi KTP el," katanya.(Antara)
Editor: Dedi
Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria di Tanjungpinang, mengatakan 10 partai tersebut telah menyerahkan berkas fotokopi KTP elektronik dan kartu tanda anggota partai yang akan mengikuti pemilu 2019.
"Ke-10 partai tersebut adalah PDIP, Golkar, PAN, PKS, Perindo, PSI, PPP, Gerindra, Nasdem dan Partai Berkarya," ujarnya.
Robby menjelaskan, dari ke-10 partai tersebut yang dinyatakan lengkap oleh KPU Tanjungpinang sampai hari ini berjumlah lima partai, yakni PKS, Perindo, PSI, PAN dan Partai Berkarya.
"Sementara partai lainnya pada hari terakhir harus melakukan perbaikan berkas," katanya.
Menurut dia, tahapan penyerahan berkas persyaratan calon peserta Pemilu 2019 berakhir Senin (16/10) tepat pukul 24.00 WIB. Pengurus partai calon peserta pemilu dapat menyerahkan berkas persyaratan mulai pukul 08.00 WIB.
KPU tidak menerima berkas lagi jika penyerahan berkas parpol melewati waktu yang sudah ditentukan tersebut.
"Karena itu kami harapkan dari pagi parpol yang belum menyerahkan berkas bisa menyerahkan dari hari terakhir," katanya.
Sampai dengan hari terakhir, KPU Tanjungpinang akan menerima berkas asalkan sesuai dengan syarat minimum KTP elektronik dan KTA sebanyak 207 orang.
"Kita tidak menerima berkas jika di bawah 207 KTA dan fotokopi KTP el," katanya.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta : Niko Panama
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK sebut dugaan korupsi KPU dan gas air mata belum naik ke tahap penyelidikan
21 November 2025 11:34 WIB
Mantan ketua KPU Arief Budiman jadi saksi dalam sidang Hasto Kristiyanto
17 April 2025 11:13 WIB, 2025
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Malaysia sampaikan simpati atas erupsi gunung dan kabut asap di Indonesia
07 September 2026 14:53 WIB
Menteri Luar Negeri Singapura berkunjung ke Batam perkuat kerjasama bilateral
03 September 2026 11:14 WIB
Atraksi drone perjalanan Indonesia warnai langit di Bundaran HI di perayaan HUT RI
18 August 2026 7:10 WIB
HUT 81 RI, Gubernur Kepri ajak masyarakat kenang jasa pahlawan Raja Ali Haji
17 August 2026 12:17 WIB