Taksi plat kuning boleh bergabung dengan aplikasi
Kamis, 15 Maret 2018 14:55 WIB
Ilustrasi - Pemesanan angkutan umum online. (Dokumentasi Antaranews/Insan Faizin Mubarak)
Batam (Antaranews Kepri) - Taksi berplat kuning yang ada di Kota Batam diperbolehkan bergabung sebagai mitra taksi berbasis aplikasi, berdasarkan kesepakatan yang dibuat perwakilan taksi pangkalan, taksi aplikasi dan pemerintah provinsi.
"Ada 4 kesepakatan yang dibuat hari ini," kata Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun di Batam, Rabu.
Baca juga: Organda minta gubernur serius selesaikan kisruh taksi "online"
Dalam rapat, disepakati, operator taksi aplikasi wajib menerima taksi berplat kuning sebagai mitranya, asalkan masih layak operasional.
Selain itu, kesepakatan selanjutnya, pembatasan kuota sebanyak 300 unit taksi aplikasi tetap berlaku, hingga hasil kajian mengenai kebutuhan taksi di Batam selesai.
Baca juga: Kuota taksi aplikasi Batam 300 unit
"Ada kuota 300 unit, enggak boleh ditambah. Kalau ada penambahan, harus ada pengajian mendalam. Nanti ada pengajiannya," kata Gubernur.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Yusfa Hendri melanjutkan, untuk memenuhi kuota 300 kendaraan, maka aplikator harus melakukan seleksi.
"Diminta kepada asosiasi `online`, aplikator dan badan usaha untuk melakukan seleksi. Ada kuota 300, `driver online` banyak, lebih dari 300, maka harus menyeleksi," katanya.
Seleksi dilakukan sendiri oleh asosiasi, aplikator dan badan usaha masing-masing.
Namun, Wali Kota Batam berpesan agar seleksi dilakukan dengan terbuka, tanpa kepentingan terselubung, kata Yusfa.
Para pihak juga sepakat untuk meniadakan pungutan yang diluar ketentuan dalam proses seleksi dan perekrutan taksi plat kuning untuk masuk dalam aplikasi.
"Karena akan berpengaruh pada tarif, misalnya tarifnya sekian, bergabung di koperasi bayar sekian," kata dia.
Perusahaan taksi aplikasi juga tidak diperbolehkan menambah mitra pengemudi baru.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi meminta para pihak menaati kesepakatan yang telah dibuat bersama, demi meminimalisasi keributan.
Sementara itu, beberapa orang supir taksi online ketika diminta tanggapan perihal kebijakan tersebut mengakui mereka menerimanya.
"Yang jelas, terima ajalah dulu kesepakatan tersebut, macam mana selanjutnya, kemudian harilah perubahannya karena zaman sekarang mau tidak mau kita tidak bisa lepas dari sistem aplikasi," kata Ucok salah seorang supir taksi online. Baca juga: Dishub Batam desak taksi aplikasi urus izin
Editor: Rusdianto
"Ada 4 kesepakatan yang dibuat hari ini," kata Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun di Batam, Rabu.
Baca juga: Organda minta gubernur serius selesaikan kisruh taksi "online"
Dalam rapat, disepakati, operator taksi aplikasi wajib menerima taksi berplat kuning sebagai mitranya, asalkan masih layak operasional.
Selain itu, kesepakatan selanjutnya, pembatasan kuota sebanyak 300 unit taksi aplikasi tetap berlaku, hingga hasil kajian mengenai kebutuhan taksi di Batam selesai.
Baca juga: Kuota taksi aplikasi Batam 300 unit
"Ada kuota 300 unit, enggak boleh ditambah. Kalau ada penambahan, harus ada pengajian mendalam. Nanti ada pengajiannya," kata Gubernur.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Yusfa Hendri melanjutkan, untuk memenuhi kuota 300 kendaraan, maka aplikator harus melakukan seleksi.
"Diminta kepada asosiasi `online`, aplikator dan badan usaha untuk melakukan seleksi. Ada kuota 300, `driver online` banyak, lebih dari 300, maka harus menyeleksi," katanya.
Seleksi dilakukan sendiri oleh asosiasi, aplikator dan badan usaha masing-masing.
Namun, Wali Kota Batam berpesan agar seleksi dilakukan dengan terbuka, tanpa kepentingan terselubung, kata Yusfa.
Para pihak juga sepakat untuk meniadakan pungutan yang diluar ketentuan dalam proses seleksi dan perekrutan taksi plat kuning untuk masuk dalam aplikasi.
"Karena akan berpengaruh pada tarif, misalnya tarifnya sekian, bergabung di koperasi bayar sekian," kata dia.
Perusahaan taksi aplikasi juga tidak diperbolehkan menambah mitra pengemudi baru.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi meminta para pihak menaati kesepakatan yang telah dibuat bersama, demi meminimalisasi keributan.
Sementara itu, beberapa orang supir taksi online ketika diminta tanggapan perihal kebijakan tersebut mengakui mereka menerimanya.
"Yang jelas, terima ajalah dulu kesepakatan tersebut, macam mana selanjutnya, kemudian harilah perubahannya karena zaman sekarang mau tidak mau kita tidak bisa lepas dari sistem aplikasi," kata Ucok salah seorang supir taksi online. Baca juga: Dishub Batam desak taksi aplikasi urus izin
Editor: Rusdianto
Pewarta : YJ Naim
Editor : Kepulauan Riau
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Antaranews raih penghargaan Adam Malik Awards 2026 jadi media daring terbaik
14 January 2026 11:50 WIB
Jurnalis Batam galang donasi online untuk korban terdampak bencana Sumatera
03 December 2025 17:13 WIB
Kasus ledakan SMAN 72, Polisi ungkap pelaku beli bahan peledak secara online
21 November 2025 12:23 WIB
Pemprov Kepri bahas pemberian insentif jaminan sosial pengemudi ojek online
04 November 2025 10:03 WIB
Hati-hati! BNPT sebut ada upaya menyusupkan paham radikal lewat game online
09 October 2025 8:23 WIB