Tim gabungan WFQR amankan dua kapal asing
Jumat, 11 Mei 2018 18:16 WIB
Komandan Lantamal IV, Laksamana Pertama Ribut Eko Suyatno saat menunjukan kapal asing berbendera Panama yang melakukan pelanggaran di Perairan Indonesia. (Antaranews Kepri/Pradanna Putra)
Batam (Antaranews Kepri) - Tim Gabungan Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV dan Lanal Batam mengamankan dua kapal berbendera asing, MV Alkar Trust dan MV Kar Trust karena memindahkan muatan di laut tanpa izin.
Komandan Pangkalan Utama TNI AL IV Laksamana Pertama TNI R Eko Suyatno di Batam, Kepulauan Riau, Jumat, menyatakan saat diamankan, Selasa (8/5), sekitar pukul 18.30 WIB, pekerja dari kedua kapal berbendera Panama itu sedang memindahkan muatan beras di Perairan Teluk Sebong Bintan.
"Berdasarkan data awal pemeriksaan dokumen dan muatan, kapal MV Alkar Trust bermuatan beras produk Myanmar White Rice 25 PCT Brokens Emata, dengan masa `expired` September 2019. Kapal itu melaksanakan kegiatan `ship to ship` muatan beras ke kapal MV Kar Trust di Perairan Teluk Sebong, Indonesia," kata dia.
Sebanyak 49 pekerja dari Batam yang terdiri dari operator crane dan buruh angkut dipekerjakan untuk memindahkan muatan antarkapal.
"Berdasarkan data awal, kedua kapal tersebut milik salah satu perusahaan pelayaran Singapura dan rencananya muatan beras tersebut akan dibawa ke Singapura," kata dia.
Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi intelijen yang menyebutkan ada transfer muatan di kapal yang sedang lego jangkar di perairan Batam.
Kemudian, berdasarkan informasi tersebut, Tim WFQR Lanal Batam, menggunakan kapal Patkamla Sea Rider 2 melakukan patroli penyekatan di sektor perairan Karang Galang Batam. Dan langsung mendeteksi dua kapal yang mencurigakan dalam posisi berdampingan.
Setibanya di lokasi, petugas Patkamla Sea Rider 2 bersama petugas Sea Rider 1 Lanal Batam dan Sea Rider Tim 1 Jatanrasla langsung melakukan pemeriksaan kedua kapal itu.
Ia menjelaskan, kapal asing itu diduga melakukan lima pelanggaran, yaitu nakhoda kapal MV Alkar Trust melayarkan kapal tidak sesuai dengan rute pelayaran berdasarkan `port clearance` dari Tamatave Madagaskar menuju ke Durban Afrika Selatan.
Kemudian, nahkoda kapal MV Kar Trust diduga melayarkan kapal tidak sesuai dengan rute pelayaran berdasarkan "port clearance" dari Thailand menuju ke High Seas.
Kedua kapal itu juga melakukan pelanggaran tindak pidana keimigrasian.
Lalu, kedua kapal juga melakukan alih muatan di tengah laut tanpa izin syahbandar, padahal mestinya dilakukan di pelabuhan resmi.
Dan yang kelima, kedua kapal tersebut masuk wilayah Indonesia tanpa Penunjukan Keagenan Kapal Asing.
Selanjutnya, kedua kapal beserta ABK dan muatan diamankan oleh Lanal Batam, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh Tim. (Antara)
Komandan Pangkalan Utama TNI AL IV Laksamana Pertama TNI R Eko Suyatno di Batam, Kepulauan Riau, Jumat, menyatakan saat diamankan, Selasa (8/5), sekitar pukul 18.30 WIB, pekerja dari kedua kapal berbendera Panama itu sedang memindahkan muatan beras di Perairan Teluk Sebong Bintan.
"Berdasarkan data awal pemeriksaan dokumen dan muatan, kapal MV Alkar Trust bermuatan beras produk Myanmar White Rice 25 PCT Brokens Emata, dengan masa `expired` September 2019. Kapal itu melaksanakan kegiatan `ship to ship` muatan beras ke kapal MV Kar Trust di Perairan Teluk Sebong, Indonesia," kata dia.
Sebanyak 49 pekerja dari Batam yang terdiri dari operator crane dan buruh angkut dipekerjakan untuk memindahkan muatan antarkapal.
"Berdasarkan data awal, kedua kapal tersebut milik salah satu perusahaan pelayaran Singapura dan rencananya muatan beras tersebut akan dibawa ke Singapura," kata dia.
Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi intelijen yang menyebutkan ada transfer muatan di kapal yang sedang lego jangkar di perairan Batam.
Kemudian, berdasarkan informasi tersebut, Tim WFQR Lanal Batam, menggunakan kapal Patkamla Sea Rider 2 melakukan patroli penyekatan di sektor perairan Karang Galang Batam. Dan langsung mendeteksi dua kapal yang mencurigakan dalam posisi berdampingan.
Setibanya di lokasi, petugas Patkamla Sea Rider 2 bersama petugas Sea Rider 1 Lanal Batam dan Sea Rider Tim 1 Jatanrasla langsung melakukan pemeriksaan kedua kapal itu.
Ia menjelaskan, kapal asing itu diduga melakukan lima pelanggaran, yaitu nakhoda kapal MV Alkar Trust melayarkan kapal tidak sesuai dengan rute pelayaran berdasarkan `port clearance` dari Tamatave Madagaskar menuju ke Durban Afrika Selatan.
Kemudian, nahkoda kapal MV Kar Trust diduga melayarkan kapal tidak sesuai dengan rute pelayaran berdasarkan "port clearance" dari Thailand menuju ke High Seas.
Kedua kapal itu juga melakukan pelanggaran tindak pidana keimigrasian.
Lalu, kedua kapal juga melakukan alih muatan di tengah laut tanpa izin syahbandar, padahal mestinya dilakukan di pelabuhan resmi.
Dan yang kelima, kedua kapal tersebut masuk wilayah Indonesia tanpa Penunjukan Keagenan Kapal Asing.
Selanjutnya, kedua kapal beserta ABK dan muatan diamankan oleh Lanal Batam, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh Tim. (Antara)
Pewarta : YJ Naim
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tim gabungan gagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp11 miliar di Batam
05 February 2026 10:12 WIB
Tim SAR gabungan berhasil evakuasi semua jasad korban kecelakaan pesawat ATR 42-500
24 January 2026 15:37 WIB
Tim SAR gabungan cari pekerja yang hilang terseret arus di perairan Pulau Poto
20 January 2026 13:52 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri gagalkan peredaran 353 keping vape mengandung etomidate di Kota Batam
12 February 2026 17:40 WIB
KPK tegaskan penetapan Yaqut Cholil sebagai tersangka kasus kuota haji sesuai prosedur
11 February 2026 15:46 WIB