BPJSTK memperluas cakupan kepesertaan melalui sistem OSS
Kamis, 30 Agustus 2018 18:55 WIB
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Surya Rizal (kedua kiri) saat memaparkan penerapan sistem OSS di Batam. (ANTARA News Kepri/Pradanna Putra)
Batam (Antaranews Kepri) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Batam Nagoya mensosialisasikan sistem Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam untuk memperluas cakupan kepesertaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Surya Rizal di Batam, Kamis, mengatakan dengan diluncurkan sistem OSS oleh Presiden Joko Widodo sejak 9 Juli 2018 lalu, BPJS Ketenagakerjaan turut mensosialisasikan karena pengurusan izin usaha melalui sistem daring tersebut berkaitan dengan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja.
"OSS merupakan bentuk pelaksanaan dari PP No 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Untuk itu, didalam OSS juga membutuhkan bukti kalau sebuah badan usaha itu telah terdaftar menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu syarat," kata dia.
Ia mengatakan, OSS akan mempermudah pihaknya dalam mengakuisisi karena izin telah menjadi persyaratan setiap badan usaha yang secara otomatis telah mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.
Kedepannya, pengimplementasian OSS lanjut dia akan dilakukan dengan bekerjasama dengan DPM-PTSP, sehingga sistem tersebut bisa memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha setelah terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Tidak seperti sebelumnya, kita harus panggil satu satu perusahaan yang tidak patuh, disosialisasikan lagi, kalau OSS kan sudah jadi persyaratan wajib," katanya.
Ia menambahkan, saat ini jumlah perusahaan yang telah menjadi kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan Batam sebanyak 295 ribu dari total 400 ribu pekerja baik penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU), atau pekerja mandiri.
"Kalau sudah ada OSS jumlah tersebut akan otomatis bertambah dan kita yakin target kepesertaan di tahun ini dapat tercapai,” ucapnya. (Antara)
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Surya Rizal di Batam, Kamis, mengatakan dengan diluncurkan sistem OSS oleh Presiden Joko Widodo sejak 9 Juli 2018 lalu, BPJS Ketenagakerjaan turut mensosialisasikan karena pengurusan izin usaha melalui sistem daring tersebut berkaitan dengan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja.
"OSS merupakan bentuk pelaksanaan dari PP No 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Untuk itu, didalam OSS juga membutuhkan bukti kalau sebuah badan usaha itu telah terdaftar menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu syarat," kata dia.
Ia mengatakan, OSS akan mempermudah pihaknya dalam mengakuisisi karena izin telah menjadi persyaratan setiap badan usaha yang secara otomatis telah mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.
Kedepannya, pengimplementasian OSS lanjut dia akan dilakukan dengan bekerjasama dengan DPM-PTSP, sehingga sistem tersebut bisa memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha setelah terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Tidak seperti sebelumnya, kita harus panggil satu satu perusahaan yang tidak patuh, disosialisasikan lagi, kalau OSS kan sudah jadi persyaratan wajib," katanya.
Ia menambahkan, saat ini jumlah perusahaan yang telah menjadi kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan Batam sebanyak 295 ribu dari total 400 ribu pekerja baik penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU), atau pekerja mandiri.
"Kalau sudah ada OSS jumlah tersebut akan otomatis bertambah dan kita yakin target kepesertaan di tahun ini dapat tercapai,” ucapnya. (Antara)
Pewarta : Pradanna Putra
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan beri santunan JKK korban insiden kapal di ASL Shipyard
27 November 2025 12:34 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang bayar klaim Rp346,8 miliar untuk 41 ribu kasus
06 November 2025 17:00 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Batam akselerasi penambahan kepesertaan pekerja informal
06 November 2025 13:48 WIB
Pemprov Kepri bahas pemberian insentif jaminan sosial pengemudi ojek online
04 November 2025 10:03 WIB
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
Menteri Kehutanan dan Delegasi Jepang hadiri aksi tanam mangrove KJK di momen HPN 2026
30 January 2026 18:07 WIB