59 perusahaan Kepri tunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan
Minggu, 16 September 2018 7:34 WIB
Ilustrasi - Pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan. (Foto Antara/Suriani Mappong).
Batam (Antaranews Kepri) - Sebanyak 59 perusahaan di Provinsi Kepulauan Riau menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dengan nilai piutang mencapai Rp3.849.278.248.
Hal itu dikatakan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbarriau, Budiono dalam keterangan pers di Batam, Kepulauan Riau, Minggu.
Selain Kepri, BPJS Ketenagakerjaan juga mencatat sebanyak 40 perusahaan di Riau yang menunggak dengan nilai piutang Rp5.651.986.264 dan 22 Perusahaan di Sumatera Barat dengan nilai piutang Rp 718.810.946.
Budiono menyayangkan, masih ada perusahaan yang tidak membayarkan kewajibannya, karena menurut dia iuran yang tidak tersetor mempengaruhi hak pekerja, terutama jika terjadi kasus kecelakaan kerja atau saat pengambilan jaminan hari tua (JHT).
"Tunggakan tersebut nantinya akan menjadi piutang negara, karena program BPJS Ketenagakerjaan merupakan program negara," kata dia.
BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar-Riau menyerahkan seluruh piutang belum tertagih itu kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN/KPKNL) Wilayah Riau, Sumbar dan Kepulauan Riau untuk mengurus tunggakan iuran tersebut.
Total piutang yang diserahkan kepada DJKN mencapai Rp10.220.075.457.
"DJKN dalam hal ini KPKNL akan membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam menangani piutang negara," kata dia.
Ia mengatakan KPKNL berwenang menerbitkan surat paksa, bahkan bisa menyita aset, apabila perusahaan tidak melunasi tunggakan iurannya.
Perusahaan yang menunggak juga akan mendapat sanksi pidana dan untuk pemilik/pengurus dapat terjerat hukum perdata bahkan pidana.
Sanksi pidana dapat dikenakan kepada pengguna perusahaan dengan indikasi penggelapan iuran, karena pemotongan iuran dan gaji karyawan tidak disetorkan ke BPJS.
Sedangkan untuk perusahaan yang tidak sanggup membayar, KPKNL akan mengeluarkan pemberitahuan dengan surat paksa atau bahkan penyitaan asset apabila piutang didukung dengan barang jaminan.
Karenanya, Budiono meminta semua perusahaan agar tertib dalam administrasi dan pembayaran iuran.
Rapat kerja di Batam itu dihadiri Kepala Bidang Piutang Negara, Kantor wilayah DJKN Riau, Sumbar Dan Kepulauan Riau, Deputi Direktur Wilayah Sumbarriau, Kepala Bidang Pemasaran Penerima Upah dan Petugas Pemeriksa.
Hal itu dikatakan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbarriau, Budiono dalam keterangan pers di Batam, Kepulauan Riau, Minggu.
Selain Kepri, BPJS Ketenagakerjaan juga mencatat sebanyak 40 perusahaan di Riau yang menunggak dengan nilai piutang Rp5.651.986.264 dan 22 Perusahaan di Sumatera Barat dengan nilai piutang Rp 718.810.946.
Budiono menyayangkan, masih ada perusahaan yang tidak membayarkan kewajibannya, karena menurut dia iuran yang tidak tersetor mempengaruhi hak pekerja, terutama jika terjadi kasus kecelakaan kerja atau saat pengambilan jaminan hari tua (JHT).
"Tunggakan tersebut nantinya akan menjadi piutang negara, karena program BPJS Ketenagakerjaan merupakan program negara," kata dia.
BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar-Riau menyerahkan seluruh piutang belum tertagih itu kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN/KPKNL) Wilayah Riau, Sumbar dan Kepulauan Riau untuk mengurus tunggakan iuran tersebut.
Total piutang yang diserahkan kepada DJKN mencapai Rp10.220.075.457.
"DJKN dalam hal ini KPKNL akan membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam menangani piutang negara," kata dia.
Ia mengatakan KPKNL berwenang menerbitkan surat paksa, bahkan bisa menyita aset, apabila perusahaan tidak melunasi tunggakan iurannya.
Perusahaan yang menunggak juga akan mendapat sanksi pidana dan untuk pemilik/pengurus dapat terjerat hukum perdata bahkan pidana.
Sanksi pidana dapat dikenakan kepada pengguna perusahaan dengan indikasi penggelapan iuran, karena pemotongan iuran dan gaji karyawan tidak disetorkan ke BPJS.
Sedangkan untuk perusahaan yang tidak sanggup membayar, KPKNL akan mengeluarkan pemberitahuan dengan surat paksa atau bahkan penyitaan asset apabila piutang didukung dengan barang jaminan.
Karenanya, Budiono meminta semua perusahaan agar tertib dalam administrasi dan pembayaran iuran.
Rapat kerja di Batam itu dihadiri Kepala Bidang Piutang Negara, Kantor wilayah DJKN Riau, Sumbar Dan Kepulauan Riau, Deputi Direktur Wilayah Sumbarriau, Kepala Bidang Pemasaran Penerima Upah dan Petugas Pemeriksa.
Pewarta : YJ Naim
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan beri santunan JKK korban insiden kapal di ASL Shipyard
27 November 2025 12:34 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang bayar klaim Rp346,8 miliar untuk 41 ribu kasus
06 November 2025 17:00 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Batam akselerasi penambahan kepesertaan pekerja informal
06 November 2025 13:48 WIB
Pemprov Kepri bahas pemberian insentif jaminan sosial pengemudi ojek online
04 November 2025 10:03 WIB
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
Menteri Kehutanan dan Delegasi Jepang hadiri aksi tanam mangrove KJK di momen HPN 2026
30 January 2026 18:07 WIB