Pemkot Batam imbau pengusaha gunakan "tapping box"
Kamis, 4 Oktober 2018 10:01 WIB
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. (ANTARA News Kepri/Pradanna Putra)
Batam (Antaranews Kepri) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, mengimbau seluruh pengusaha agar menggunakan alat perekam transaksi atau "tapping box" yang terhubung dengan sistem perpajakan dan retribusi.
"Gunakan `tapping box` yang akan merekam seluruh transaksi, dan masuk kepada kami," kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi di Batam, Kamis.
Pemkot Batam mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyosialisasikan kegunaan alat tersebut kepada pengusaha.
Sosialisasi oleh KPK itu rencananya dilaksanakan Kamis (4/10) yang dihadiri puluhan pengusaha, para kepala organisasi perangkat daerah, camat dan lurah.
"Taping box" akan dipasang di hotel, restoran dan tempat usaha lain,untuk mencatat dan merekam semua transaksi yang terhubung dengan sistem perpajakan dan retribusi Pemkot.
Alat itu dipercaya mampu memperkecil kecurangan dan kebocoran potensi penarikan pajak dan restribusi daerah.
"Ini untuk mencari penambahan pemasukan ke pendapatan asli daerah," kata Wali Kota Batam.
Ia mengatakan, pemkot berupaya menaikkan PAD untuk membiaya belanja infrastrukur dan pembangunan lainnya, serta menutup kebocoran pajak dan retribusi.
"Kami tidak cenderung menaikkan pajak dan retribusi, tapi menertibkan potensi kebocoran, pungutan liar kita resmikan biar masuk PAD," kata dia.
Pungutan-pungutan yang selama ini berlaku, namun sebenarnya tidak berdasar, maka dibuat aturannya menjadi legal seperti penarikan biaya parkir di jalan-jalan yang selama ini belum diatur, maka kini dikelola Pemkot.
Pemerintah Kota Batam juga menyelesaikan penyesuaian nilai jual objek pajak.
"Gunakan `tapping box` yang akan merekam seluruh transaksi, dan masuk kepada kami," kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi di Batam, Kamis.
Pemkot Batam mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyosialisasikan kegunaan alat tersebut kepada pengusaha.
Sosialisasi oleh KPK itu rencananya dilaksanakan Kamis (4/10) yang dihadiri puluhan pengusaha, para kepala organisasi perangkat daerah, camat dan lurah.
"Taping box" akan dipasang di hotel, restoran dan tempat usaha lain,untuk mencatat dan merekam semua transaksi yang terhubung dengan sistem perpajakan dan retribusi Pemkot.
Alat itu dipercaya mampu memperkecil kecurangan dan kebocoran potensi penarikan pajak dan restribusi daerah.
"Ini untuk mencari penambahan pemasukan ke pendapatan asli daerah," kata Wali Kota Batam.
Ia mengatakan, pemkot berupaya menaikkan PAD untuk membiaya belanja infrastrukur dan pembangunan lainnya, serta menutup kebocoran pajak dan retribusi.
"Kami tidak cenderung menaikkan pajak dan retribusi, tapi menertibkan potensi kebocoran, pungutan liar kita resmikan biar masuk PAD," kata dia.
Pungutan-pungutan yang selama ini berlaku, namun sebenarnya tidak berdasar, maka dibuat aturannya menjadi legal seperti penarikan biaya parkir di jalan-jalan yang selama ini belum diatur, maka kini dikelola Pemkot.
Pemerintah Kota Batam juga menyelesaikan penyesuaian nilai jual objek pajak.
Pewarta : YJ Naim
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
AS izinkan transaksi pengeboran, ekspor, hingga jual beli minyak Venezuela
30 January 2026 12:23 WIB
BI catat transaksi QRIS di Kepri capai Rp10,25 triliun sampai November 2025
30 December 2025 16:40 WIB
BI Kepri terima penghargaan dari Gubernur Ansar atas pengendalian inflasi
25 September 2025 14:54 WIB
Terpopuler - Ekonomi & FTZ
Lihat Juga
Bapanas dan DKP2KH Kepri tekan harga daging sapi segar melalui Gerakan Pangan Murah
12 March 2026 13:51 WIB
Bandara Hang Nadim Batam proyeksi 280 ribu penumpang saat Angkutan Lebaran 2026
12 March 2026 12:31 WIB