Taba khawatir kasus perizinan terjadi di dinas lain
Selasa, 19 Maret 2019 19:30 WIB
Anggota Komisi I DPRD Kepri Taba Iskandar (Antara News Kepri/Ogen)
Tanjungpinang (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepri, Taba Iskandar khawatir kasus penyalahgunaan kewenangan jabatan terkait perizinan di lingkungan Pemprov Kepri, tidak hanya terjadi di lingkup Dinas ESDM dan DPM-PTSP, tetapi juga di dinas-dinas lainnya.
Menurut Taba, pencopotan Kepala Dinas ESDM, Amjon dan mantan Kepala DPM-PTSP Azman Taufik, menyangkut penerbitan tiga izin usaha pertambangan (IUP) di Bintan, menjadi pintu masuk untuk menguak lebih jauh bagaimana sistem, proses serta mekanisme penerbitan izin di Pemprov Kepri.
"Kami segera memanggil Inspektorat selaku mitra komisi I, untuk membahas soal perizinan ini," kata Taba Iskandar, di Tanjungpinang, Selasa (19/3).
Pemanggilan terhadap inspektorat itu, kata Taba, merupakan bentuk koreksi masyarakat melalui DPRD sebagai fungsi di bidang pengawasan eksekutif.
Lanjutnya, DPRD juga akan meminta Inspektorat menjelaskan apakah pencopotan Amjon dan Azman Taufik disebabkan kesalahan administrasi saja atau terdapat kesalahan fatal lainnya yang dilanggar keduanya, seperti analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), dan lingkungan hidup.
"Kalau memang ditemui pelanggaran hukum, harus ditindaklanjuti sampai selesai," ujarnya.
Selain itu, politisi partai golkar ini turut menilai pencopotan Amjon dan Azman Taufik karena adanya rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kalau tidak ada rekomendasi itu, saya yakin sampai sekarang keduanya masih aman," tutur Taba.
Baca juga: Penyidik KLHK periksa aparat terlibat pertambangan bauksit
Baca juga: Lahan dekat sekolah di Tembeling rusak akibat tambang bauksit
Baca juga: Dua Kepala OPD Kepri dicopot terkait tambang
Menurut Taba, pencopotan Kepala Dinas ESDM, Amjon dan mantan Kepala DPM-PTSP Azman Taufik, menyangkut penerbitan tiga izin usaha pertambangan (IUP) di Bintan, menjadi pintu masuk untuk menguak lebih jauh bagaimana sistem, proses serta mekanisme penerbitan izin di Pemprov Kepri.
"Kami segera memanggil Inspektorat selaku mitra komisi I, untuk membahas soal perizinan ini," kata Taba Iskandar, di Tanjungpinang, Selasa (19/3).
Pemanggilan terhadap inspektorat itu, kata Taba, merupakan bentuk koreksi masyarakat melalui DPRD sebagai fungsi di bidang pengawasan eksekutif.
Lanjutnya, DPRD juga akan meminta Inspektorat menjelaskan apakah pencopotan Amjon dan Azman Taufik disebabkan kesalahan administrasi saja atau terdapat kesalahan fatal lainnya yang dilanggar keduanya, seperti analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), dan lingkungan hidup.
"Kalau memang ditemui pelanggaran hukum, harus ditindaklanjuti sampai selesai," ujarnya.
Selain itu, politisi partai golkar ini turut menilai pencopotan Amjon dan Azman Taufik karena adanya rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kalau tidak ada rekomendasi itu, saya yakin sampai sekarang keduanya masih aman," tutur Taba.
Baca juga: Penyidik KLHK periksa aparat terlibat pertambangan bauksit
Baca juga: Lahan dekat sekolah di Tembeling rusak akibat tambang bauksit
Baca juga: Dua Kepala OPD Kepri dicopot terkait tambang
Pewarta : Ogen
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menko PM Muhaimin Iskandar: Direksi baru momentum transformasi total BPJS Kesehatan
23 February 2026 14:45 WIB
15 jenazah korban banjir bandang Pegunungan Arfak telah berhasil diidentifikasi
24 May 2025 16:02 WIB
Menko Muhaimin Iskandar apresiasi revitalisasi Pulau Penyengat di Kepri
25 January 2025 19:06 WIB, 2025
Komnas HAM minta kasus penembakan AKP Riyanto di Sumbar diusut tuntas
23 November 2024 17:27 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Pakar sebut pelaku penyiraman air keras harus diadili di peradilan umum pada kasus Andrie Yunus
26 March 2026 14:44 WIB