Pengamat: hak angket tambang Bintan masih sebatas wacana
Sabtu, 30 Maret 2019 15:52 WIB
Aktivitas tambang bauksit di Pulau Angkut, Bintan. (Antara News Kepri/Nikolas Panama)
Tanjungpinang (ANTARA) - Hak angket terkait kasus pertambangan bauksit di Kabupaten Bintan yang akan dipergunakan sejumlah anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau sampai sekarang masih sebatas wacana, kata pengamat politik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang, Bismar Aryanto.
"Serius atau tidaknya mengusulkan hak angket harus dibuktikan secara tertulis. Sampai sekarang kami belum melihatnya, kecuali pernyataan politis di sejumlah media massa," ujarnya.
Bismar mengemukakan keseriusan inisiator hak angket itu juga dapat dilihat dari penggalangan dukungan. Hal itu dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan pengajuan hak angket sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
"Sepanjang itu belum dilakukan, maka publik akan menilai hak angket hanya sebatas wacana," ucapnya.
Sementara itu, pengamat politik dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Raja Haji, Endri Sanopaka, mengatakan, publik akan curiga wacana hak angket sebagai gertakan belaka kalau tidak segera direalisasikan.
"Nanti publik bisa curiga hanya gertakan agar diakomodir kepentingan mereka sebelum 17 April 2019," katanya.
Menurut dia, pengajuan hak angket tidak terlalu sulit jika mayoritas anggota DPRD Kepri memiliki persepsi yang sama dalam menyikapi kasus pertambangan bauksit di Bintan yang saat ini diselidiki KLHK. Hal itu disebabkan jumlah anggota DPRD Kepri dari partai penguasa hanya dua orang.
"Anggota DPRD dari partai penguasa hanya dua orang. Jadi tidak mungkin mentah kalau dibawa ke paripurna," ucapnya.
Kasus pertambangan bauksit di Bintan menyita perhatian berbagai pihak, termasuk DPRD Kepri. Sebanyak 19 ijin pengangkutan dan penjualan batu bauksit dikeluarkan Dinas PTSP Kepri atas nama Gubernur Kepri Nurdin Basirun berdasarkan rekomendasi Dinas ESDM Kepri.
Anggota DPRD Kepri Rudy Chua mengatakan kasus itu mengerikan sehingga perlu dilakukan penyelidikan lebih mendalam oleh anggota legislatif melalui hak angket.
Menurut dia, banyak anggota legislatif mendukung penggunaan hak angket. Lusa akan digelar rapat Badan Musyarawah untuk membentuk pansus hak angket.
"Ini kemungkinan berlanjut hingga setelah Pemilu 2019," katanya, yang diusung Partai Hanura.
Baca juga: Hak angket DPRD Kepri terkait tiga kasus, termasuk tambang bauksit
Baca juga: PKS: hak angket tambang bauksit dapat dukungan
Baca juga: Pengamat: DPRD Kepri dapat ajukan hak angket
"Serius atau tidaknya mengusulkan hak angket harus dibuktikan secara tertulis. Sampai sekarang kami belum melihatnya, kecuali pernyataan politis di sejumlah media massa," ujarnya.
Bismar mengemukakan keseriusan inisiator hak angket itu juga dapat dilihat dari penggalangan dukungan. Hal itu dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan pengajuan hak angket sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
"Sepanjang itu belum dilakukan, maka publik akan menilai hak angket hanya sebatas wacana," ucapnya.
Sementara itu, pengamat politik dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Raja Haji, Endri Sanopaka, mengatakan, publik akan curiga wacana hak angket sebagai gertakan belaka kalau tidak segera direalisasikan.
"Nanti publik bisa curiga hanya gertakan agar diakomodir kepentingan mereka sebelum 17 April 2019," katanya.
Menurut dia, pengajuan hak angket tidak terlalu sulit jika mayoritas anggota DPRD Kepri memiliki persepsi yang sama dalam menyikapi kasus pertambangan bauksit di Bintan yang saat ini diselidiki KLHK. Hal itu disebabkan jumlah anggota DPRD Kepri dari partai penguasa hanya dua orang.
"Anggota DPRD dari partai penguasa hanya dua orang. Jadi tidak mungkin mentah kalau dibawa ke paripurna," ucapnya.
Kasus pertambangan bauksit di Bintan menyita perhatian berbagai pihak, termasuk DPRD Kepri. Sebanyak 19 ijin pengangkutan dan penjualan batu bauksit dikeluarkan Dinas PTSP Kepri atas nama Gubernur Kepri Nurdin Basirun berdasarkan rekomendasi Dinas ESDM Kepri.
Anggota DPRD Kepri Rudy Chua mengatakan kasus itu mengerikan sehingga perlu dilakukan penyelidikan lebih mendalam oleh anggota legislatif melalui hak angket.
Menurut dia, banyak anggota legislatif mendukung penggunaan hak angket. Lusa akan digelar rapat Badan Musyarawah untuk membentuk pansus hak angket.
"Ini kemungkinan berlanjut hingga setelah Pemilu 2019," katanya, yang diusung Partai Hanura.
Baca juga: Hak angket DPRD Kepri terkait tiga kasus, termasuk tambang bauksit
Baca juga: PKS: hak angket tambang bauksit dapat dukungan
Baca juga: Pengamat: DPRD Kepri dapat ajukan hak angket
Pewarta : Nikolas Panama
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Siswa SD di bunuh diri soal buku Rp10 ribu, DPR: Alarm keras bagi perlindungan anak
04 February 2026 8:58 WIB
PBB adopsi resolusi akui hak rakyat Palestina atas pembentukan negara merdeka dan berdaulat
16 December 2025 14:59 WIB
Mentrans serahkan 45 SHM pada warga Rempang yang transmigrasi ke Tanjung Banun
25 September 2025 16:39 WIB
Pakar sebut edukasi terkait HKI penting bagi para kreator kreatif Indonesia
22 September 2025 16:13 WIB
Mentrans Iftitah serahkan 94 sertifikat hak milik ke warga terdampak Rempang Eco City
12 August 2025 12:22 WIB
Ungu : tak masalah lagunya diputar di tempat publik asal patuh pada aturan royalti
08 August 2025 15:01 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
China terbuka untuk dialog kembali dengan Jepang asal Takaichi tarik ucapan soal Taiwan
11 February 2026 11:16 WIB