DPRD rekomendasikan seleksi ulang Dirut BUMD Tanjungpinang
Rabu, 3 Juli 2019 20:47 WIB
Pasar Baru Tanjungpinang pusat pertumbuhan perekonomian yang dikelola BUMD Tanjungpinang (Nikolas Panama)
Tanjungpinang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau merekomendasikan agar pemerintah melakukan seleksi ulang Direktur Utama PT Tanjungpinang Makmur Bersama yang merupakan BUMD setempat, karena dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 4/2007.
Ketua Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Tanjungpinang Syahrial di Tanjungpinang, Selasa mengatakan, pelanggaran yang ditemukan yakni tidak melibatkan anggota legislatif sebagai anggota panitia seleksi.
"Berdasarkan perda, panitia seleksi terdiri dari unsur independen, pihak eksekutif dan legislatif. Sementara kami sendiri tidak pernah tahu siapa anggota panitia seleksi, kecuali Pelaksana Tugas Sekda Tanjungpinang Tengku Dahlan," ujarnya.
Berdasarkan pantauan Antara, proses penyeleksian Dirut BUMD Tanjungpinang sudah memasuki tahapan uji kelayakan dan kepatutan.
Syahrial yang biasa disapa Iyai mengatakan pihaknya sudah memanggil Kabag Ekonomi Pemkot Tanjungpinang, Amin baru-baru ini. Dalam rapat dengar pendapat baru-baru itu, DPRD Tanjungpinang merekomendasikan penyeleksian ulang.
Jika tidak dilaksanakan rekomendasikan itu, ia memastikan ada konsekwensi yang diberikan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pemerintah seharusnya menaati ketentuan yang berlaku.
"Kalau pemerintah tidak menjalankannya, tentu ada konsekwensinya. Kita lihat edisi berikutnya nanti," ujarnya.
Terkait anggaran yang terlanjur dikeluarkan dalam proses penyeleksian, Syahrial mengatakan, dapat dikategorikan sebagai pemborosan anggaran jika dilakukan penyeleksian uang.
"Setahu saya anggaran yang digunakan untuk proses penyeleksian itu cukup besar," ujarnya.
Persoalan latar belakang figur yang sudah mencalonkan diri sebagai Dirut BUMD Tanjungpinang, menurut dia DPRD Tanjungpinang belum memasuki wilayah itu.
"Kalau kami masuk wilayah itu, sama saja kami mengakui proses penyeleksian yang sudah melanggar Perda," katanya.
Sebelumnya, pengamat hukum tata negara, Pery Rehendra Sucipta, mengatakan, proses penyeleksian semestinya menaati ketentuan yang berlaku, seperti persyaratan yang telah dibuat oleh panitia seleksi.
"Karena pansel itu ditunjuk dan ditetapkan oleh Pemkot Tanjungpinang, maka fungsi mereka dalam penyeleksian ini menjalankan tugas pemerintahan sehingga harus taat terhadap peraturan yang berlaku," tegasnya.
Berdasarkan catatan Antara, tiga calon Dirut BUMD Tanjungpinang yang berstatus sebagai caleg yakni Beni caleg dari Partai Golkar, Fahmi caleg dari Partai Perindo dan Roni Setiadi caleg dari PAN. Dua calon lainnya yakni Rahmat Putra dan Irwandi.
Di tahap awal penyeleksian, pansel mengumumkan persyaratan administrasi pada poin ke-14 yakni tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Semestinya seluruh ketentuan itu sebagai landasan dalam menetapkan calon yang memenuhi persyaratan, bukan malah sebaliknya.
"Dari poin 14 itu, calon dirut yang berstatus sebagai caleg diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi," ujarnya.
Akibat tiga caleg lolos seleksi administrasi, berbagai pernyataan kritis publik diyakini muncul, apalagi ketiga calon direktur BUMD Tanjungpinang mengikuti serangkaian tahapan penyeleksian, salah satunya tes wawancara, setelah lolos tes administrasi.
Bahkan menurut dia, persoalan hukum berpotensi terjadi bila proses penyeleksian berlanjut hingga penetapan Dirut BUMD Tanjungpinang. Salah satunya, hasil seleksi dapat digugat ke pengadilan.
Untuk mencegah hal itu terjadi, ia menyarankan pansel yang dipimpin Pelaksana Tugas Sekda Tanjungpinang Tengku Dahlan, meninjau kembali keputusannya.
"Kita tidak dapat menyalahkan peserta, karena panitia seleksi lah yang diberi tugas untuk melaksanakan penyeleksian sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Ketua Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Tanjungpinang Syahrial di Tanjungpinang, Selasa mengatakan, pelanggaran yang ditemukan yakni tidak melibatkan anggota legislatif sebagai anggota panitia seleksi.
"Berdasarkan perda, panitia seleksi terdiri dari unsur independen, pihak eksekutif dan legislatif. Sementara kami sendiri tidak pernah tahu siapa anggota panitia seleksi, kecuali Pelaksana Tugas Sekda Tanjungpinang Tengku Dahlan," ujarnya.
Berdasarkan pantauan Antara, proses penyeleksian Dirut BUMD Tanjungpinang sudah memasuki tahapan uji kelayakan dan kepatutan.
Syahrial yang biasa disapa Iyai mengatakan pihaknya sudah memanggil Kabag Ekonomi Pemkot Tanjungpinang, Amin baru-baru ini. Dalam rapat dengar pendapat baru-baru itu, DPRD Tanjungpinang merekomendasikan penyeleksian ulang.
Jika tidak dilaksanakan rekomendasikan itu, ia memastikan ada konsekwensi yang diberikan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pemerintah seharusnya menaati ketentuan yang berlaku.
"Kalau pemerintah tidak menjalankannya, tentu ada konsekwensinya. Kita lihat edisi berikutnya nanti," ujarnya.
Terkait anggaran yang terlanjur dikeluarkan dalam proses penyeleksian, Syahrial mengatakan, dapat dikategorikan sebagai pemborosan anggaran jika dilakukan penyeleksian uang.
"Setahu saya anggaran yang digunakan untuk proses penyeleksian itu cukup besar," ujarnya.
Persoalan latar belakang figur yang sudah mencalonkan diri sebagai Dirut BUMD Tanjungpinang, menurut dia DPRD Tanjungpinang belum memasuki wilayah itu.
"Kalau kami masuk wilayah itu, sama saja kami mengakui proses penyeleksian yang sudah melanggar Perda," katanya.
Sebelumnya, pengamat hukum tata negara, Pery Rehendra Sucipta, mengatakan, proses penyeleksian semestinya menaati ketentuan yang berlaku, seperti persyaratan yang telah dibuat oleh panitia seleksi.
"Karena pansel itu ditunjuk dan ditetapkan oleh Pemkot Tanjungpinang, maka fungsi mereka dalam penyeleksian ini menjalankan tugas pemerintahan sehingga harus taat terhadap peraturan yang berlaku," tegasnya.
Berdasarkan catatan Antara, tiga calon Dirut BUMD Tanjungpinang yang berstatus sebagai caleg yakni Beni caleg dari Partai Golkar, Fahmi caleg dari Partai Perindo dan Roni Setiadi caleg dari PAN. Dua calon lainnya yakni Rahmat Putra dan Irwandi.
Di tahap awal penyeleksian, pansel mengumumkan persyaratan administrasi pada poin ke-14 yakni tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Semestinya seluruh ketentuan itu sebagai landasan dalam menetapkan calon yang memenuhi persyaratan, bukan malah sebaliknya.
"Dari poin 14 itu, calon dirut yang berstatus sebagai caleg diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi," ujarnya.
Akibat tiga caleg lolos seleksi administrasi, berbagai pernyataan kritis publik diyakini muncul, apalagi ketiga calon direktur BUMD Tanjungpinang mengikuti serangkaian tahapan penyeleksian, salah satunya tes wawancara, setelah lolos tes administrasi.
Bahkan menurut dia, persoalan hukum berpotensi terjadi bila proses penyeleksian berlanjut hingga penetapan Dirut BUMD Tanjungpinang. Salah satunya, hasil seleksi dapat digugat ke pengadilan.
Untuk mencegah hal itu terjadi, ia menyarankan pansel yang dipimpin Pelaksana Tugas Sekda Tanjungpinang Tengku Dahlan, meninjau kembali keputusannya.
"Kita tidak dapat menyalahkan peserta, karena panitia seleksi lah yang diberi tugas untuk melaksanakan penyeleksian sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Pewarta : Nikolas Panama
Editor : Rusdianto Syafruddin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Disnakertrans Kepri segera lakukan razia dan pendataan ulang tenaga kerja asing
10 October 2025 13:34 WIB
Selebgram Lisa Mariana ajukan permohonan tes DNA ulang putrinya di RS Singapura
09 September 2025 13:52 WIB
De Ligt tegaskan United harus bangun ulang kepercayaan diri usai dalam titik terendah
28 July 2025 15:59 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Istana: Wapres ke-6 Try Sutrisno putra terbaik bangsa, mengabdi sepanjang hayat
02 March 2026 10:08 WIB