Warga lulus SMA dapat ikut seleksi PPK
Senin, 20 Januari 2020 16:43 WIB
Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution. (Foto Antara Kepri Nikolas Panama)
Tanjungpinang (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menyatakan warga yang baru lulus SMA dapat mengikuti penyeleksian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution, di Tanjungpinang, Senin, mengatakan, syarat untuk mencalonkan diri sebagai anggota PPK minimal tamat SMA, dan berusia minimal 17 tahun.
"Dengan persyaratan itu, mungkin saja warga yang baru lulus SMA mendaftar," katanya.
Aswin menjelaskan jumlah warga yang mendaftar jingga pukul 14.00 WIB sebanyak 27 orang. Rata-rata pendaftar tamatan SMA dan strata satu.
Pendaftar berasal dari empat kecamatan, namun warga yang paling banyak mendaftar berasal dari Kecamatan Tanjungpinang Timur.
"Pendaftaran dibuka Jumat pekan lalu, dan berakhir pada Jumat pekan ini," ujarnya.
Terkait proses perekrutan PPK ini, Bawaslu Tanjungpinang membuka posko layanan informasi dan pengaduan masyarakat terhadap proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Kami melakukan pengawasan langsung terhadap proses pembentukan PPK dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri 2020," kata Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini.
Sesuai arahan Bawaslu RI melalui surat No.SS-0031/K.BAWASLU/PM.00.00/1/2020 terkait Pengawasan Pembentukan PPK dalam Pilkada 2020, maka di Kantor Bawaslu Tanjungpinang dibuka posko pusat layanan informasi dan pengaduan masyarakat.
Posko ini sebagai salah satu sarana untuk memudahkan masyarakat memberikan masukan atau tanggapan terhadap rekam jejak calon PPK, atau melaporkan dugaan pelanggaran jika proses yang dilakukan KPU tidak sesuai peraturan perundangan.
"Maka Bawaslu mengajak masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif mengawasi proses perekrutan PPK, silahkan laporkan terkait rekam jejak calon PPK yang diduga terlibat unsur politik praktis, atau terdapat informasi lainnya", tegas Zaini yang juga Kordiv.Pencegahan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga.
Di antara fokus pengawasan yang dilakukan, kata dia untuk memastikan agar KPU Tanjungpinang memperhatikan ketepatan waktu dalam proses pembentukan PPK sesuai jadwal dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2016, yang dilaksanakan dari tanggal 15 Januari-25 Februari 2020.
KPU Tanjungpinang juga harus memastikan proses sesuai tahapan, prosedur dan tata cara perekrutan, dan memastikan calon PPK tidak terlibat dalam unsur pengurus dan anggota partai politik atau pelaksana/tim kampanye.
"KPU harus memastikan tidak lebih dari dua periode secara berturut-turut dalam jabatan PPK, serta tidak terdapat dalam ikatan perkawinan sebagai sesama penyelenggara Pemilu. Ini sebagaimana diatur diantaranya dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2017, maupun Surat KPU RI Nomor 12/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020 Perihal Pembentukan PPK dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020," jelasnya.
Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menyatakan warga yang baru lulus SMA dapat mengikuti penyeleksian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution, di Tanjungpinang, Senin, mengatakan, syarat untuk mencalonkan diri sebagai anggota PPK minimal tamat SMA, dan berusia minimal 17 tahun.
"Dengan persyaratan itu, mungkin saja warga yang baru lulus SMA mendaftar," katanya.
Aswin menjelaskan jumlah warga yang mendaftar jingga pukul 14.00 WIB sebanyak 27 orang. Rata-rata pendaftar tamatan SMA dan strata satu.
Pendaftar berasal dari empat kecamatan, namun warga yang paling banyak mendaftar berasal dari Kecamatan Tanjungpinang Timur.
"Pendaftaran dibuka Jumat pekan lalu, dan berakhir pada Jumat pekan ini," ujarnya.
Terkait proses perekrutan PPK ini, Bawaslu Tanjungpinang membuka posko layanan informasi dan pengaduan masyarakat terhadap proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Kami melakukan pengawasan langsung terhadap proses pembentukan PPK dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri 2020," kata Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini.
Sesuai arahan Bawaslu RI melalui surat No.SS-0031/K.BAWASLU/PM.00.00/1/2020 terkait Pengawasan Pembentukan PPK dalam Pilkada 2020, maka di Kantor Bawaslu Tanjungpinang dibuka posko pusat layanan informasi dan pengaduan masyarakat.
Posko ini sebagai salah satu sarana untuk memudahkan masyarakat memberikan masukan atau tanggapan terhadap rekam jejak calon PPK, atau melaporkan dugaan pelanggaran jika proses yang dilakukan KPU tidak sesuai peraturan perundangan.
"Maka Bawaslu mengajak masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif mengawasi proses perekrutan PPK, silahkan laporkan terkait rekam jejak calon PPK yang diduga terlibat unsur politik praktis, atau terdapat informasi lainnya", tegas Zaini yang juga Kordiv.Pencegahan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga.
Di antara fokus pengawasan yang dilakukan, kata dia untuk memastikan agar KPU Tanjungpinang memperhatikan ketepatan waktu dalam proses pembentukan PPK sesuai jadwal dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2016, yang dilaksanakan dari tanggal 15 Januari-25 Februari 2020.
KPU Tanjungpinang juga harus memastikan proses sesuai tahapan, prosedur dan tata cara perekrutan, dan memastikan calon PPK tidak terlibat dalam unsur pengurus dan anggota partai politik atau pelaksana/tim kampanye.
"KPU harus memastikan tidak lebih dari dua periode secara berturut-turut dalam jabatan PPK, serta tidak terdapat dalam ikatan perkawinan sebagai sesama penyelenggara Pemilu. Ini sebagaimana diatur diantaranya dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2017, maupun Surat KPU RI Nomor 12/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020 Perihal Pembentukan PPK dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020," jelasnya.
Pewarta : Nikolas Panama
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pelni Tanjungpinang ajak warga manfaatkan diskon tiket kapal periode libur sekolah
06 June 2026 15:57 WIB
Rudenim Pusat Tanjungpinang bagikan hasil panen IMI FARM kepada warga sekitar
03 June 2026 22:54 WIB