Warga Kampar jadi korban investasi bodong sapi perah
Selasa, 25 Februari 2020 11:33 WIB
Salah satu warga Kampar yang mengaku menjadi korban investasi penggemukan sapi. (ANTARA/Anggi Romadhoni)
Pekanbaru (ANTARA) - Sedikitnya 1.260 warga Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, menjadi korban investasi bodong sapi perah yang kasusnya juga tengah ditangani Polres Ponorogo, Jawa Timur, serta telah menyeret dua tersangka.
Polman Sinaga, kuasa hukum korban investasi bodong asal Kampar kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa, mengatakan para kliennya itu telah melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
"Kami ingin Polda Riau memroses laporan kami dan uang klien kami dapat dikembalikan," ucap Polman.
Dia mengatakan seribuan lebih warga Kampar yang mayoritas berasal dari Desa Sumber Makmur, Kecamatan Tapung itu mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat investasi yang berlangsung sejak 2017 itu.
Dalam laporannya, warga turut menyebutkan tiga nama yang diduga paling bertanggung jawab dalam dugaan investasi bodong tersebut. Mereka adalah AP, R dan RH, yang tidak lain merupakan petinggi CV Jaya Manunggal Mandiri. CV tersebut, kata Polman berafiliasi dengan CV Tri Manunggal Jaya yang kini tengah terseret hukum di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Polman menjelaskan modus investasi itu adalah dengan menawarkan korban beberapa jenis paket penggemukan sapi dengan nominal Rp17 juta. Para korban bisa membeli satu paket atau bahkan ratusan paket dengan iming-iming penghasilan perbulan Rp2 juta setiap paket.
"Korban dijanjikan satu ekor sapi nilainya setara dengan Rp17 juta dengan iming-iming setiap bulannya akan menerima pendapatan Rp2.250.000," ungkap Polman.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan telah menerima laporan itu dan kini pihaknya tengah melakukan penyelidikan.
"Sifatnya masih aduan dan masih kita akan dalami," tuturnya.
Polman Sinaga, kuasa hukum korban investasi bodong asal Kampar kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa, mengatakan para kliennya itu telah melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
"Kami ingin Polda Riau memroses laporan kami dan uang klien kami dapat dikembalikan," ucap Polman.
Dia mengatakan seribuan lebih warga Kampar yang mayoritas berasal dari Desa Sumber Makmur, Kecamatan Tapung itu mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat investasi yang berlangsung sejak 2017 itu.
Dalam laporannya, warga turut menyebutkan tiga nama yang diduga paling bertanggung jawab dalam dugaan investasi bodong tersebut. Mereka adalah AP, R dan RH, yang tidak lain merupakan petinggi CV Jaya Manunggal Mandiri. CV tersebut, kata Polman berafiliasi dengan CV Tri Manunggal Jaya yang kini tengah terseret hukum di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Polman menjelaskan modus investasi itu adalah dengan menawarkan korban beberapa jenis paket penggemukan sapi dengan nominal Rp17 juta. Para korban bisa membeli satu paket atau bahkan ratusan paket dengan iming-iming penghasilan perbulan Rp2 juta setiap paket.
"Korban dijanjikan satu ekor sapi nilainya setara dengan Rp17 juta dengan iming-iming setiap bulannya akan menerima pendapatan Rp2.250.000," ungkap Polman.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan telah menerima laporan itu dan kini pihaknya tengah melakukan penyelidikan.
"Sifatnya masih aduan dan masih kita akan dalami," tuturnya.
Pewarta : Anggi Romadhoni
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK geledah kantor perusahaan sekuritas sidik korupsi investasi fiktif PT Taspen
02 August 2024 20:54 WIB, 2024
Dua "wartawan bodong" pemeras di Bogor terancam sembilan tahun penjara
14 January 2023 18:07 WIB, 2023
Sanggah hoax, BP Batam tegaskan mobil PBK di bandara tunduk pada aturan
24 November 2022 11:06 WIB, 2022
Tersangka investasi bodong gandeng selebgram Batam untuk tipu korbannya
09 June 2022 16:13 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri gagalkan peredaran 353 keping vape mengandung etomidate di Kota Batam
12 February 2026 17:40 WIB
KPK tegaskan penetapan Yaqut Cholil sebagai tersangka kasus kuota haji sesuai prosedur
11 February 2026 15:46 WIB