Tanjung Balai Karimun (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan sebanyak 3.304 unit ponsel pintar atau smartphone.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto di Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Jumat mengatakan, ponsel pintar sebanyak itu merupakan muatan satu kapal kayu tanpa nama yang diamankan di perairan Pulau Patah, Sabtu (27/6).
"Kapal tersebut membawa smartphone tanpa dilindungi dengan dokumen kepabeanan. Kita tindak sebagai upaya nyata Bea Cukai Kepri dalam melindungi industri dalam negeri," kata Agus Yulianto.
Kronologi penindakan kasus tersebut bermula saat Satgas Patroli Laut BC mendapat informasi dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam bahwa akan ada sebuah speedboat yang diduga membawa smartphone ilegal dari Jembatan 4 Barelang, Batam.
Pada Sabtu, 27 Juni 2020 sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Satgas BC 1305 melihat speedboat yang melaju dari arah Batam dengan haluan menuju ke Tanjung Riau.
Melihat hal tersebut Tim Satgas BC 1305 melakukan pengejaran dan menghubungi Tim Satgas BC 15042 dan Tim Satgas BC 1189 yang sedang berjaga di perairan tersebut.
Saat dilakukan pengejaran, kapal tersebut tidak berhenti dan melakukan manuver untuk melarikan diri dengan haluan menuju Pulau Patah.
Pada saat mendekati pantai di pesisir Pulau Patah pada pukul 15.40 WIB, anak buah kapal (ABK) dari speedboat tersebut melarikan diri ke dalam hutan.
Kemudian, Satgas Patroli Laut BC mengamankan serta memeriksa speedboat tersebut dan kedapatan muatan lebih kurang 32 karton smartphone dengan berbagai macam merek.
Setelah barang bukti diamankan, dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut.
Setelah dilakukan pencacahan terhadap kasus tersebut ditemukan sebanyak 3.304 unit ponsel pintar, seperti IPhone, Samsung, Google Pixel, dan berbagai merek lainnya.
"Nilai barang sebesar Rp12 miliar dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2,5 miliar," kata Agus Yulianto.
Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, menurut dia, Bea Cukai Kepri terus berupaya secara maksimal untuk memastikan bahwa barang-barang yang beredar di pasar dalam negeri merupakan barang legal dan tidak membahayakan masyarakat.
"Akibat dari peredaran barang tersebut adalah merugikan para pelaku industri dalam negeri yang taat terhadap peraturan," kata dia.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto di Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Jumat mengatakan, ponsel pintar sebanyak itu merupakan muatan satu kapal kayu tanpa nama yang diamankan di perairan Pulau Patah, Sabtu (27/6).
"Kapal tersebut membawa smartphone tanpa dilindungi dengan dokumen kepabeanan. Kita tindak sebagai upaya nyata Bea Cukai Kepri dalam melindungi industri dalam negeri," kata Agus Yulianto.
Kronologi penindakan kasus tersebut bermula saat Satgas Patroli Laut BC mendapat informasi dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam bahwa akan ada sebuah speedboat yang diduga membawa smartphone ilegal dari Jembatan 4 Barelang, Batam.
Pada Sabtu, 27 Juni 2020 sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Satgas BC 1305 melihat speedboat yang melaju dari arah Batam dengan haluan menuju ke Tanjung Riau.
Melihat hal tersebut Tim Satgas BC 1305 melakukan pengejaran dan menghubungi Tim Satgas BC 15042 dan Tim Satgas BC 1189 yang sedang berjaga di perairan tersebut.
Saat dilakukan pengejaran, kapal tersebut tidak berhenti dan melakukan manuver untuk melarikan diri dengan haluan menuju Pulau Patah.
Pada saat mendekati pantai di pesisir Pulau Patah pada pukul 15.40 WIB, anak buah kapal (ABK) dari speedboat tersebut melarikan diri ke dalam hutan.
Kemudian, Satgas Patroli Laut BC mengamankan serta memeriksa speedboat tersebut dan kedapatan muatan lebih kurang 32 karton smartphone dengan berbagai macam merek.
Setelah barang bukti diamankan, dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut.
Setelah dilakukan pencacahan terhadap kasus tersebut ditemukan sebanyak 3.304 unit ponsel pintar, seperti IPhone, Samsung, Google Pixel, dan berbagai merek lainnya.
"Nilai barang sebesar Rp12 miliar dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2,5 miliar," kata Agus Yulianto.
Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, menurut dia, Bea Cukai Kepri terus berupaya secara maksimal untuk memastikan bahwa barang-barang yang beredar di pasar dalam negeri merupakan barang legal dan tidak membahayakan masyarakat.
"Akibat dari peredaran barang tersebut adalah merugikan para pelaku industri dalam negeri yang taat terhadap peraturan," kata dia.