Lebak (ANTARA) - Destinasi wisata Badui di pemukiman masyarakat Badui di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten, akan dihapus dan diganti dengan "Saba Budaya Badui" atau kunjungan silaturahmi dengan masyarakat Badui.
Penggantian destinasi wisata itu berdasarkan hasil musyawarah yang melibatkan Puun (pimpinan tertinggi adat) juga dihadiri Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak.
"Kami bersepakat destinasi wisata Badui dihapus dan diganti dengan Saba Budaya Badui," kata Ahad.
Masyarakat Badui yang berpenduduk 14.680 jiwa tersebar 68 kampung terdiri dari Kampung Badui Luar dan Kampung Badui Dalam hingga kini terbuka dan menerima orang luar daerah.
Mereka hidup harmonis dan toleransi sejak zaman dulu hingga sekarang dalam menjalin hubungan dengan orang luar daerah.
Karena itu, pemerintah menetapkan kawasan Badui menjadikan destinasi wisata, bahkan sebagai ikon Kabupaten Lebak.
Kini berdasarkan musyawarah yang melibatkan Puun adat Badui bersepakat destinasi wisata dihapus dan diganti dengan Saba Budaya Badui.
Destinasi wisata itu, kata Jaro Saija, merugikan masyarakat Badui, karena terkesan menjadi obyek dan tontonan.
Puun yang memegang petinggi adat Badui mengganti program wisata itu menjadi Saba Budaya Badui.
"Kami mempersilahkan warga luar daerah memasuki kawasan budaya masyarakat Badui, namun lebih beretika serta menjaga kelestarian lingkungan Badui," katanya menjelaskan.
"Surat terbuka"
Jaro Saija, sebagai pemimpin pemerintah dengan jabatan Kepala Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak membantah Lembaga Adat Badui mengirim surat terbuka kepada Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dimana dalam pengiriman surat tersebut kawasan pemukiman Badui dihapus dari peta destinasi wisata.
Surat itu disahkan pada Senin, 6 Juli 2020 di rumah seorang Jaro Lembaga Adat Badui dan ditandai cap jempol oleh tiga jaro yakni Jaro Saidi sebagai Tangunggan Jaro 12, Jaro Aja sebagai Jaro Dangka Cipati dan Jaro Madali sebagai sebagai Pusat Jaro 7.
Pengiriman surat kepada Presiden Jokowi 6 Juli 2020 yang dimandatkan kepada orang luar Badui atas nama Heru Nugroho, Henri Nurcahyo, Anton Nugroho dan Fajar Yugaswara.
Permintaan penghapusan destinasi wisata juga ditujukan ke Gubernur Banten, Bupati Lebak dan sejumlah kementerian terkait.
"Kami sebagai kepala pemerintahan Badui membantah pengiriman surat ke Presiden meminta dihapuskan destinasi wisata, karena tidak dilibatkan dalam Lembaga Adat itu," katanya.
Keberadaan orang luar berkunjung ke Badui mempengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi secara langsung dan tidak langsung.
Karena itu, kesepakatan adat Badui tetap membuka diri dari kunjungan orang luar karena menyumbangkan pendapatan ekonomi itu.
Saat ini, ribuan pelaku usaha masyarakat Badui dengan memproduksi aneka kerajinan tenun, batik, golok, souvenir pernak-pernik hingga minuman madu.
Apabila, tetua lembaga adat menghapus dan menutup kawasan Badui dari orang luar daerah maka tentu akan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat Badui.
"Kami sangat setuju destinasi wisata dihapus, namun diganti dengan Saba Budaya Badui. Kami sejak turun temurun tetap membutuhkan silaturahmi dengan orang luar," ujarnya.
Bukan tontonan
Heru Nugroho yang ditunjuk oleh Lembaga Adat Badui menyatakan wacana penghapusan kawasan Badui dari destinasi wisata tersebut muncul pada 16 April 2020 lalu.
Para wisatawan yang membanjiri kawasan Badui hanya menjadi tontonan dan menimbulkan risih karena tujuan mereka tidak jelas.
Karena itu, menurut Heru, Jaro Alim memintanya untuk mencari solusi permasalahan yang muncul di Badui antara lain kunjungan wisatawan yang dianggap berlebihan.
Selain itu juga kunjungan wisatawan menimbulkan persoalan di antaranya banyak sampah berserakan juga bebasnya pedagang dari luar masuk ke dalam serta banyak foto-foto wilayah Badui Dalam pada Google di internet.
Selama ini, masyarakat Badui Dalam menjadikan kawasan yang sakral dan pendatang dilarang untuk mengambil foto.
"Dari amanah itu, saya ingin membatu mencarikan solusi terhadap persoalan-persoalan yang ada. Saat itu sepakat destinasi wisata Badui dihapus dari peta wisata nasional," kata Heru beberapa lalu.
Jaro Saidi, sebagai Tangunggan Jaro 12 mengatakan saat ini pemukiman tanah hak ulayat kawasan masyarakat Badui sangat resah adanya pencemaran lingkungan dengan banyaknya sampah plastik dari produk makanan minuman.
Selain itu juga banyak wisatawan yang berkunjung yang tidak mengindahkan pelestarian alam.
Akibatnya, kata dia, banyak tatanan dan tuntunan adat yang mulai terkikis dan tergerus oleh wisatawan yang berkunjung itu.
"Kami berharap kawasan pemukiman Badui tetap lestari dan tidak dicemari kerusakan lingkungan karena sebagai titipan dari leluhur," ujarnya.
Dukungan Bupati
Bupati Lebak Iti Octavia menyatakan siap menjalankan keputusan perintah Puun jika destinasi wisata dihapus dan diganti menjadi Saba Budaya Badui.
Pemerintah Kabupaten Lebak tentu akan menerbitkan kebijakan-kebijakan untuk Saba Budaya Badui agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan juga kelestarian alam.
Mereka orang yang akan mengunjungi pemukiman Badui lebih ketat agar mereka tidak mengotori dengan tidak membuang sampah sembarangan juga tak boleh melakukan pelanggaran ketentuan adat setempat.
"Pada dasarnya kami memahami keluhan Puun karena lingkungan Badui jadi tercemar dengan banyaknya sampah dari pengunjung itu, namun kami akan membahas terlebih dahulu dengan Puun," katanya menjelaskan.
Kaji lagi
Wakil Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sepakat untuk mengkaji status Kawasan Baduy di Kabupaten Lebak sebagai daerah tujuan wisata.
"Jika hasil kajiannya berdampak negatif, Menteri LHK bisa merekomendasikan kepada Presiden untuk menutup Badui sebagai daerah tujuan wisata," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi.
Dalam rapat dengar pendapat Komisi IV DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, di Gedung DPR RI, Dedi menyampaikan banyaknya kunjungan wisatawan ke Badui justru merusak lingkungan dan Suku Badui justru dieksploitasi untuk kepentingan tertentu.
Ia mengatakan, orang Badui sebelumnya menyampaikan aspirasi, meminta agar daerah mereka ditutup sebagai daerah tujuan wisata dengan alasan menimbulkan kerusakan lingkungan.
"Banyak coretan dan sampah plastik dimana-mana. Selain itu terjadi eksploitasi untuk kepentingan bisnis. Atas nama orang Badui ada yang jualan madu, jualan pernak-pernik, dan lain-lain. Suku Baduy dijadikan tontonan. Ini memprihatinkan," kata Dedi di hadapan Menteri LHK di Gedung DPR RI, Rabu (8/7).
Semestinya, kata dia, wisatawan yang berkunjung ke Kawasan Badui bukan untuk menonton Suku Badui, tapi untuk belajar tentang lingkungan hidup yang mumpuni kepada mereka. Karena masyarakat adat Suku Badui adalah masyarakat yang terjaga cara berpikir dan bertindak.
Mereka setiap saat menjaga alam sebagai warisan leluhur dan terus melestarikannya. Tetapi kehadiran wisatawan di Kawasan Badui justru menimbulkan dampak negatif, berupa pencemaran lingkungan.
Karena itulah, Komisi IV DPR RI dan Menteri LHK sepakat untuk mengkaji dampak yang ditimbulkan oleh kunjungan wisatawan di Kawasan Badui.
Pada kesempatan itu, Dedi juga meminta agar pemerintah menambah areal kawasan hutan di Kawasan Badui.
Selanjutnya, kawasan hutan yang dikuasai oleh negara bisa dititipkan ke Suku Badui. Sehingga hutan akan tetap lestari.*
Penggantian destinasi wisata itu berdasarkan hasil musyawarah yang melibatkan Puun (pimpinan tertinggi adat) juga dihadiri Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak.
"Kami bersepakat destinasi wisata Badui dihapus dan diganti dengan Saba Budaya Badui," kata Ahad.
Masyarakat Badui yang berpenduduk 14.680 jiwa tersebar 68 kampung terdiri dari Kampung Badui Luar dan Kampung Badui Dalam hingga kini terbuka dan menerima orang luar daerah.
Mereka hidup harmonis dan toleransi sejak zaman dulu hingga sekarang dalam menjalin hubungan dengan orang luar daerah.
Karena itu, pemerintah menetapkan kawasan Badui menjadikan destinasi wisata, bahkan sebagai ikon Kabupaten Lebak.
Kini berdasarkan musyawarah yang melibatkan Puun adat Badui bersepakat destinasi wisata dihapus dan diganti dengan Saba Budaya Badui.
Destinasi wisata itu, kata Jaro Saija, merugikan masyarakat Badui, karena terkesan menjadi obyek dan tontonan.
Puun yang memegang petinggi adat Badui mengganti program wisata itu menjadi Saba Budaya Badui.
"Kami mempersilahkan warga luar daerah memasuki kawasan budaya masyarakat Badui, namun lebih beretika serta menjaga kelestarian lingkungan Badui," katanya menjelaskan.
"Surat terbuka"
Jaro Saija, sebagai pemimpin pemerintah dengan jabatan Kepala Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak membantah Lembaga Adat Badui mengirim surat terbuka kepada Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dimana dalam pengiriman surat tersebut kawasan pemukiman Badui dihapus dari peta destinasi wisata.
Surat itu disahkan pada Senin, 6 Juli 2020 di rumah seorang Jaro Lembaga Adat Badui dan ditandai cap jempol oleh tiga jaro yakni Jaro Saidi sebagai Tangunggan Jaro 12, Jaro Aja sebagai Jaro Dangka Cipati dan Jaro Madali sebagai sebagai Pusat Jaro 7.
Pengiriman surat kepada Presiden Jokowi 6 Juli 2020 yang dimandatkan kepada orang luar Badui atas nama Heru Nugroho, Henri Nurcahyo, Anton Nugroho dan Fajar Yugaswara.
Permintaan penghapusan destinasi wisata juga ditujukan ke Gubernur Banten, Bupati Lebak dan sejumlah kementerian terkait.
"Kami sebagai kepala pemerintahan Badui membantah pengiriman surat ke Presiden meminta dihapuskan destinasi wisata, karena tidak dilibatkan dalam Lembaga Adat itu," katanya.
Keberadaan orang luar berkunjung ke Badui mempengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi secara langsung dan tidak langsung.
Karena itu, kesepakatan adat Badui tetap membuka diri dari kunjungan orang luar karena menyumbangkan pendapatan ekonomi itu.
Saat ini, ribuan pelaku usaha masyarakat Badui dengan memproduksi aneka kerajinan tenun, batik, golok, souvenir pernak-pernik hingga minuman madu.
Apabila, tetua lembaga adat menghapus dan menutup kawasan Badui dari orang luar daerah maka tentu akan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat Badui.
"Kami sangat setuju destinasi wisata dihapus, namun diganti dengan Saba Budaya Badui. Kami sejak turun temurun tetap membutuhkan silaturahmi dengan orang luar," ujarnya.
Bukan tontonan
Heru Nugroho yang ditunjuk oleh Lembaga Adat Badui menyatakan wacana penghapusan kawasan Badui dari destinasi wisata tersebut muncul pada 16 April 2020 lalu.
Para wisatawan yang membanjiri kawasan Badui hanya menjadi tontonan dan menimbulkan risih karena tujuan mereka tidak jelas.
Karena itu, menurut Heru, Jaro Alim memintanya untuk mencari solusi permasalahan yang muncul di Badui antara lain kunjungan wisatawan yang dianggap berlebihan.
Selain itu juga kunjungan wisatawan menimbulkan persoalan di antaranya banyak sampah berserakan juga bebasnya pedagang dari luar masuk ke dalam serta banyak foto-foto wilayah Badui Dalam pada Google di internet.
Selama ini, masyarakat Badui Dalam menjadikan kawasan yang sakral dan pendatang dilarang untuk mengambil foto.
"Dari amanah itu, saya ingin membatu mencarikan solusi terhadap persoalan-persoalan yang ada. Saat itu sepakat destinasi wisata Badui dihapus dari peta wisata nasional," kata Heru beberapa lalu.
Jaro Saidi, sebagai Tangunggan Jaro 12 mengatakan saat ini pemukiman tanah hak ulayat kawasan masyarakat Badui sangat resah adanya pencemaran lingkungan dengan banyaknya sampah plastik dari produk makanan minuman.
Selain itu juga banyak wisatawan yang berkunjung yang tidak mengindahkan pelestarian alam.
Akibatnya, kata dia, banyak tatanan dan tuntunan adat yang mulai terkikis dan tergerus oleh wisatawan yang berkunjung itu.
"Kami berharap kawasan pemukiman Badui tetap lestari dan tidak dicemari kerusakan lingkungan karena sebagai titipan dari leluhur," ujarnya.
Dukungan Bupati
Bupati Lebak Iti Octavia menyatakan siap menjalankan keputusan perintah Puun jika destinasi wisata dihapus dan diganti menjadi Saba Budaya Badui.
Pemerintah Kabupaten Lebak tentu akan menerbitkan kebijakan-kebijakan untuk Saba Budaya Badui agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan juga kelestarian alam.
Mereka orang yang akan mengunjungi pemukiman Badui lebih ketat agar mereka tidak mengotori dengan tidak membuang sampah sembarangan juga tak boleh melakukan pelanggaran ketentuan adat setempat.
"Pada dasarnya kami memahami keluhan Puun karena lingkungan Badui jadi tercemar dengan banyaknya sampah dari pengunjung itu, namun kami akan membahas terlebih dahulu dengan Puun," katanya menjelaskan.
Kaji lagi
Wakil Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sepakat untuk mengkaji status Kawasan Baduy di Kabupaten Lebak sebagai daerah tujuan wisata.
"Jika hasil kajiannya berdampak negatif, Menteri LHK bisa merekomendasikan kepada Presiden untuk menutup Badui sebagai daerah tujuan wisata," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi.
Dalam rapat dengar pendapat Komisi IV DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, di Gedung DPR RI, Dedi menyampaikan banyaknya kunjungan wisatawan ke Badui justru merusak lingkungan dan Suku Badui justru dieksploitasi untuk kepentingan tertentu.
Ia mengatakan, orang Badui sebelumnya menyampaikan aspirasi, meminta agar daerah mereka ditutup sebagai daerah tujuan wisata dengan alasan menimbulkan kerusakan lingkungan.
"Banyak coretan dan sampah plastik dimana-mana. Selain itu terjadi eksploitasi untuk kepentingan bisnis. Atas nama orang Badui ada yang jualan madu, jualan pernak-pernik, dan lain-lain. Suku Baduy dijadikan tontonan. Ini memprihatinkan," kata Dedi di hadapan Menteri LHK di Gedung DPR RI, Rabu (8/7).
Semestinya, kata dia, wisatawan yang berkunjung ke Kawasan Badui bukan untuk menonton Suku Badui, tapi untuk belajar tentang lingkungan hidup yang mumpuni kepada mereka. Karena masyarakat adat Suku Badui adalah masyarakat yang terjaga cara berpikir dan bertindak.
Mereka setiap saat menjaga alam sebagai warisan leluhur dan terus melestarikannya. Tetapi kehadiran wisatawan di Kawasan Badui justru menimbulkan dampak negatif, berupa pencemaran lingkungan.
Karena itulah, Komisi IV DPR RI dan Menteri LHK sepakat untuk mengkaji dampak yang ditimbulkan oleh kunjungan wisatawan di Kawasan Badui.
Pada kesempatan itu, Dedi juga meminta agar pemerintah menambah areal kawasan hutan di Kawasan Badui.
Selanjutnya, kawasan hutan yang dikuasai oleh negara bisa dititipkan ke Suku Badui. Sehingga hutan akan tetap lestari.*