Polisi ungkap kasus pencurian ratusan cap batik
Senin, 24 Agustus 2020 19:15 WIB
Polisi menunjukan dua pelaku kasus pencurian bersama barang bukti ratusan cap batik, saat gelar kasus, di Mapolsek Serengan Polresta Surakarta, Senin (24/08/2020). (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)
Solo (ANTARA) - Anggota Polres Kota Surakarta, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian ratusan cap batik dengan menangkap dua pelakunya di Jalan Wirotamto No.08 RT 03 RW 05, Kelurahan Jayengan Kecamatan Serengan Solo.
Kapolsek Serengan Kompol Suwanto, di Solo, Senin, mengatakan dua pelaku yang terlibat kasus pencurian cap batik dengan kerugian puluhan juta rupiah tersebut, yakni Mulyono (40) dan Agus Santoso (35) alias Sonto, keduanya warga Kampung Sawahan, RT 04 RW 11 Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon Solo kini ditahan di Mapolsek Serengan Solo.
Kompol Suwanto mengatakan petugas juga berhasil mengamankan ratusan cap batik yang sudah dijual para pelaku ke orang lain dengan harga Rp100.000 per cap batik dan yang laku terjual mencapai Rp15 juta.
"Kami juga mengamankan sebuah sepeda motor Yamaha Mio dengan Nopol AD 2994 JT sebagai sarana melakukan aksi pencurian," kata Kapolsek.
Kapolsek menyebut aksi pencurian tersebut bermula dari pelaku Agus yang berprofesi sebagai pemulung beberapa kali masuk ke gudang milik korban Teddy Priyonugroho di Jalan Wirotamto Jayengan dengan dalih mencari barang bekas.
Namun, lanjutnya, kegiatan tersebut ternyata hanya modus untuk mencari cara untuk melakukan aksi pencurian cap batik milik korban. Kedua pelaku melakukan pencurian dengan sepeda motor untuk membawa kabur ratusan cap batik itu.
Polisi setelah mendapatkan laporan kasus pencurian tersebut, langsung bergerak untuk olah tempat kejadian perkara, dan mencari keterangan para saksi.
"Kami lantas mendapatkan titik temu pelaku pencurian hingga akhirnya meringkus kedua pelaku yakni Mulyono dan Agus Santoso di kawasan Sngkrah, Solo, pada Jumat (21/8) malam.
Kapolsek mengatakan dari keterangan korban, satu alat cap batik yang dicuri tersebut seharga mulai Rp350 ribu hingga Rp750 ribu satu buahnya. Sehingga, korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp75 juta.
Atas perbuatan kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana kasus Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kapolsek Serengan Kompol Suwanto, di Solo, Senin, mengatakan dua pelaku yang terlibat kasus pencurian cap batik dengan kerugian puluhan juta rupiah tersebut, yakni Mulyono (40) dan Agus Santoso (35) alias Sonto, keduanya warga Kampung Sawahan, RT 04 RW 11 Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon Solo kini ditahan di Mapolsek Serengan Solo.
Kompol Suwanto mengatakan petugas juga berhasil mengamankan ratusan cap batik yang sudah dijual para pelaku ke orang lain dengan harga Rp100.000 per cap batik dan yang laku terjual mencapai Rp15 juta.
"Kami juga mengamankan sebuah sepeda motor Yamaha Mio dengan Nopol AD 2994 JT sebagai sarana melakukan aksi pencurian," kata Kapolsek.
Kapolsek menyebut aksi pencurian tersebut bermula dari pelaku Agus yang berprofesi sebagai pemulung beberapa kali masuk ke gudang milik korban Teddy Priyonugroho di Jalan Wirotamto Jayengan dengan dalih mencari barang bekas.
Namun, lanjutnya, kegiatan tersebut ternyata hanya modus untuk mencari cara untuk melakukan aksi pencurian cap batik milik korban. Kedua pelaku melakukan pencurian dengan sepeda motor untuk membawa kabur ratusan cap batik itu.
Polisi setelah mendapatkan laporan kasus pencurian tersebut, langsung bergerak untuk olah tempat kejadian perkara, dan mencari keterangan para saksi.
"Kami lantas mendapatkan titik temu pelaku pencurian hingga akhirnya meringkus kedua pelaku yakni Mulyono dan Agus Santoso di kawasan Sngkrah, Solo, pada Jumat (21/8) malam.
Kapolsek mengatakan dari keterangan korban, satu alat cap batik yang dicuri tersebut seharga mulai Rp350 ribu hingga Rp750 ribu satu buahnya. Sehingga, korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp75 juta.
Atas perbuatan kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana kasus Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkot Surakarta turut pantau penyelenggaraan festival makanan non-halal
05 July 2024 15:39 WIB, 2024
TKN Prabowo-Gibran respons Fraksi PDIP yang minta Gibran mundur dari wali kota
20 January 2024 12:45 WIB, 2024
Gibran tetap beraktivitas di Kantor Balai Kota Surakarta pada hari pertama kampanye
28 November 2023 9:47 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri gagalkan peredaran 353 keping vape mengandung etomidate di Kota Batam
12 February 2026 17:40 WIB
KPK tegaskan penetapan Yaqut Cholil sebagai tersangka kasus kuota haji sesuai prosedur
11 February 2026 15:46 WIB