PAN jadi penentu Pilkada di Bintan ADA segera daftar
Jumat, 4 September 2020 1:13 WIB
Alias Wello bersama Dalmasri Syam pasangan ADA (Nurjali / HO)
Bintan (ANTARA) - Partai Amanat Nasional (PAN) akhirnya menjadi penentu Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Bintan, setelah resmi menerbitkan surat nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/376/IX/2020 tanggal 3 September 2020 tentang pembatalan persetujuan kepada pasangan Apri Sujadi – Roby Kurniawan, dan memuluskan pasangan dengan tagline ADA (Alias Wello-Dalmasri Syam) untuk maju pada Pilkada Bintan 2020.
"Alhamdulillah berkat doa masyarakat Bintan dan semua pendukung Bang Awe dan Bang Dal, semua ini bisa terjadi dan kami akan segera daftar," ujar salah satu staf ahli Alias Wello, Ady Indra Pawennari kepada Antara, Jumat.
Dengan terbitnya surat pembatalan tersebut, dihari yang sama partai pimpinan Zulkifli Hasan ini juga menerbitkan Surat Keputusan berlabel Model B.1-KWK Parpol bernomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/377/IX/2020 tanggal 3 September 2020 itu, ditandatangan oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno untuk bekal pasangan Alias Wello - Dalmasri Syam mendaftar ke KPU.
Dengan tambahan satu kursi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini, sekaligus menghilangkan harapan pasangan Apri-Roby untuk melawan kotak kosong, dan menggagalkan catatan sejarah di Kepulauan Riau, pemilu dengan melawan kotak kosong yang sempat terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
"Tentu hal ini akan memicu kerja keras kami untuk menang memenuhi harapan masyarakat, dan PAN menjadi partai yang membuktikan dirinya sebagai partai yang lahir diera reformasi," ujarnya.
Dengan mengantongi SK PAN, maka pasangan Alias Wello dan Dalmasri Syam yang diusung Partai Nasdem memenuhi syarat untuk mendaftar ke KPU Kabupaten Bintan, dengan mengatongi lima kursi di DPRD Kabupaten Bintan, yaitu empat kursi dari Partai Nasdem dan satu kursi dari PAN.
"Alhamdulillah berkat doa masyarakat Bintan dan semua pendukung Bang Awe dan Bang Dal, semua ini bisa terjadi dan kami akan segera daftar," ujar salah satu staf ahli Alias Wello, Ady Indra Pawennari kepada Antara, Jumat.
Dengan terbitnya surat pembatalan tersebut, dihari yang sama partai pimpinan Zulkifli Hasan ini juga menerbitkan Surat Keputusan berlabel Model B.1-KWK Parpol bernomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/377/IX/2020 tanggal 3 September 2020 itu, ditandatangan oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno untuk bekal pasangan Alias Wello - Dalmasri Syam mendaftar ke KPU.
Dengan tambahan satu kursi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini, sekaligus menghilangkan harapan pasangan Apri-Roby untuk melawan kotak kosong, dan menggagalkan catatan sejarah di Kepulauan Riau, pemilu dengan melawan kotak kosong yang sempat terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
"Tentu hal ini akan memicu kerja keras kami untuk menang memenuhi harapan masyarakat, dan PAN menjadi partai yang membuktikan dirinya sebagai partai yang lahir diera reformasi," ujarnya.
Dengan mengantongi SK PAN, maka pasangan Alias Wello dan Dalmasri Syam yang diusung Partai Nasdem memenuhi syarat untuk mendaftar ke KPU Kabupaten Bintan, dengan mengatongi lima kursi di DPRD Kabupaten Bintan, yaitu empat kursi dari Partai Nasdem dan satu kursi dari PAN.
Pewarta : Nurjali
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wamendag pantau harga bapok di Batam: cabai rawit Jadi catatan jelang Lebaran
09 March 2026 11:24 WIB
IHSG terperosok 3 persen imbas konflik Iran vs AS-Israel, BEI sebut krisis energi jadi pemicu
04 March 2026 12:17 WIB
KPK tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq jadi tersangka usai OTT terkait outsourcing
04 March 2026 11:58 WIB
BPGN Natuna ajak semua elemen dukung proses Geopark Natuna jadi UNESCO Global Geopark
03 March 2026 12:15 WIB
Buku 'Prinsipil Ekonomi' Ferry Irwandi kemas literasi dasar ekonomi jadi lebih ringan
02 March 2026 13:45 WIB
Terpopuler - Rasa Kepri
Lihat Juga
Sering ngantuk saat puasa? Ahli Gizi: Jangan andalkan kopi saat sahur, ini risikonya
24 February 2026 17:36 WIB
Komunitas The Speakers' Room cara seru latihan Bahasa Inggris pekerja di Batam
04 January 2026 7:26 WIB