PAN jadi penentu Pilkada di Bintan ADA segera daftar
Jumat, 4 September 2020 1:13 WIB
Alias Wello bersama Dalmasri Syam pasangan ADA (Nurjali / HO)
Bintan (ANTARA) - Partai Amanat Nasional (PAN) akhirnya menjadi penentu Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Bintan, setelah resmi menerbitkan surat nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/376/IX/2020 tanggal 3 September 2020 tentang pembatalan persetujuan kepada pasangan Apri Sujadi – Roby Kurniawan, dan memuluskan pasangan dengan tagline ADA (Alias Wello-Dalmasri Syam) untuk maju pada Pilkada Bintan 2020.
"Alhamdulillah berkat doa masyarakat Bintan dan semua pendukung Bang Awe dan Bang Dal, semua ini bisa terjadi dan kami akan segera daftar," ujar salah satu staf ahli Alias Wello, Ady Indra Pawennari kepada Antara, Jumat.
Dengan terbitnya surat pembatalan tersebut, dihari yang sama partai pimpinan Zulkifli Hasan ini juga menerbitkan Surat Keputusan berlabel Model B.1-KWK Parpol bernomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/377/IX/2020 tanggal 3 September 2020 itu, ditandatangan oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno untuk bekal pasangan Alias Wello - Dalmasri Syam mendaftar ke KPU.
Dengan tambahan satu kursi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini, sekaligus menghilangkan harapan pasangan Apri-Roby untuk melawan kotak kosong, dan menggagalkan catatan sejarah di Kepulauan Riau, pemilu dengan melawan kotak kosong yang sempat terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
"Tentu hal ini akan memicu kerja keras kami untuk menang memenuhi harapan masyarakat, dan PAN menjadi partai yang membuktikan dirinya sebagai partai yang lahir diera reformasi," ujarnya.
Dengan mengantongi SK PAN, maka pasangan Alias Wello dan Dalmasri Syam yang diusung Partai Nasdem memenuhi syarat untuk mendaftar ke KPU Kabupaten Bintan, dengan mengatongi lima kursi di DPRD Kabupaten Bintan, yaitu empat kursi dari Partai Nasdem dan satu kursi dari PAN.
"Alhamdulillah berkat doa masyarakat Bintan dan semua pendukung Bang Awe dan Bang Dal, semua ini bisa terjadi dan kami akan segera daftar," ujar salah satu staf ahli Alias Wello, Ady Indra Pawennari kepada Antara, Jumat.
Dengan terbitnya surat pembatalan tersebut, dihari yang sama partai pimpinan Zulkifli Hasan ini juga menerbitkan Surat Keputusan berlabel Model B.1-KWK Parpol bernomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/377/IX/2020 tanggal 3 September 2020 itu, ditandatangan oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno untuk bekal pasangan Alias Wello - Dalmasri Syam mendaftar ke KPU.
Dengan tambahan satu kursi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini, sekaligus menghilangkan harapan pasangan Apri-Roby untuk melawan kotak kosong, dan menggagalkan catatan sejarah di Kepulauan Riau, pemilu dengan melawan kotak kosong yang sempat terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
"Tentu hal ini akan memicu kerja keras kami untuk menang memenuhi harapan masyarakat, dan PAN menjadi partai yang membuktikan dirinya sebagai partai yang lahir diera reformasi," ujarnya.
Dengan mengantongi SK PAN, maka pasangan Alias Wello dan Dalmasri Syam yang diusung Partai Nasdem memenuhi syarat untuk mendaftar ke KPU Kabupaten Bintan, dengan mengatongi lima kursi di DPRD Kabupaten Bintan, yaitu empat kursi dari Partai Nasdem dan satu kursi dari PAN.
Pewarta : Nurjali
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Enam desa di Kepri jadi sasaran proyek penguatan ekonomi biru berbasis alam
11 February 2026 6:18 WIB
Mangrove Bintan mulai dilirik jadi kawasan budidaya dan wisata berkelanjutan
10 February 2026 15:54 WIB
Kuasa hukum: Lebih dari dua siswi diduga jadi korban pelecehan guru di Pasar Rebo
10 February 2026 7:51 WIB
Juda Agung, Cek profil mantan Deputi Gubernur BI yang beralih jadi Wamenkeu
05 February 2026 16:48 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Qodari dukung ANTARA jadi ekosistem narasi utama pemerintah
03 February 2026 19:24 WIB
Terpopuler - Rasa Kepri
Lihat Juga
Komunitas The Speakers' Room cara seru latihan Bahasa Inggris pekerja di Batam
04 January 2026 7:26 WIB