Bintan (ANTARA) - Partai Amanat Nasional (PAN) akhirnya menjadi penentu Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Bintan, setelah resmi menerbitkan surat nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/376/IX/2020 tanggal 3 September 2020 tentang pembatalan persetujuan kepada pasangan Apri Sujadi – Roby Kurniawan, dan memuluskan pasangan dengan tagline ADA (Alias Wello-Dalmasri Syam) untuk maju pada Pilkada Bintan 2020. 

"Alhamdulillah berkat doa masyarakat Bintan dan semua pendukung Bang Awe dan Bang Dal, semua ini bisa terjadi dan kami akan segera daftar," ujar salah satu staf ahli Alias Wello, Ady Indra Pawennari kepada Antara, Jumat.

Dengan terbitnya surat pembatalan tersebut, dihari yang sama partai pimpinan Zulkifli Hasan ini juga menerbitkan Surat Keputusan berlabel Model B.1-KWK Parpol bernomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/377/IX/2020 tanggal 3 September 2020 itu, ditandatangan oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno untuk bekal pasangan Alias Wello - Dalmasri Syam mendaftar ke KPU.

Dengan tambahan satu kursi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini, sekaligus menghilangkan harapan pasangan Apri-Roby untuk melawan kotak kosong, dan menggagalkan catatan sejarah di Kepulauan Riau, pemilu dengan melawan kotak kosong yang sempat terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

"Tentu hal ini akan memicu kerja keras kami untuk menang memenuhi harapan masyarakat, dan PAN menjadi partai yang membuktikan dirinya sebagai partai yang lahir diera reformasi," ujarnya.

Dengan mengantongi SK PAN, maka pasangan Alias Wello dan Dalmasri Syam yang diusung Partai Nasdem memenuhi syarat untuk mendaftar ke KPU Kabupaten Bintan, dengan mengatongi lima kursi di DPRD Kabupaten Bintan, yaitu empat kursi dari Partai Nasdem dan satu kursi dari PAN. 

Pewarta : Nurjali
Editor : Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024