Kejari: Banyak kasus mafia tanah yang harus diselesaikan di Bintan

id Kejari,kepri,kasus,mafia tanah, Bintan

Kejari: Banyak kasus mafia tanah yang harus diselesaikan di Bintan

Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana. ANTARA/Nikolas Panama

"Kami deteksi ada banyak kasus mafia lahan, sengketa lahan, dan konflik lahan di Bintan. Tentu ini menjadi pekerjaan yang harus diselesaikan bersama instansi berwenang lainnya," katanya.
Bintan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, menyebutkan banyak kasus mafia tanah di kabupaten ini yang harus diselesaikan perkaranya dengan dukungan instansi terkait.

Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana di Bintan, Kamis, mengatakan pihaknya dalam 1 tahun terakhir ini saja menangani empat perkara mafia lahan.

"Kami deteksi ada banyak kasus mafia lahan, sengketa lahan, dan konflik lahan di Bintan. Tentu ini menjadi pekerjaan yang harus diselesaikan bersama instansi berwenang lainnya," katanya.

Mafia tanah, menurut dia, tidak hanya merugikan para pihak tapi juga menghambat pembangunan sehingga masalahnya harus dituntaskan. Kejari Bintan bertekad memberantas kasus mafia, namun harus mendapat dukungan dari pihak yang berwenang seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemkab Bintan.

Baca juga:
Dinkes Kepri: Hoaks hambat capaian imunisasi dasar

Camp Vietnam Batam terima anugerah Memori Kolektif Bangsa


"Sinergi antarpenegak hukum serta dukungan dari BPN dan Pemkab Bintan akan mempercepat penuntasan kasus mafia lahan," ujar mantan penyidik KPK itu.

I Wayan Riana menegaskan penertiban surat-surat tanah melalui verifikasi yang ketat oleh pihak BPN harus dilakukan untuk mempercepat penanganan kasus mafia tanah.

"Hasil verifikasi terhadap surat tanah yang bersengketa mestinya ditembuskan ke penegak hukum serta Pemkab Bintan untuk ditindaklanjuti," ucapnya.

Selain kasus pidana umum terkait mafia tanah, Kejari Bintan juga meningkatkan status hukum dari penyelidikan ke penyidikan umum terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir di Tanjunguban, Bintan.

"Penyidik masih melengkapi data dan keterangan dari para pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu," ujarnya.

Sementara itu, Kepolisian Resor Bintan menangani 13 kasus terkait tanah. Kejahatan yang dilakukan sama yakni pemalsuan surat.

"Pelaku dijerat Pasal 263 KUHP," kata Kasat Reskrim Polres Bintan IPTU Mohammad Darma Ardiyaniki dalam kesempatan terpisah.

Ia merinci pada tahun 2021 ada lima kasus, seluruhnya telah dilimpahkan Ke Kejaksaan untuk disidangkan.

Baca juga:
Pemkot Batam raih predikat WTP yang ke-10 dari BPK

Polda minta masyarakat bijak menanggapi aturan lepas masker


Pada 2022, Polres Bintan menangani delapan kasus pemalsuan surat tanah, yakni tujuh kasus sedang proses penelitian berkas perkara oleh pihak kejaksaan untuk kemudian dilakukan pelimpahan perkara, sedangkan satu kasus lagi tahap penyelidikan

"Warga harus lebih teliti dan berhati-hati saat membeli lahan, termasuk memeriksa legalitas lahan yang akan dibeli dan sempadan lahan tersebut," katanya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE