Kebutuhan sapi kurban Kota Batam dipasok dari Natuna

id PMK,Stok sapi,Kepri

Kebutuhan sapi kurban Kota Batam dipasok dari Natuna

Tempat penjualan hewan ternak sapi di Batam Kepulauan Riau (ANTARA/Yude)

Batam (ANTARA) - Kebutuhan sapi kurban untuk kebutuhan Idul Adha 1443 Hijriah di Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Karimun dan Kabupaten Lingga akan dipasok dari Natuna, Bintan dan Kepulauan Anambas.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepri Rika Azmi menyatakan daerah yang memiliki jumlah sapi berlebih diminta untuk mendistribusikan ke kabupaten kota yang kekurangan, agar kebutuhannya bisa tercukupi.

"Arahan Ketua Satgas, yang surplus adalah Natuna, Bintan dan Anambas. Ketiga daerah ini nantinya diharapkan dapat mendukung kebutuhan daerah yang masih minus," kata Rika Azmi di Batam Kepulauan Riau, Jumat (27/5).

Berdasarkan data yang diperoleh, Batam kekurangan 1.921 ekor sapi, Tanjungpinang kekurangan 153 ekor sapi, Karimun kekurangan 283 ekor sapi, dan Lingga kekurangan 19 ekor sapi. 

Sedangkan Natuna, Kepulauan Anambas dan Bintan memiliki jumlah sapi lebih dari kebutuhan.

Tercatat, Natuna memiliki 1.636 ekor sapi, padahal kebutuhan hanya 786 ekor sapi, sehingga berlebih 850 ekor sapi. Kemudian di Kepulauan Anambas terdapat 435 ekor sapi dari kebutuhan 308 ekor sapi atau berlebih 127 ekor sapi, dan di Bintan ada 271 ekor sapi dari kebutuhan 425 ekor sapi atau berlebih 154 ekor sapi. 

"Daerah-daerah yang mengalami surplus inilah nantinya yang akan mendukung daerah lain yang kekurangan stok sapi, misalnya seperti dari Bintan ke Tanjungpinang," kata dia.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kepri, Hasan menambahkan, apabila memang ada kebutuhan sapi dari daerah lain maka ada persyaratan yang harus dipenuhi bagi daerah yang mendatangkan maupun yang menerima sesuai Surat Edaran (SE) yang dibuat oleh Gubernur Kepri.

"Jika hewan rentan seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi serta media pembawa bukan berasal dari daerah terduga PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang ditandatangani oleh pemerintah setempat," kata Hasan.

Lalu ada Surat Keterangan (SK) tentang telah dilakukan masa karantina selama 14 hari untuk hewan ternak tersebut yang diterbitkan oleh Karantina Pertanian di tempat pengeluaran, serta memenuhi persyaratan teknis lainnya yang telah ditentukan.

"Lalu dilakukan Tindak Karantina Hewan (TKH) di pintu pemasukan sesuai dengan peraturan karantina hewan oleh Balai Karantina Pertanian Lingkup Provinsi Kepulauan Riau. Dan meningkatkan monitoring kesehatan hewan dan atau produk hewan setelah selesai masa karantina di wilayah kerja masing-masing," ucapnya.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE