Kejati Kepri tetapkan tersangka korupsi pada PT Persero Batam

id Kasus korupsi BUMN

Kejati Kepri tetapkan tersangka korupsi pada PT Persero Batam

Kantor Kejati Kepri di Kota Tanjungpinang. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan seorang tersangka berinisial A dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran kerja perusahaan pada BUMN, PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT. Persero Batam).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis mengatakan tersangka A menjabat sebagai GM Pemasaran PT Persero Batam.

"Tersangka terlibat dugaan korupsi pembayaran pajak kendaraan dan alat berat PT Persero Batam dari tahun 2012 sampai 2021," kata Nixon Andreas Lubis di Tanjungpinang, Kamis (16/6).

Nixon menjelaskan, selama tahun 2012 hingga 2021 terdapat selisih pembayaran antara Bukti Pengeluaran Kas PT Persero Batam dengan yang dibayarkan dan diterima oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri melalui UPTD PPD Batam Center berdasarkan tarif yang berlaku sebesar Rp846 juta. Sementara nilai kalkulasi berdasarkan data dari akuntansi PT Persero Batam sebesar Rp903 juta.

"Terdapat selisih pembayaran alat berat yang sesuai dengan tarif pajak yang berlaku dan telah diterima oleh BP2RD Provinsi Kepri UPTD PPD Batam Center dengan rincian nilai kalkulasi sebesar Rp57 juta," jelas Nixon.

Divisi Satuan Pengawasan Internal (SPI) PT Persero Batam telah melakukan audit forensik terkait dokumen pengajuan permintaan pembayaran mengenai pajak kendaraan alat berat pada tahun 2021.

Berdasarkan hasil wawancara kepada pejabat BP2RD Provinsi Kepri UPTD PPD Batam Center, ditemukan dokumen yang diajukan yaitu dokumen palsu berupa bukti tanda terima pajak yang dipalsukan, pencantuman nama penerima yang salah dalam dokumen tanda terima dan tidak melampirkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta adanya pemalsuan stempel atau cap BP2RD Provinsi Kepri UPTD PPD Batam Center.

Nixon menyampaikan, selama periode 2012 sampai 2021, perusahaan PT. Persero Batam juga telah melakukan pembayaran premi asuransi aktiva berupa bangunan, kendaraan dan alat berat sebesar Rp7,1 miliar.

"Terdapat ketidakwajaran pembayaran premi asuransi kendaraan dan alat berat tahun 2012-2021, yakni terdapat kendaraan dan alat berat yang sudah rusak namun tetap diasuransikan. Kemudian penetapan nilai ekonomis kendaraan atau alat berat yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh perusahaan PT Persero Batam, serta perlakuan terhadap biaya akuisisi tidak jelas peruntukannya," kata Nixon menegaskan.

PT Persero Batam merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1973 tanggal 4 Desember 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Pulau Batam dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1973 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2005 tentang Daerah Industri Pulau Batam.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE