Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meresmikan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) yang difungsikan untuk menyimpan barang bukti dan arsip penindakan.
Rupbasan juga untuk menampung kendaraan roda empat kecil 180 unit, kendaraan roda empat besar 12 unit, sepeda motor 120 unit serta menyimpan barang bukti berupa dokumen, surat berharga, emas atau perhiasan, barang elektronik serta barang-barang mewah atau luxury goods.
"Lahan yang kami gunakan kurang lebih hampir 5.000 meter persegi. Ini bersumber dari penetapan status penggunaan barang rampasan dari terpidana almarhum Fuad Amin (mantan bupati Bangkalan) tahun 2018, waktu isu saya deputi penindakan (KPK). Kami pelihara lahannya sewaktu saat KPK membutuhkan," kata Firli di Jakarta, Rabu.
Tahun 2020, lanjutnya, KPK membuat perencanaan yang salah satunya ialah membangun rumah untuk menyimpan benda sitaan dan barang rampasan.
"Kenapa kami butuh? Karena nilai jual yang selama ini, apabila kami tidak memiliki rumah penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan, nilai jualnya semakin turun drastis," katanya.
Rupbasan Cawang tersebut akan
Sesuai amanat RPJMN, KPK harus lebih banyak meningkatkan asset recovery atau pengembalian uang negara dari pendapatan negara bukan pajak, salah satunya dari hasil lelang benda sitaan dan barang rampasan.
Dalam kesempatan tersebut, Firli menyampaikan terima kasih kepada Komisi III DPR RI yang telah menyetujui anggaran untuk pembangunan rupbasan tersebut.
Dalam perencanaan awal, tambahnya, pembangunan Rupbasan Cawang memerlukan anggaran sebesar Rp78 miliar.
"Tetapi dalam perjalanannya, kami bisa menghemat karena pembangunan cukup Rp65 miliar. Biasanya kementerian/lembaga dikasih sekian kurang, KPK berlebih. Jadi, kalau seandainya ada yang mau bikin proyek, boleh minta konsultasi dengan KPK, mulai dari pendampingan, perencanaan, pengesahan anggaran pelaksanaan anggaran, maupun evaluasi pengawasan. Itu salah satu cara untuk pemberantasan korupsi," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK resmikan Rupbasan di Cawang
Berita Terkait
KPK sita bukti elektronik saat geledah rumah adik SYL di Makassar
Sabtu, 18 Mei 2024 6:49 Wib
KPK panggil mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta
Kamis, 16 Mei 2024 19:03 Wib
KPK geledah rumah adik SYL di Makassar
Kamis, 16 Mei 2024 16:54 Wib
Rumah SYL di Makassar disita KPK
Kamis, 16 Mei 2024 12:33 Wib
KPK tahan dua orang tersangka baru pada kasus korupsi di PT Amarta Karya
Rabu, 15 Mei 2024 17:44 Wib
KPK sita dokumen tambang pada perkara korupsi Abdul Ghani Kasuba
Rabu, 15 Mei 2024 16:36 Wib
KPK nyatakan banding terhadap vonis 6 tahun penjara Hasbi Hasan
Rabu, 15 Mei 2024 14:31 Wib
Abdul Gani Kasuba didakwa terima gratifikasi Rp100 miliar
Rabu, 15 Mei 2024 14:00 Wib
Komentar