
KPK undang LPSK, klarifikasi dugaan percobaan suap dalam kasus Brigadir J

Jakarta (ANTARA) - KPK mengundang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mengklarifikasi dugaan percobaan suap dalam kasus tewasnya Brigadr J.
"Informasi yang kami peroleh benar, atas undangan KPK, yakni terkait koordinasi untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat ke KPK," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
KPK memastikan bahwa setiap pengaduan ke KPK ditindaklanjuti secara proaktif melalui proses-proses sesuai prosedur standar operasional dan ketentuan. Pihaknya berharap pihak-pihak dapat membantu dalam pengayaan informasi dan data yang dibutuhkan dalam proses verifikasi ini.
Hal tersebut, kata dia, penting bagi KPK untuk mengambil kesimpulan apakah benar ada peristiwa pidana sebagaimana laporan masyarakat tersebut.
"Sehingga kami dapat menganalisisnya lebih lanjut, apakah jika benar ada peristiwa pidana, hal tersebut masuk kategori korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau kah bukan," ujar Ali.
Sebelumnya, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan dugaan suap tersebut ke Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/8). Dugaan suap itu berkaitan dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu mengatakan percobaan penyuapan dilakukan terhadap dua pegawai LPSK yang pada saat itu melakukan pertemuan dengan Ferdy Sambo dalam kaitan dengan permohonan perlindungan yang dilakukan oleh Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dan Bharada Eliezer atau Bharada E, ajudan Ferdy Sambo sekaligus tersangka pembunuhan Brigadir J.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK undang LPSK untuk klarifikasi dugaan percobaan suap Ferdy Sambo
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
