DKP Kepri duga kapal pukat ilegal yang resahkan nelayan setempat milik pengusaha lokal

id DKP,Kepri,Kapal pukat trawl, pengusaha lokal,illegal fishing

DKP Kepri duga kapal pukat ilegal yang resahkan nelayan setempat  milik pengusaha lokal

Ilustrasi - Seorang nelayan tradisional sedang beraktivitas di Perairan Kawal, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. (ANTARA/Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau Tengku Arif Fadillah menduga kapal pukat (trawl) ilegal yang beroperasi di sekitar wilayah provinsi itu dan meresahkan nelayan setempat adalah milik pengusaha lokal.

"Informasi yang kami peroleh, kapal itu milik pengusaha lokal. Namun kami tidak dapat mendeteksi di pelabuhan mana kapal itu bersandar," kata Arif di Tanjungpinang, Ahad.

Mantan Sekda Kepri itu juga mengaku belum mengetahui secara pasti di kawasan mana kapal itu beroperasi, kecuali informasi yang diperoleh dari nelayan tradisional yang merasa resah dengan aktivitas kapal tersebut.

"Namanya juga kegiatan ilegal, sembunyi-sembunyi sehingga sulit terdeteksi. Namun, permasalahan ini sudah kami laporkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujarnya.


Arif berharap petugas dari Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Batam menangani permasalahan tersebut karena dalam sebulan terakhir nelayan di Perairan Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan merasa risau dan terancam dengan aktivitas nelayan yang menggunakan kapal pukat tersebut.

Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan memiliki sejumlah kapal, petugas dan peralatan yang lengkap dalam menangani permasalahan tersebut sehingga diharapkan tidak ada lagi aktivitas kapal pukat di perairan di bawah 30 mil.

"Kami ingatkan kepada pemilik kapal pukat agar tidak melakukan aktivitas ilegal karena petugas menelusuri kasus tersebut sampai kepada pemilik kapal," ujarnya.

Arif menjelaskan kapal pukat hanya boleh beroperasi di perairan di atas 30 mil. Jika penangkapan ikan di perairan di bawah 30 mil, maka dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal.

"Aktivitas kapal pukat di bawah 30 mil itu dapat membunuh mata pencarian nelayan lokal. Perkembangbiakan ikan akan terganggu, karena ikan-ikan kecil turut terjaring," ucapnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Bupati Bintam Roby Kurniawan mengatakan warganya yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan tradisional beberapa kali melihat kapal pukat beraktivitas di sejumlah kawasan di Perairan Bintan.

Permasalahan kapal pukat, menurut dia bukan hanya untuk kepentingan nelayan tradisional sekarang, melainkan juga di masa mendatang. Anak-anak di masa mendatang akan kesulitan mendapatkan dan mengkonsumsi ikan jika penangkapan ikan sekarang menggunakan pukat trawl.

"Kami sudah tindak lanjuti ke pihak yang berwenang agar permasalahan ini dapat diselesaikan," katanya.*



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DKP Kepri duga kapal pukat ilegal milik pengusaha lokal

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE