
KPK panggil dosen terkait dugaan suap di Unila

Jakarta (ANTARA) - KPK memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022, seorang di antaranya adalah dosen.
Dua saksi tersebut masing-masing seorang dosen bernama Mualimin dan Ary Meizari Alfian selaku Bendahara Yayasan Alfian Husin. Keduanya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM).
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung tahun 2022 untuk tersangka KRM. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, KPK pada Kamis (15/9) memeriksa saksi Mualimin. Saat itu, penyidik mengonfirmasi Mualimin mengenai posisi dan kewenangan tersangka KRM dalam pelaksanaan proses seleksi mahasiswa baru pada beberapa fakultas di Unila.
KPK telah menggeledah Kantor Yayasan Alfian Husin Kampus IIB Darmahusada di Kota Bandarlampung. Selasa (13/9). Penyidik menemukan dokumen terkait transfer dana dan bukti elektronik dari lokasi tersebut.
KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila Periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan.
Apabila ingin dinyatakan lulus maka calon mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada universitas.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil seorang dosen terkait kasus suap Rektor Unila nonaktif
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
