Logo Header Antaranews Kepri

Kasus dugaan suap Rektor Unila, KPK amankan bukti dari tiga PTN

Senin, 10 Oktober 2022 11:45 WIB
Image Print
Tim KPK RI saat melakukan penggeledahan di rumah Rektor nonaktif Unila Karomani beberapa waktu lalu di Bandarlampung. (ANTARA/HO)

Jakarta (ANTARA) - KPK mengamankan dokumen dan bukti elektronik dari tiga perguruan tinggi negeri (PTN), terkait dengan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 yang menjerat Rektor nonaktif Unila Karomani (KRM) dan kawan-kawan sebagai tersangka.

"Bukti yang ditemukan dan diamankan yaitu berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru, termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Penggeledahan di tiga PTN dilakukan sejak 26 hingga 7 Oktober 2022 di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, Universitas Riau Pekanbaru, dan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. Lokasi penggeledahan di tiga PTN tersebut di antaranya adalah ruang kerja rektor dan beberapa ruangan lainnya.

"Bukti-bukti dimaksud akan dianalisis dan disita serta dikonfirmasi lagi pada para saksi maupun tersangka untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," kata Ali.

Sebelumnya, KPK memeriksa Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten Fatah Sulaiman sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Gedung Polresta Bandarlampung, Jumat (30/9).

Dari pemeriksaan Fatah tersebut, KPK mendalami posisi saksi sebagai Ketua Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) Wilayah Barat dan koordinasi yang pernah dia lakukan dengan tersangka Karomani untuk persiapan proses seleksi mahasiswa baru di Unila.

Dalam kasus dugaan suap di Unila, KPK telah menetapkan empat tersangka, yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB); sementara tersangka selaku pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK amankan bukti dari tiga PTN terkait kasus Karomani



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026