
KPK panggil guru MTsN Tanjungkarang terkait kasus dugaan suap rektor Unila nonaktif

Jakarta (ANTARA) - KPK memanggil saksi seorang guru Madrasah Tsanawiyah Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila 2022 yang menjerat Rektor nonaktif, Karomani (KRM).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Tugiyo, guru MTsN Tanjungkarang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa.
KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri dari tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara "personal" terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus maka calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan ke pihak universitas.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil guru MTsN terkait kasus rektor Unila nonaktif
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
