
Polisi Hutan Bintan Diduga Terlibat Pembalakan Liar

Tanjungpinang (ANTARA News) - Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau Said Jafar menuding oknum Polisi Kehutanan Kabupaten Bintan terlibat pembalakan liar sehingga operasi pemberantasan aktivitas ilegal tersebut sering mengalami kegagalan.
"Saya mulai malas membahas permasalahan itu, karena ada oknum Polisi Kehutanan Bintan yang terlibat," kata Said di Kota Tanjungpinang, ibu kota Kepulauan Riau (Kepri), Selasa.
Keterlibatan oknum polisi hutan itu, membuat Said merasa kesal.
Dia juga merasa pesimistis kasus pembalakan liar di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, dapat diberantas selama oknum petugas polisi kehutanan tersebut tidak diberi sanksi oleh atasannya.
"Tanyakan saja permasalahan itu kepada Dinas Pertanian dan Kehutanan Bintan," katanya.
Said menyatakan tidak tertarik lagi membahas permasalahan itu, karena telah menguras tenaga, waktu dan anggaran negara, sementara hasilnya tidak maksimal.
Pemerintah juga telah menyediakan kendaraan operasional untuk memberantas pembalakan liar tersebut, namun sering gagal.
"Saya tidak mau ambil resiko, karena keterlibatan oknum polisi kehutanan itu dapat mencelakakan anak buah saya," ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bintan Kartini baru menemukan seorang petugasnya yang terlibat kasus pembalakan liar.
Petugas tersebut telah diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kasus itu terjadi beberapa bulan yang lalu," kata Kartini.
Dia mengatakan, operasi pemberantasan pembalakan liar di kawasan hutan di Bintan sering mengalami kegagalan, karena pelakunya tidak tertangkap. Meski demikian beberapa batang pohon dapat disita.
"Kami tidak mengetahui penyebab kegagalan operasi tersebut. Mungkin saja operasi pemberantasan pembalakan liar itu bocor atau mungkin pelakunya memiliki mata-mata di sekitar kawasan hutan yang pohonya ditebang," ungkapnya.
Kartini mengaku belum menemukan dan mendapatkan bukti ada oknum anggota polisi kehutanan yang terlibat pembalakan liar, sebagaimana yang dituduhkan Said Jafar.
"Saya pasti akan memberikan sanksi yang tegas kepada oknum polisi kehutanan yang terlibat pembalakan liar," katanya.
Enam kawasan hutan lindung di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, mengalami kerusakan akibat pembalakan liar.
Hutan lindung yang mengalami kerusakan adalah Sei Pulai, Gunung Bintan Kecil, Gunung Bintan Besar, Gunung Kijang, Gunung Lengkuas dan Sungai Jago. Aktivitas penebangan pohon secara ilegal di tengah hutan lindung tersebut, sudah berlangsung bertahun-tahun.
Sebagian aktivitas pembalakan liar berhasil dihentikan warga yang tinggal di sekitar hutan. Namun sebagiannya lagi berhasil menebang dan membawa batang pohon dari hutan, karena warga takut berhadapan dengan mereka.
Dia menyatakan, aksi pembalakan liar dapat diberantas bila mendapat dukungan dari TNI dan Polri.
"Polisi kehutanan juga takut menghadapi pelaku pembalakan liar karena dilindungi oknum aparat," ujar Kartini. (NP/Btm1)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
