Anak yang aniaya ayah kandung hingga tewas ditangkap polisi

id Polres majalengka

Anak yang aniaya ayah kandung hingga tewas ditangkap polisi

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi (kanan) menunjukkan barang bukti di Majalengka, Jawa Barat, Kamis (17/11/2022). (ANTARA/Ho-Humas Polres Majalengka)

Majalengka (ANTARA) - Polres Majalengka, Jawa Barat, menangkap UU (45), seorang anak yang menganiaya ayah kandungnya hingga tewas karena masalah warisan.

"Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara membacok menggunakan cangkul dan ditembak senapan angin," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Kamis.

Edwin mengatakan tersangka UU menganiaya ayah kandungnya di areal persawahan, di mana ketika itu korban sedang menggarap lahan yang menjadi biang permasalahan.

Menurutnya, tersangka menanyakan terkait sewa lahan garapan ataupun bagi hasil warisan kepada orang tuanya, dan tersangka tidak puas atas jawaban orang tuanya kemudian langsung melakukan penganiayaan.

"Aksi penganiayaan tersebut dilakukan UU (45) terhadap ayah kandungnya OS (75), pada Rabu 16 November 2022 kemarin," katanya.

Edwin menambahkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa cangkul, garpu, dan senapan angin yang digunakan untuk melakukan penganiayaan kepada korbannya.

Ia menjelaskan hasil informasi dari warga sekitar dan keluarga korban, bahwa tersangka UU (45) dalam kondisi gangguan mental ataupun tekanan psikis, namun pihaknya tetap melakukan rangkaian penyidikan.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Majalengka tangkap anak aniaya ayah kandung hingga tewas

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE