Majalengka (ANTARA) - Polres Majalengka, Jawa Barat, menangkap UU (45), seorang anak yang menganiaya ayah kandungnya hingga tewas karena masalah warisan.
"Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara membacok menggunakan cangkul dan ditembak senapan angin," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Kamis.
Edwin mengatakan tersangka UU menganiaya ayah kandungnya di areal persawahan, di mana ketika itu korban sedang menggarap lahan yang menjadi biang permasalahan.
Menurutnya, tersangka menanyakan terkait sewa lahan garapan ataupun bagi hasil warisan kepada orang tuanya, dan tersangka tidak puas atas jawaban orang tuanya kemudian langsung melakukan penganiayaan.
"Aksi penganiayaan tersebut dilakukan UU (45) terhadap ayah kandungnya OS (75), pada Rabu 16 November 2022 kemarin," katanya.
Edwin menambahkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa cangkul, garpu, dan senapan angin yang digunakan untuk melakukan penganiayaan kepada korbannya.
Ia menjelaskan hasil informasi dari warga sekitar dan keluarga korban, bahwa tersangka UU (45) dalam kondisi gangguan mental ataupun tekanan psikis, namun pihaknya tetap melakukan rangkaian penyidikan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Majalengka tangkap anak aniaya ayah kandung hingga tewas
Berita Terkait
Tiga lagi siswa STIP jadi tersangka penganiayaan
Kamis, 9 Mei 2024 7:50 Wib
Polres Sukabumi temukan fakta baru kasus pembunuhan lelaki penyuka sesama jenis
Kamis, 9 Mei 2024 5:34 Wib
Dua tersangka kasus pemalsuan surat tanah ditahan Polres Bintan
Rabu, 8 Mei 2024 11:09 Wib
Polisi olah TKP kasus pembunuhan lelaki penyuka sesama jenis
Rabu, 8 Mei 2024 7:17 Wib
Polisi investigasi penemuan mayat di gudang Bogor
Selasa, 7 Mei 2024 6:47 Wib
Polisi selidiki kasus mahasiswa yang alami kekerasan saat beribadah di Tangsel
Senin, 6 Mei 2024 16:10 Wib
Polisi ungkap motif pria membunuh waria Sukabumi
Senin, 6 Mei 2024 6:16 Wib
Polres Bintan pastikan kasus pemalsuan surat tanah berlanjut
Minggu, 5 Mei 2024 19:38 Wib
Komentar