Pemprov Kepri belum kenakan pajak kendaraan listrik

id Pemprov, Kepri,belum tarik, pajak kendaraan listrik

Pemprov Kepri belum kenakan pajak kendaraan listrik

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kepri Reni Yusneli (ANTARA/Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) belum mengenakan pajak kendaraan listrik untuk mendorong masyarakat membeli kendaraan tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kepri Reni Yusneli di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan kendaraan listrik belum tampak beroperasi di wilayah itu, meski sejumlah perusahaan sudah menjualnya. Karena itu perlu stimulus untuk mendorong masyarakat membelinya, seperti belum dikenakan pajak kendaraan.

"Saya belum pernah melihat ada orang mengendarai kendaraan listrik di Kepri. Mungkin karena harganya relatif mahal, dan infrastruktur untuk mengisi energinya belum ada," katanya.

Baca juga:
BP3MI minta calon PMI ubah pola pikir dan hanya gunakan jalur resmi

Duta Generasi Berencana Natuna dikukuhkan guna tekan stunting


Reni mengemukakan penarikan pajak kendaraan listrik perlu diatur tersendiri karena terkait UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pengaturan pajak tersebut tentu setelah kendaraan listrik tersebut banyak dipergunakan warga.

Pemilik kendaraan listrik di sejumlah provinsi juga belum dikenakan pajak kendaraan. Tujuannya, meningkatkan pembelian dan penggunaan kendaraan listrik sesuai instruksi presiden.

"Jadi regulasi terkait berbagai pajak kendaraan yang selama ini diterapkan untuk pemilik kendaraan yang menggunakam BBM, tidak serta-merta dapat diterapkan untuk menarik pajak kendaraan listrik. Harus ada regulasi tersendiri," katanya.

Reni mengemukakan Pemprov Kepri belum mampu membeli kendaraan listrik untuk kepentingan pemerintahan. Hal itu disebabkan anggaran yang dikelola terbatas.

Baca juga:
TNI AL serahkan satu unit kapal serbu pada Lantamal XIII Tarakan

Kadinkes Bintan: Pemakaian masker cegah penyakit paru obstruktif kronik


Pemprov Kepri memprioritaskan program kegiatan tahun 2023 seperti pembangunan infrastruktur pelayanan publik dan program yang langsung menyentuh kepentingan publik.

Lagi pula masih banyak kendaraan dinas milik Pemprov Kepri dalam kondisi baik, yang dapat dipergunakan.

"Kecuali dapat bantuan dari pusat untuk membangun sarana dan prasarana yang dibutuhkan, termasuk kendaraan listrik untuk dinas. Kalau diberikan bantuan itu, tentu kita merasa senang," katanya.

Ketua Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin mengatakan Kepri belum siap mengoperasikan kendaraan listrik, karena tidak memiliki anggaran yang memadai. Kepri belum memiliki sarana dan prasarana pendukung kendaraan listrik itu, seperti tempat penambah daya atau energi belum ada.

"Tentu kebijakan kendaraan listrik ini merupakan hal yang baik agar tidak bergantung dengan BBM dan mengurangi polusi udara. Namun pelaksanaannya harus mendapat dukungan dari pusat mengingat anggaran daerah Kepri hanya Rp3,4 triliun pada tahun ini," ucapnya.

Baca juga:
Dinkes Kepri tingkatkan penelusuran pasien COVID-19

KPU Natuna gelar sosialisasi alokasi kursi DPRD

Premprov Kepri dapat dana alokasi khusus sekitar Rp200 miliar pada 2023

KPU Kepri permudah pemilih di pulau penyangga gunakan hak suara

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE