Logo Header Antaranews Kepri

34 Tindak Pidana di Kepri Dilakukan Anak-anak

Rabu, 22 September 2010 18:33 WIB
Image Print

Tanjungpinang (Antara News) - Balai Permasyarakatan (Bapas) Tanjungpinang menyatakan 34 kasus pidana yang terjadi pada Januari-Agustus 2010 di Provinsi Kepulauan Riau, kecuali Kabupaten Karimun, dilakukan oleh anak di bawah umur.


Kasubsi Bimbingan Klien Anak Balai Pemasyarakatan Tanjungpinang Agus Setiawan, Rabu, mengatakan, sebagian kasus dilakukan anak di bawah umur 18 tahun terjadi di Batam.

"Kasus yang paling menonjol adalah pencurian dan pencabulan," ujar Agus di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Ia mengemukakan, lebih dari separuh anak-anak yang terlibat dalam berbagai kejahatan di Kepri tidak lagi bersekolah.

Mereka melakukan karena dipengaruhi oleh kondisi keluarga yang tidak mapan dan pergaulan bebas.

"Kebanyakan anak-anak itu dari keluarga yang tidak mampu, yang kurang diperhatikan oleh orang tuanya," katanya.

Agus mengatakan, sebagian kasus pidana yang dilakukan anak di bawah umur pada 2010 telah disidangkan.

Anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana pencurian rata-rata divonis kurang dari empat bulan.

Sedangkan anak di bawah umur yang melakukan pencabulan divonis minimal tiga tahun," katanya.

Ia mengatakan, Kepulauan Riau belum memiliki ruangan penjara khusus untuk anak-anak. Selama ini ruang tahanan untuk anak-anak digabung dengan tersangka atau terdakwa yang sudah dewasa.

"Sebaiknya pembinaan terhadap anak-anak dilakukan secara terpisah dengan tersangka atau terdakwa yang telah dewasa," ujarnya. (NP/A033/Y011)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026