
Kasus anak di Karimun turun 50 persen

Intinya, kasus anak bisa diselesaikan dengan memberikan pendampingan untuk diselesasikan secara kekeluargaan
Karimun (Antaranews Kepri) - Kasus pidana dan kekerasan yang melibatkan anak di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, selama 2017 menurun 50 persen dibandingkan 2016.
"Sepanjang tahun ini tercatat 45 kasus anak, angka ini turun sebesar 50 persen dari 2016," kata Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Karimun, Khairita di Tanjung Balai Karimun, Jumat.
Menurut Khairita, turunnya kasus anak tersebut berkat optimalisasi kinerja pemerintah dalam melakukan sosialisasi, menangani dan memberikan perlindungan terhadap anak yang bermasalah.
"Intinya, kasus anak bisa diselesaikan dengan memberikan pendampingan untuk diselesasikan secara kekeluargaan," ujarnya.
Disdalduk, KB, PP dan PA juga gencar melakukan sosialisasi sampai ke kecamatan agar setiap kasus anak tidak diselesaikan di pengadilan.
Ia menjelaskan, 45 kasus yang ditangani tersebut meliputi kasus anak yang terlibat narkoba, hirup lem, cabul, pencurian, kecelakaan lalu lintas, perkelahian dan tindak pidana perusakan.
Dari jumlah tersebut, menurut dia, hanya empat kasus yang berlanjut ke pengadilan dengan hukuman rata-rata di bawah 4 tahun kurungan.
"Empat kasus itu berlanjut ke pengadilan disebabkan sulit untuk diversi atau diselesaikan di luar pengadilan. Anak yang diadili di persidangan itu sudah melakukan kejahatan serupa berulang-ulang," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, penyelesaian kasus yang melibatkan anak-anak mengacu pada Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengamanatkan bahwa anak-anak di bawah umur tidak dijerat secara hukum.
Dia mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu penyelesaian kasus anak di luar pengadilan sesuai amanat undang-undang.
"Kebanyakan kasus anak terjadi di luar, tanpa sepengetahuan orang tua. Karena itu, peranan masyarakat luas sangat diharapkan untuk membantu penyelesaian kasus anak secara diversi," ujarnya. (baca juga: Polres Tanjungpinang Cari Solusi Cegah Kasus Anak)
Menurut dia, peranan orang tua juga diharapkan untuk menekan kasus anak, di antaranya dengan memberikan perhatian serta memantau pergaulan di luar rumah.
"Butuh kerja sama semua pihak untuk menekan kasus anak, termasuk juga pihak sekolah," kata dia.
Dia juga mengatakan telah mengevaluasi sistem perlindungan hak anak, bersama tim koordinasi perlindungan anak pada awal Desember 2017.
"Mudah-mudahan kasus anak makin berkurang pada 2018," kata Khairita. (baca juga: KPPAD Kepri Tangani 109 Kasus Anak)
Editor: YJ Naim
Pewarta : Rusdianto
Editor:
Kepulauan Riau
COPYRIGHT © ANTARA 2026
