Logo Header Antaranews Kepri

Waka III DPRD Harapkan Otonomi Khusus Kepri

Kamis, 30 September 2010 10:24 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA News) - Wakil Ketua III DPRD Kepulauan Riau, Iskandarsyah, mengharapkan pemerintah pusat memberi otonomi khusus secara menyeluruh bagi Provinsi Kepulauan Riau guna mempercepat pembangunan dan pencapaian kesejahteraan rakyat provinsi itu.

"Dengan status daerah otonomi khusus secara menyeluruh, bukan hanya di bidang ekonomi, akan berlangsung percepatan pembangunan di Kepri," kata Iskandarsyah di Tanjungpinang, Kamis 30 September 2010.

Iskandarsyah menilai, Kepri wajar dikhususkan sebab berkarakter khas, dengan wilayah terdiri atas 2.408 pulau besar dan kecil serta berbatasan dengan negara Singapura, Malaysia, Vietnam dan Kamboja.

"Kepri memiliki kekhususan dengan 96 persen wilayah adalah laut dan terletak di jalur perdagangan internasional, sehingga otonomi khusus bukan hanya perlu di bidang ekonomi seperti perdagangan bebas (FTZ) Bintan, Batam dan Karimun, melainkan diharapkan dapat menyeluruh," kata Iskandarsyah, legislator dari Partai Keadilan Sejahtera.

Dia mengatakan, jika dilihat dari sejarah, masyarakat Kepri sudah terbiasa melakukan perdagangan dengan negara luar, bahkan alat tukar pada masa lalu banyak menggunakan dolar Singapura.

"Sebenarnya tujuan negara kan untuk menyejahterkan rakyatnya. Diharapkan dengan pemberlakukan otonomi khusus di Kepri bisa dengan cepat mensejahterakan rakyatnya," ujar Iskandarsyah.

Selain itu, dia menilai, selama ini ada ketidakadilan dalam pembagian dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) dari pusat, karena pusat tidak menghitung luas lautan.

"DAK dan DAU Kepri sangat kecil dibandingkan wilayah lain, karena Kepri hanya memiliki empat persen daratan, sedangkan dalam penghitungan DAK dan DAU luas lautan tidak dihitung tetapi hanya luas daratan," katanya.

Birokrasi dan lamanya pengurusan izin melalui pusat juga menjadi alasan otonomi khusus menurut Iskandarsyah.

"Contoh saja untuk membuat pelabuhan kapal yang diatas 30 GT, izin dari pusat sangat lama, padahal kebutuhan pelabuhan untuk wilayah yang 96 persen lautan cukup mendesak, apalagi untuk wilayah FTZ yang sebagian tidak mempunyai pelabuhan," katanya.

Namun dia menegaskan, dengan pemberlakuan otonomi khusus bukan berarti mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"NKRI harga mati dan tidak bisa ditawar lagi, tujuan otonomi khusus untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat yang juga tujuan akhir dari negara," tegasnya. (ANT-HM/A013/Btm1)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026